⁠Menteri PPPA Apresiasi Sinergi DPR RI dalam Perjuangkan Hak Perempuan dan Anak

PostJakarta
0


Jakarta (11/9) 

Di penghujung kepemimpinannya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyampaikan apresiasi atas komitmen dan kerjasama Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam memperjuangkan hak perempuan dan anak selama 5 (lima) tahun ke belakang. Melalui sinergi yang telah dibangun, Kemen PPPA bersama Komisi VIII DPR RI didukung oleh seluruh pemangku kepentingan, telah berhasil mengesahkan berbagai kebijakan progresif dalam upaya mewujudkan kesetaraan gender, perlindungan, serta pemenuhan hak perempuan dan anak.


“Di penghujung usia Kabinet Indonesia Maju, dengan hati yang penuh rasa syukur, saya menyampaikan bahwa saya dan jajaran Kemen PPPA merasa bangga dapat bekerja bersama pimpinan dan seluruh anggota Komisi VIII DPR RI. Terima kasih atas sinergi, kolaborasi, dan dukungan yang tidak pernah lelah diberikan oleh Komisi VIII DPR RI kepada Kemen PPPA,” ujar Menteri PPPA dalam Rapat Kerja Gabungan Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama, Menteri Sosial, Menteri PPPA, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, di Jakarta.


Dalam rapat kerja tersebut, Menteri PPPA menyebutkan bahwa pada 4 September 2024, DPR RI telah menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kemen PPPA Tahun 2025 dengan pagu anggaran sebesar Rp300.654.181.000. Anggaran tersebut akan digunakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kemen PPPA, khususnya dalam menuntaskan berbagai isu strategis, prioritas pembangunan nasional, dan prioritas pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Sementara itu, tambahan anggaran sebesar Rp70.763.613.000 yang telah disepakati antara Kemen PPPA dan Komisi VIII DPR RI belum disetujui oleh Badan Anggaran DPR RI.


Selain itu, Menteri PPPA menjelaskan inisiatif Dana Alokasi Khusus Nonfisik Perlindungan Perempuan dan Anak (DAK Nf PPA) akan dilanjutkan pada 2025 mendatang. Bahkan tahun 2025, pemerintah telah mengalokasikan DAK Fisik PPA. DAK PPA digunakan untuk mendukung pelaksanaan kewenangan daerah dalam mencapai prioritas nasional, khususnya untuk menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak; meningkatkan cakupan dan kualitas layanan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), dan perkawinan anak.


“Pada 2025, DAK Nonfisik PPA sebesar Rp132.000.000.000 yang ditujukan untuk 304 daerah penerima. Selain itu, alhamdulillah pada 2025 pemerintah bisa menganggarkan DAK Fisik PPA sebesar Rp96.961.090.487 (ditujukan untuk 42 daerah penerima),” kata Menteri PPPA.


Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi menyatakan persetujuan Komisi VIII DPR RI terhadap pagu anggaran Kemen PPPA Tahun 2025. Pihaknya pun mendorong Kemen PPPA untuk mendukung dan mendampingi pelaksanaan DAK Nonfisik PPA dan DAK Fisik PPA di seluruh daerah penerima. Selain itu, Ashabul menyampaikan komitmen Komisi VIII DPR RI untuk bersama-sama mempercepat penyelesaian regulasi turunan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.


“Atas nama pimpinan Komisi VIII DPR RI, saya menyampaikan terima kasih kepada Bapak/Ibu Menteri dan Kepala Badan atas kerjasamanya selama ini. Mudah-mudah kerjasama yang sudah terbangun, serta seluruh kebijakan dan program yang telah ditetapkan bersama dapat menjadi bagian dari amal jariyah kita semua,” pungkas Ashabul.




Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)