Hukum jual beli bunga edelweis diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 3 Tahun 2021. Aturan tersebut menyebutkan bahwa jual beli bunga edelweis hanya diperbolehkan untuk tanaman hasil budidaya atau pengembangbiakan.
Bunga edelweis dilindungi undang-undang dan dilarang dipetik karena upaya untuk melindungi alam, menjaga kelestarian spesies, dan mempertahankan keindahannya. Siapa saja yang dengan sengaja memetik bunga edelweis dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
Bunga edelweis dikenal sebagai "bunga abadi" karena kemampuannya bertahan hidup dalam kondisi ekstrem, seperti suhu dingin, angin kencang, dan sinar matahari tinggi.
Oke Guesss,Jangan ngambil ya ,,, kena pasal