Connect with us

Berita

SOFT LAUNCHING BELADIRI CHADRICK PRAJURIT PETARUNG KORPS MARINIR

Published

on

Jakarta, 

Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayor Jenderal TNI (Mar) Nur Alamsyah, S.E., M.M., M.Tr (Han) melaksanakan Acara _Soft Launching_ “Chadrick” Beladiri Prajurit Korps Marinir TNI Angkatan Laut di Lapangan Hijau Markas Komando Korps Marinir (Mako Kormar), jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 40 Kwitang, Jakarta Pusat, Jumat (28/07/2023).

Acara Soft Launching tersebut diawali dengan penampilan para Prajurit Marinir dalam mengolah gerakan Beladiri Chadrick, Pengarahan Komandan Korps Marinir dilanjutkan Penyematan Sabuk Hitam kepada para peserta oleh Mayor Jenderal TNI (Mar) Nur Alamsyah, S.E., M.M., M.Tr (Han) diikuti seluruh Pejabat Utama Korps Marinir yang hadir dan diakhiri foto bersama. 

Chadrick memiliki arti “Prajurit Petarung yang Tangguh.” Pemberian nama dan gagasan terbentuknya Beladiri Chadrick atas ide serta inisiasi Dankormar Mayor Jenderal TNI (Mar) Nur Alamsyah, S.E., M.M., M.Tr (Han).

Beladiri Chadrick Korps Marinir tidak berafiliasi dengan cabang beladiri manapun. Beladiri ini merupakan kombinasi atau gabungan seni beladiri yang ada di tanah air maupun manca negara, mulai dari Mixed Martial Arts (MMA), Karate, Taekwondo, Judo, Pencak Silat, Jiujitsu dan lain lain dengan gerakan dasar pukulan, tangkisan, tendangan dan kuncian serta menguasai perkelahian sangkur dan senjata.

Dibentuknya beladiri Chadrick sebagai syarat mutlak yang wajib dikuasai oleh seluruh Prajurit Korps Marinir. Serta untuk meningkatkan kedigdayaan seluruh Prajurit Korps Marinir serta memiliki tingkat beladiri dengan kemampuan sebagai petarung yang tangguh, guna mendukung tugas pokok Korps Marinir.

Beladiri Chadrick Korps Marinir memiliki 5 tingkatan sabuk, yaitu tingkat pertama ”Sadawira” (sabuk abu-abu), tingkat dua ”Bhadrika” (sabuk hijau), tingkat tiga ”Balakosa” (sabuk biru),  tingkat empat ”Caiden” (sabuk coklat), dan tingkat lima ”Parama” (sabuk hitam). 

Dalam amanatnya, Dankormar menyampaikan bahwa “Beladiri Chadrick Korps Marinir menjadi Tradisi Korps yang harus dilestarikan dan dikembangkan serta wajib dikuasai oleh seluruh prajurit sebagai bekal dalam melaksanakan tugas operasi maupun untuk menjaga diri dalam menghadapi situasi yang membahayakan, karena kemampuan beladiri menjadi hal mutlak yang harus dimiliki setiap prajurit petarung Korps Marinir TNI Angkatan Laut”.

Dalam kesempatan ini Dankormar menyematkan sabuk tingkat lima ”Parama” (sabuk hitam) kepada Oza (pelatih) yang akan melatih disetiap satlak Korps Marinir. 

Turut hadir pada acara tersebut Komandan Pasmar – 1, Brigjen TNI Mar Umar Farouq, S.A.P., CHRMP., M.Tr. Opsla., M.Han., para Asisten dan Kadis Kormar serta pejabat utama di jajaran Korps Marinir.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

PEMUDA DAN MASYARAKAT DEMO KEPALA DESA ROHOMONI MENUNTUT PENAMBANGAN GALIAN C UNTUK SEGERA DI HENTIKAN

Published

on

Haruku Maluku Tengah,

Berawal dari kegiatan pengambilan dan penambangan pasir batu di aliran sungai Wae Besar di Negeri Rohomoni, pengambilan Situ C oleh sekelompok orang yang mengatas-namakan para pekerja projek di salah satu desa di pulau haruku maluku tengah.

Hari ini tepat pada hari senin,tanggal 4 Desember 2023 terjadi demo besar-besaran oleh masyarakat negeri rohomoni dan para pemuda negeri Rohomoni tepat di lokasi pengambilan sirtu galian C dan di depan rumah raja negeri Rohomoni, dan sesuai dengan orasi salah satu tokoh muda negeri rohomoni mengatakan bahwa pengambilan Sirtu galian C di wae ira sepanjang bibir kali harus segera di hentikan karena ini menyangkut keselamatan negeri rohomoni.

AS orator aksi menegaskan bahwa pengambilan sirtu galian C tidak mempunya izin dari masyarakat setempat Dan lagi desa Rohomoni beberapa bulan yang lalu di landa banjir besar dan airnya deras dan menghanyutkan beberapa pemukiman warga negeri Rohomoni,
.Masyarakat negeri rohomoni mendesak agar pengambilan sirtu galian C di sepanjang pinggiran sungai Wae besar segera di hentikan, karena akan mengancam keselamatan negeri rohomoni jika terjadi hujan dan mengakibatkan banjir besar “.

