Connect with us

Berita

RW 01 Kelurahan Kedaung Jadi Pilot Project Dalam Program PROKLIM

Published

on

Kedaung,

PROKLIM, Pembinaan Kampung Iklim, Kelurahan Kedaung Laksanakan Pelatihan Pemilihan Sampah.

Kegiatan diselenggarakan selama 2 hari sejak 12-13 September 2023,  di Taman Kedaung Paud Wijaya Kusuma RW.01 kelurahan Kedaung Kecamatan Sawangan Kota Depok. 

Peserta adalah masyarakat RW. 01.

Staf kelurahan Kedaung bapak Saepudin, dalam membuka acara PROKLIM , Kasie Pem . Kelurahan Kedaung mengatakan , Dengan adanya kegiatan ini masyarakat akan mengerti Bagaimana caranya  memilah sampah Dari rumah. Masalah sampah harus di antisipasi dari rumah dalam pemulihannya . RW 1 dijadikan kampung Ploklim (pilot project) atau percontohan bagi wilayah lain  di Kel. Kedaung. . Kampung caraka juga jadi lokus di RW. 01. Tujuan pemerintah tujuan kota layak anak akan tercapai.

Kita pemerintah akan berupaya untuk meminimalisir lonjakan atau tumpukan sampah yang di TPA Cipayung. Rw.01 Kedaung  dijadikan  percontohan kampung PROKLIM, sebagai awal kita laksanakan sosialisasi . Bagi para peserta  Selama mengikuti kegiatan ini semoga bisa bermanfaat bagi masyarakat semuanya. 

Dengan adanya kegiatan pilah sampah ini bisa dengan segera program lingkungan hidup bebas sampah bisa direalisasikan .

 Sampah dari kita , buat kita juga. Artinya sampah punya nilai ekonomis. Program Pilah sampah merupakan salah satu solusi untuk menambah nilai tambah. Di  Ingatkan agar masyarakat tidak membakar sampah. Sangat berbahaya buat kesehatan . Apalagi saat ini musim panas, bisa membahayakan,   baik kesehatan mau keselamatan dari bahaya kebakaran.

Johan dari Dinas DLKH kota Depok mengatakan, bahwa sebenarnya TPA kita ada di Cipayung luasan 15 hektar . Bersyukur warga  Cipayung sangat ikhlas tempatnya menjadi pembuangan sampah.  Tapi saat Ini luasan tersebut sangat oper loud. Yg terisi tinggal 13 hektare . Oleh sebab Kita perlunya pembinaan kampung Ploklim. Dalam rangka mengurangi timbunan sampah rumah tangga  Diharapkan masyarakat ikut dalam program pemerintah dalam hal pengelolaan sampah / lingkungan hidup . 

” Semoga  masyarakat maksimal  hanya membuang sampah di TPA  10 persen dari jumlah sampah rumah tangga/rumah Yang dibuang ke TPA. Sisanya 90 persen adalah sampah yg bisa di olah. Baik sampah organik dan non organik “.

” Dengan sosialisasi  memilah sampah yang kita lakukan itu merupakan ladang pahala. Sebab kebersihan adalah sebagian dari iman “. Pungkas Bang Johan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Mendagri Dorong Pemda dan Stakeholder Terkait Se-Provinsi Sumbar Jalin Koordinasi Tuntaskan NPHD

Published

on

Jakarta ,– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah (Pemda) dan jajaran terkait seperti KPUD, Bawaslu daerah, hingga TNI/Polri se-Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) untuk terus berkoordinasi menuntaskan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Menurut Mendagri upaya tersebut diperlukan dalam rangka mempersiapkan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

“Kemudian khusus untuk KPUD dan Bawaslu daerah itu saya sudah mengeluarkan surat (agar anggaran Pilkada) untuk dapat dicairkan 14 hari setelah penandatanganan naskah hibah (NPHD). Saya sudah mengeluarkan Surat Edaran mengingatkan tentang mekanisme ini itu pada (tanggal 24) Januari tahun 2023,” ujar Mendagri saat memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Penandatanganan NPHD Kegiatan Pilkada Tahun 2024 Provinsi Sumatera Barat secara virtual dari Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (28/11/2023).

