Connect with us

Nasional

Kemen PPPA : Cegah Perundungan di Satuan Pendidikan Melalui Pengasuhan Positif Berbasis Hak Anak

Published

on

Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan Kemen PPPA, Amurwani Dwi Lestariningsih bersama Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Praptono 

Jakarta 

– Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memberikan perhatian serius akan maraknya kasus bullying atau perundungan yang terjadi di sekolah maupun satuan pendidikan lainnya. Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan Kemen PPPA, Amurwani Dwi Lestariningsih mengungkapkan pola pengasuhan positif berbasis hak anak di lingkungan pendidikan dan keluarga menjadi salah satu upaya dalam menekan angka kekerasan terhadap anak.

“Pengasuhan positif berbasis hak anak merupakan salah satu upaya pendekatan untuk memastikan orang tua serta pengasuh lainnya dapat memberikan respon dan dukungan yang tepat untuk tumbuh kembang anak dengan memastikan hak-hak anak terpenuhi. Pola pengasuhan positif berbasis hak anak ini menerapkan pengasuhan yang tidak menjurus pada tindak kekerasan yang dapat merugikan anak baik fisik maupun psikis,” ujar Amurwani dalam kegiatan Media Talk Kemen PPPA, Jumat (6/10).

Amurwani menyampaikan, perundungan merupakan salah satu dari enam bentuk kekerasan yang rentan terjadi di lingkungan satuan pendidikan. Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) pada 2022 mencatat kekerasan seksual sebanyak 36,39 persen merupakan jenis kekerasan terbanyak yang terjadi di satuan pendidikan yang diikuti oleh kekerasan psikis sebanyak 26,11 persen dan kekerasan fisik sebanyak 25 persen. Sementara itu, rentang usia korban kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan sebanyak 61,2 persen di usia 13 – 17 tahun dan 36,68 persen di usia 6 – 12 tahun. Adapun pelaku kekerasan di satuan pendidikan paling banyak dilakukan oleh guru sebanyak 34,74 persen dan teman/pacar sebanyak 27,39 persen.

“Kekerasan perundungan merupakan salah satu dari 3 (tiga) dosa teratas yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan sebagaimana tercantum dan didefinisikan secara terperinci dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP) sehingga perlu dilakukan berbagai upaya pencegahan dan penanganan multipihak yang komprehensif dalam memastikan anak-anak kita terlindungi di lingkungan satuan pendidikan,” ungkap Amurwani.

Menanggapi maraknya kasus perundungan di satuan pendidikan, Amurwani menekankan, Kemen PPPA telah melakukan berbagai macam upaya pencegahan dan penanganan yang diselenggarakan mulai dari akar rumput melalui program, kebijakan, dan kerjasama yang mengutamakan pemenuhan hak anak.

“Kami telah melakukan beberapa upaya pencegahan dan penanganan yang berkelanjutan diantaranya berupa sosialisasi secara masif melalui Forum Anak Nasional (FAN) dengan mengajak anak untuk berperan menjadi pelopor dan pelapor (2P) terkait isu perlindungan anak dan anti perundungan, pendampingan melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) sebagai tempat layanan preventif dan promotif peningkatan kualitas kehidupan keluarga, melalui Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) dengan memberikan pemahaman terkait pentingnya pendidikan dan sosialisasi anti perundungan di satuan pendidikan, lingkungan dan/atau pelayanan publik ramah anak lainnya yang terus memasifkan edukasi anti perundungan, serta melalui Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 yang terus mengajak masyarakat luas untuk berani melaporkan segala bentuk kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak,” jelas Amurwani.

Sementara itu, Kemen PPPA telah bekerjasama dengan beberapa Kementerian/Lembaga terkait sebagai bentuk sinergi pemenuhan hak dan perlindungan anak yang berkesinambungan, seperti (1) Kemendibudristek dalam memastikan peningkatan kapasitas guru menengah dan khusus; (2) Kementerian Agama (Kemenag) dengan menerbitkan Surat Edaran Bersama Madrasah Ramah Anak, Perjanjian Kerjasama tentang Pelaksanaan Program Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA), dan pencegahan perkawinan anak; dan (3) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan mengadakan kebijakan SRA dalam Rancangan Peraturan Presiden terkait Kabupaten/Kota Sehat. Lebih lanjut, Amurwani menjelaskan bahwa Kemen PPPA pun mendorong pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak Indonesia melalui kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).

“Pencegahan dan penanganan perundungan di lingkungan satuan pendidikan tidak dapat diselesaikan oleh Kemen PPPA semata, namun dibutuhkan komitmen, sinergi, dan kolaborasi berkelanjutan yang mengutamakan pemenuhan hak dan perlindungan anak demi masa depan bangsa Indonesia,” tandas Amurwani.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Praptono menegaskan bahwa Kemendikbudristek berkomitmen untuk selalu memenuhi hak dan melindungi anak Indonesia dengan menerbitkan regulasi yang dapat mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan baik itu pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah pada jalur pendidikan formal dan nonformal. Regulasi tersebut berupa Permendikbudristek PPKS yang berfokus pada (1) mencegah terjadinya kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi; (2) membantu satuan pendidikan menangani kasus-kasus kekerasan yang terjadi; dan (3) mencakup semua bentuk kekerasan termasuk daring, psikis, dan lainnya yang berspektif pada korban.