As menambahkan projek pengambilan sirtu galian C ini di duga mendapat izin dari kepala desa negeri rohomoni, serta tidak di bicarakan secara adat kepada masyarakat rohomoni karena hal ini akan menyebabkan kontradiksi didalam masyarakat negeri rohomoni, kemudian hal ini karena masyarakat negeri rohomoni merasa resah akan keselamatan negeri Rohmani “. tegasnya

Continue Reading

Berita

Mendagri Dorong Pemda dan Stakeholder Terkait Se-Provinsi Sumbar Jalin Koordinasi Tuntaskan NPHD

Published

on

Jakarta ,– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah (Pemda) dan jajaran terkait seperti KPUD, Bawaslu daerah, hingga TNI/Polri se-Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) untuk terus berkoordinasi menuntaskan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Menurut Mendagri upaya tersebut diperlukan dalam rangka mempersiapkan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

“Kemudian khusus untuk KPUD dan Bawaslu daerah itu saya sudah mengeluarkan surat (agar anggaran Pilkada) untuk dapat dicairkan 14 hari setelah penandatanganan naskah hibah (NPHD). Saya sudah mengeluarkan Surat Edaran mengingatkan tentang mekanisme ini itu pada (tanggal 24) Januari tahun 2023,” ujar Mendagri saat memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Penandatanganan NPHD Kegiatan Pilkada Tahun 2024 Provinsi Sumatera Barat secara virtual dari Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (28/11/2023).

Mendagri menjelaskan, khusus untuk KPUD dan Bawaslu daerah, penggunaan anggarannya dapat menggunakan 2 tahapan. Hal itu yakni sebanyak 40 persen anggaran dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023, serta 60 persennya dari APBD TA 2024. Dijelaskannya pula, pembagian 2 tahapan itu didasarkan pada kemampuan fiskal daerah yang berbeda-beda, yakni kuat, sedang, dan lemah.

Kemampuan fiskal daerah yang kuat ditandai dengan tingginya pendapatan asli daerah (PAD) dibandingkan dana transfer dari pemerintah pusat. Sebaliknya, untuk daerah dengan kapasitas fiskal lemah ditandai dengan tingginya dana transfer dari pemerintah pusat ketimbang PAD itu sendiri. Mendagri mengatakan, bila mekanisme penggunaan anggaran tersebut tidak dibagi menjadi 2 tahapan, daerah dengan kapasitas lemah akan lebih banyak terdampak. Dampak itu misalnya, terhambatnya pelayanan dasar kepada masyarakat.

“Oleh karena itulah kita membuat kebijakan 40 persen diambil dari tahun anggaran 2023 dan 60 persen diambil dari ABPD tahun 2024,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Mendagri mengimbau Pemda se-Provinsi Sumbar untuk betul-betul mempersiapkan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dengan baik. Bagi daerah yang belum melakukan penandatanganan NPHD diminta segera menyelesaikannya.

“Saya mohon mungkin Pak Wagub (Sumbar) dan Ketua KPU Provinsi, Bawaslu, bisa mengatensi terutama daerah yang belum melaksanakan NPHD ini. Bagi yang sudah terima kasih banyak. Sekali lagi bagi yang belum tolong selesaikan segera supaya memberikan kepastian dan kesiapan kita untuk melaksanakan pilkada tahun depan,” tandas Mendagri.

Continue Reading

Berita

BPSDM Kemendagri Perkuat Integritas Aparatur PPUPD Ahli Pertama dan Ahli Muda

Published

on

Jakarta, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupaya memperkuat integritas Pengawas Pemerintahan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) ahli pertama dan ahli muda. Upaya ini dilakukan dengan menggelar Pelatihan Orientasi Tugas PPUPD Ahli Pertama dan Ahli Muda. Pelatihan ini berlangsung di Hotel Arcadia Mangga Besar, Jakarta, Senin (27/11/2023).

Selain integritas, pelatihan ini juga untuk membangun berbagai sikap lainnya seperti moral, kejujuran, motivasi, nasionalisme, kebangsaan, karakter kepribadian, serta pemahaman dasar mengenai jabatan fungsional PPUPD baik ahli muda maupun ahli pertama.

Dalam sambutannya, Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono menegaskan, pejabat fungsional PPUPD memiliki tugas pokok melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan teknis urusan pemerintahan daerah. Hal ini mencakup kebijakan dan program satuan kerja perangkat daerah sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017. Tugas pokok tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 36 Tahun 2020.

“Jabatan fungsional pengawas pemerintahan mengharuskan pemegangnya memiliki kompetensi yang mumpuni, karena selain menunjukkan wewenang dan hak, mereka juga bertanggung jawab untuk meningkatkan kinerja inspektorat provinsi atau inspektorat kabupaten/kota masing-masing. Oleh karena itu, BPSDM Kemendagri telah menjalankan program pengembangan kompetensi bagi PPUPD pada tahun 2023,” ungkap Sugeng.

Dirinya berharap, seluruh peserta dapat mengikuti pelatihan dengan baik, sehingga output yang dituju bisa tercapai. Harapan lainnya, seluruh peserta dapat mengenali isu strategis terkait kebijakan dan program pengawasan serta metode penanganan yang lebih efektif dan efisien. Selain itu, peserta juga dapat semakin memahami, mendalami, dan memperoleh ilmu yang bermanfaat untuk mendukung tugas yang diemban.

Continue Reading

Trending