Mendagri menjelaskan, khusus untuk KPUD dan Bawaslu daerah, penggunaan anggarannya dapat menggunakan 2 tahapan. Hal itu yakni sebanyak 40 persen anggaran dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023, serta 60 persennya dari APBD TA 2024. Dijelaskannya pula, pembagian 2 tahapan itu didasarkan pada kemampuan fiskal daerah yang berbeda-beda, yakni kuat, sedang, dan lemah.

Kemampuan fiskal daerah yang kuat ditandai dengan tingginya pendapatan asli daerah (PAD) dibandingkan dana transfer dari pemerintah pusat. Sebaliknya, untuk daerah dengan kapasitas fiskal lemah ditandai dengan tingginya dana transfer dari pemerintah pusat ketimbang PAD itu sendiri. Mendagri mengatakan, bila mekanisme penggunaan anggaran tersebut tidak dibagi menjadi 2 tahapan, daerah dengan kapasitas lemah akan lebih banyak terdampak. Dampak itu misalnya, terhambatnya pelayanan dasar kepada masyarakat.

“Oleh karena itulah kita membuat kebijakan 40 persen diambil dari tahun anggaran 2023 dan 60 persen diambil dari ABPD tahun 2024,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Mendagri mengimbau Pemda se-Provinsi Sumbar untuk betul-betul mempersiapkan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dengan baik. Bagi daerah yang belum melakukan penandatanganan NPHD diminta segera menyelesaikannya.

“Saya mohon mungkin Pak Wagub (Sumbar) dan Ketua KPU Provinsi, Bawaslu, bisa mengatensi terutama daerah yang belum melaksanakan NPHD ini. Bagi yang sudah terima kasih banyak. Sekali lagi bagi yang belum tolong selesaikan segera supaya memberikan kepastian dan kesiapan kita untuk melaksanakan pilkada tahun depan,” tandas Mendagri.

Continue Reading

Berita

BPSDM Kemendagri Perkuat Integritas Aparatur PPUPD Ahli Pertama dan Ahli Muda

Published

on

Jakarta, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupaya memperkuat integritas Pengawas Pemerintahan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) ahli pertama dan ahli muda. Upaya ini dilakukan dengan menggelar Pelatihan Orientasi Tugas PPUPD Ahli Pertama dan Ahli Muda. Pelatihan ini berlangsung di Hotel Arcadia Mangga Besar, Jakarta, Senin (27/11/2023).

Selain integritas, pelatihan ini juga untuk membangun berbagai sikap lainnya seperti moral, kejujuran, motivasi, nasionalisme, kebangsaan, karakter kepribadian, serta pemahaman dasar mengenai jabatan fungsional PPUPD baik ahli muda maupun ahli pertama.

Dalam sambutannya, Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono menegaskan, pejabat fungsional PPUPD memiliki tugas pokok melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan teknis urusan pemerintahan daerah. Hal ini mencakup kebijakan dan program satuan kerja perangkat daerah sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017. Tugas pokok tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 36 Tahun 2020.

“Jabatan fungsional pengawas pemerintahan mengharuskan pemegangnya memiliki kompetensi yang mumpuni, karena selain menunjukkan wewenang dan hak, mereka juga bertanggung jawab untuk meningkatkan kinerja inspektorat provinsi atau inspektorat kabupaten/kota masing-masing. Oleh karena itu, BPSDM Kemendagri telah menjalankan program pengembangan kompetensi bagi PPUPD pada tahun 2023,” ungkap Sugeng.

Dirinya berharap, seluruh peserta dapat mengikuti pelatihan dengan baik, sehingga output yang dituju bisa tercapai. Harapan lainnya, seluruh peserta dapat mengenali isu strategis terkait kebijakan dan program pengawasan serta metode penanganan yang lebih efektif dan efisien. Selain itu, peserta juga dapat semakin memahami, mendalami, dan memperoleh ilmu yang bermanfaat untuk mendukung tugas yang diemban.