“Permendikbudristek PPKSP ini menjadi bagian penting dalam memenuhi amanat Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang bertujuan untuk melindungi anak. Kebijakan ini tentunya melindungi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari kekerasan saat kegiatan pendidikan, baik di dalam, maupun di luar satuan pendidikan. Mekanisme pencegahannya pun secara menyeluruh dengan memastikan agar warga satuan pendidikan aman dari berbagai jenis kekerasan,” tutur Praptono.

Praptono mengatakan kehadiran Permendikbud PPKSP ini tidak hanya untuk melindungi namun juga untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman agar peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dapat mengembangkan potensi maksimalnya.

Senada dengan Praptono, Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Agus Suryo Suripto menegaskan bahwa Kemenag berkomitmen untuk menghapus segala bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Kemenag dengan pengembangan instrumen monitoring Pesantren Ramah Anak demi mewujudkan lingkungan pesantren yang lebih baik.

“Kami di Kemenag pun melakukan upaya pencegahan perundungan melalui penguatan ke akar rumput yakni keluarga. Melalui program Bimbingan Perkawinan, Kemenag mengedukasi dan memberikan pemahaman pentingnya pendidikan karakter sejak dini dan menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi keluarga. Jika orang tua dapat menjadi contoh yang baik bagi anak, menjalin komunikasi yang efektif antara orang tua dan anak, mengawasi aktivitas anak, memberikan dukungan emosional kepada anak, dan melibatkan berbagai pihak untuk bekerja sama dalam mengawasi dan mendidik anak, maka segala bentuk kekerasan seperti perundungan pun dapat diminimalisasikan,” imbuh Agus.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Pelita Air Service Terbang Non-Stop Jakarta – Sorong

Published

on

Jakarta, 6 Desember 2023 – Pelita Air kembali menambah rute penerbangan langsung dari Jakarta ke Sorong. Rute baru ini menandai destinasi penerbangan ke-10 Pelita Air, setelah Yogyakarta, Bali, Surabaya, Padang, Palembang, Pekanbaru, Balikpapan, Pontianak, dan Banjarmasin. Rute ini mencerminkan komitmen kami untuk mendukung konektivitas di Indonesia Timur dan memfasilitasi pertumbuhan pariwisata di wilayah yang kaya akan keindahan alamnya.

Pelita Air memahami pentingnya kenyamanan dan efisiensi bagi pelanggan. Dengan rute non-stop ini, penumpang akan dapat menikmati perjalanan tanpa henti antara Jakarta dan Sorong, mengurangi waktu tempuh dan memungkinkan penumpang untuk tiba di destinasi mereka lebih cepat, dengan lebih banyak waktu untuk menikmati liburan atau melakukan bisnis.

Dendy Kurniawan, Direktur Utama PT Pelita Air Service, mengatakan bahwa Kami sangat gembira dapat meluncurkan rute penerbangan non-stop Jakarta – Sorong. Ini adalah langkah penting bagi kami dalam mendukung pertumbuhan konektivitas di wilayah Indonesia Timur dan juga merupakan bagian dari komitmen kami untuk mendukung industri pariwisata di Indonesia. Kami berharap rute ini akan memberikan manfaat yang besar bagi penumpang kami dan akan menjadi landasan untuk pengembangan potensi pariwisata di Sorong dan sekitarnya.

“Semoga dengan adanya Rute Penerbangan Pelita Air ke Sorong, kami dapat memenuhi dahaga para wisatawan Indonesia yang ingin berwisata atau liburan, apalagi kita akan memasuki peak season Natal dan Tahun Baru,” ungkap Dendy.

Namun Pelita Air tidak hanya berfokus pada konektivitas, tetapi juga memperkuat dukungan pertumbuhan industri pariwisata di Indonesia Timur. Sorong memiliki potensi luar biasa dengan keindahan alamnya yang belum terjamah, termasuk kekayaan bawah lautnya yang luar biasa. Kami berharap bahwa rute baru ini akan membuka lebih banyak pintu untuk wisatawan yang ingin menjelajahi keindahan Sorong dan sekitarnya.

Acara seremoni peluncuran rute ke-10 ini dilakukan di Bandar Udara Domine Eduard Osok (SOQ) Sorong dengan pemotongan pita dan pengalungan bunga oleh jajaran manajemen Pelita Air kepada perwakilan penumpang perdana penerbangan Jakarta-Sorong-Jakarta.

Dengan menggunakan pesawat jenis Airbus A320-200 dengan kapasitas 180 kursi kelas ekonomi atau Silver Class, Pelita Air mengoperasikan layanan penerbangan reguler rute Jakarta–Sorong–Jakarta setiap hari dengan jadwal keberangkatan Jakarta-Sorong pukul 00.50 WIB dan tiba pukul 06.50 WIT,Sorong -Jakarta 07.40 WIT dan tiba 09.35 WIB dalam frekuensi satu kali per hari penerbangan.

Continue Reading

Berita

PEMUDA DAN MASYARAKAT DEMO KEPALA DESA ROHOMONI MENUNTUT PENAMBANGAN GALIAN C UNTUK SEGERA DI HENTIKAN

Published

on

Haruku Maluku Tengah,

Berawal dari kegiatan pengambilan dan penambangan pasir batu di aliran sungai Wae Besar di Negeri Rohomoni, pengambilan Situ C oleh sekelompok orang yang mengatas-namakan para pekerja projek di salah satu desa di pulau haruku maluku tengah.

Hari ini tepat pada hari senin,tanggal 4 Desember 2023 terjadi demo besar-besaran oleh masyarakat negeri rohomoni dan para pemuda negeri Rohomoni tepat di lokasi pengambilan sirtu galian C dan di depan rumah raja negeri Rohomoni, dan sesuai dengan orasi salah satu tokoh muda negeri rohomoni mengatakan bahwa pengambilan Sirtu galian C di wae ira sepanjang bibir kali harus segera di hentikan karena ini menyangkut keselamatan negeri rohomoni.

AS orator aksi menegaskan bahwa pengambilan sirtu galian C tidak mempunya izin dari masyarakat setempat Dan lagi desa Rohomoni beberapa bulan yang lalu di landa banjir besar dan airnya deras dan menghanyutkan beberapa pemukiman warga negeri Rohomoni,
.Masyarakat negeri rohomoni mendesak agar pengambilan sirtu galian C di sepanjang pinggiran sungai Wae besar segera di hentikan, karena akan mengancam keselamatan negeri rohomoni jika terjadi hujan dan mengakibatkan banjir besar “.

As menambahkan projek pengambilan sirtu galian C ini di duga mendapat izin dari kepala desa negeri rohomoni, serta tidak di bicarakan secara adat kepada masyarakat rohomoni karena hal ini akan menyebabkan kontradiksi didalam masyarakat negeri rohomoni, kemudian hal ini karena masyarakat negeri rohomoni merasa resah akan keselamatan negeri Rohmani “. tegasnya

Continue Reading

Berita

Mendagri Dorong Pemda dan Stakeholder Terkait Se-Provinsi Sumbar Jalin Koordinasi Tuntaskan NPHD

Published

on

Jakarta ,– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah (Pemda) dan jajaran terkait seperti KPUD, Bawaslu daerah, hingga TNI/Polri se-Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) untuk terus berkoordinasi menuntaskan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Menurut Mendagri upaya tersebut diperlukan dalam rangka mempersiapkan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

“Kemudian khusus untuk KPUD dan Bawaslu daerah itu saya sudah mengeluarkan surat (agar anggaran Pilkada) untuk dapat dicairkan 14 hari setelah penandatanganan naskah hibah (NPHD). Saya sudah mengeluarkan Surat Edaran mengingatkan tentang mekanisme ini itu pada (tanggal 24) Januari tahun 2023,” ujar Mendagri saat memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Penandatanganan NPHD Kegiatan Pilkada Tahun 2024 Provinsi Sumatera Barat secara virtual dari Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (28/11/2023).

Mendagri menjelaskan, khusus untuk KPUD dan Bawaslu daerah, penggunaan anggarannya dapat menggunakan 2 tahapan. Hal itu yakni sebanyak 40 persen anggaran dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023, serta 60 persennya dari APBD TA 2024. Dijelaskannya pula, pembagian 2 tahapan itu didasarkan pada kemampuan fiskal daerah yang berbeda-beda, yakni kuat, sedang, dan lemah.

Kemampuan fiskal daerah yang kuat ditandai dengan tingginya pendapatan asli daerah (PAD) dibandingkan dana transfer dari pemerintah pusat. Sebaliknya, untuk daerah dengan kapasitas fiskal lemah ditandai dengan tingginya dana transfer dari pemerintah pusat ketimbang PAD itu sendiri. Mendagri mengatakan, bila mekanisme penggunaan anggaran tersebut tidak dibagi menjadi 2 tahapan, daerah dengan kapasitas lemah akan lebih banyak terdampak. Dampak itu misalnya, terhambatnya pelayanan dasar kepada masyarakat.

“Oleh karena itulah kita membuat kebijakan 40 persen diambil dari tahun anggaran 2023 dan 60 persen diambil dari ABPD tahun 2024,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Mendagri mengimbau Pemda se-Provinsi Sumbar untuk betul-betul mempersiapkan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dengan baik. Bagi daerah yang belum melakukan penandatanganan NPHD diminta segera menyelesaikannya.

“Saya mohon mungkin Pak Wagub (Sumbar) dan Ketua KPU Provinsi, Bawaslu, bisa mengatensi terutama daerah yang belum melaksanakan NPHD ini. Bagi yang sudah terima kasih banyak. Sekali lagi bagi yang belum tolong selesaikan segera supaya memberikan kepastian dan kesiapan kita untuk melaksanakan pilkada tahun depan,” tandas Mendagri.

Continue Reading

Trending