Continue Reading

Berita

Front Aktivis Tanah Air Minta Maaf Kepada Bupati Teluk Bintuni

Published

on

Jakarta, Front Aktivis Tanah Air (FAKTA) meminta maaf atas penyebutan nama Bupati Teluk Bintuni terkait kasus Dana Hibah KPU Kabupaten Teluk Bintuni.

“Kami atas nama Front Aktivis Tanah Air minta maaf sebesar-besarnya atas penyebutan nama Bupati Teluk Bintuni terkait kasus Dana Hibah Kabupaten Teluk Bintuni,” ujar Pembina FAKTA Sandri Rumanama di Jakarta, Sabtu (25/11/2023).

Dia mengakui saat aksi unjuk rasa FAKTA di KPK beberapa waktu lalu terjadi diskomunikasi. Karena Ketua FAKTA tidak rahu aksi itu.

“Kita tidak terlibat langsung. Demo dilakukan karena teman-teman mengambil kliping di koran tentang kasus dana hibah itu. Namun berita itu masih sinpang siur, belum valid dan akurat,” ucapnya.

Berdasarkan kajian itu, sambungnya, pihaknya menyadari bahwa terkait dana hibah tersebut tidak ada keterlibatan kepala daerah

“Oleh karena itu, kami minta maaf juga kepada Bupati Teluk Bintuni Bapak Petrus Kasihiw, karena namanya tercantum dalam aksi di KPK,” terangnya.

Sandri menegaskan bahwa teman-teman di FAKTA menyadari kasus ini tidak melibatkan Bupati Teluk Bintuni. “Karena KPU sebagai nomenklatur negara tidak punya sangkut paut dengan pemerintah daerah terkait,” urainya.

Menurut dia, dana hibah adalah hak atas dinas, badan atau lembaga yang mengelola. Jadi tidak ada sangkut paut dengan pemerintah daerah.

Atas kesalahan diskomunikasi ini, Sandri menyatkan FAKTA tidak akan melakukan gerakan lagi.

“Jika ada lagi yang melakukan gerakan atas nama Front Aktivis Tanah Air, maka boleh ditindaklanjuti ke ranah hukum, karena itu bukan dari kami,” cetusnya.

Sandri juga menegaskan FAKTA akan berkoloborasi dengan Bupati Teluk. Bintuni Petrus Kasihiw. Bupati Teluk Bintuni adalah tokoh pembangunan Indonesia Timur yang harus dijaga, memiliki peran besar pembangunan di Indonesia Timur.

Bobby Mony, Anggota FAKTA mengungkapkan, saat demonstrasi beberapa waktu lalu dirinya tidak tahu pernasalahan itu

“Tiba-tiba jam 6 pagi diajak ke KPK. Kenapa jam 6 pagi, karena untuk mengantisipasi hal yang tidak diingiinkan,” tandasnya.

Sementara, Dolly Sangaji, kuasa hukum Bupati Teluk Bintuni, menegaskan pihaknya akan melaporkan pelaku demo ke pihak kepolisian jika demonstrasi diulamgi kembali.

“Karena demo yang dilakukan demo akal-akalan, tidak ada bukti hukum. Sehingga seperti ada rekayasa dan dibayar oleh orang tidak bertanggung jawab,” tukas Dolly yang juga Sekjen KP2IP

Dia mengungkapkan alasan kenapa pihaknya akan melaporkan ke pihak kepolisian, karena menyangkut pencemaran nama baik Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw.

Sekedar diketahui, puluhan mahasiswa dan pemuda yang menamakan Front Aktivis Tanah Air (FAKTA) mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi ((KPK), Jakarta, Selasa (21/11/2023). Mereka berunjuk rasa terkait dana hibah KPUD.

Continue Reading

Trending