URGENSI TANDA TANGAN PADA PERJANJIAN PRA NIKAH MENGENAI PEMBAGIAN HARTA BERSAMA/HARTA PERNIKAHAN PADA KASUS PERCERAIAN DALAM PANDANGAN KUH PERDATA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

PostJakarta
0


 

Aulia Salzaebilla, Mahasiswa ilmu Hukum Universitas  Pamulang

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.


Di dalam sebuah perkawinan tentunya kita ingin selalu dalam keadaan harmonis dan berjalan sebaik-baiknya namun terkadang kenyataannya tidak demikian, oleh karena itu sepasang suami dan istri harus membuat sautu perjanjian dengan berisi Klausa-klausa yang mereka berdua sepakati untuk mencegah hal hal yang yang tidak di inginkan terjadi nantinya, dalam membuat suatu perjanjian pun pasti kedua belah pihak di libatkan lalu setelah perjanjian tersebut selesai maka perjanjian tersebut akan di sahkan oleh seorang notaris, namun dalam pembuatan perjanjian kedua pihak yang akan membuat perjanjian harus memenuhi syarat-syarat sah nya suatu perjanjian dan ada 4 syarat sah nya suatu perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 Kuh Perdata yaitu :

1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya

2. kecakapan untuk membuat suatu perjanjian

3. suatu pokok persoalan tertentu

4. suatu sebab yang halal (tidak terlarang)

Dalam membuat Perjanjian pra nikah maka salah satu hal yang pasti ada di dalamnya adalah Harta, bagaimana pembagian hartanya atau kesepakatan penyatuan harta milik suami atau milik istri,

Pasal 119 Kuh Perdata menyatakan bahwa “ mulai sejak terjadinya suatu ikatan perkawinan, harta kekayaan yang dimiliki suai secara otomatis disatukan dengan yang dimiliki istri yang artinya harta bersama adalah harta yang di satukan milik suami dan istri setelah terjadinya perkawinan (Harta persatuan)” 

Pasal 35 ayat (1) harta yang menjadi satu adalah harta yang diperoleh suami dan isteri sepanjang perkawinan.

Dalam dibuatnya perjanjian Pra nikah dua pasal di atas bisa dijadikan dasar untuk menjadi pembandingnya.

Seperti kasus perceraian yang belum lama ini terjadi di kalangan artis dimana pada pihak suami membuat perjanjian pra nikah sepihak dengan klausa-klausa yang di buat sendiri dan meminta istri menandatangani pra nikah tersebut, lalu setelah berjalannya pernihakan mereka hingga akhirnya bercerai pihak istri tidak mendapatkan sepeserpun harta dari pihak suaminya karna dalam pernikahan tersebut ada perjanjian pra nikah dimana harta sepenuhnya milik suami, memang dalam perjanjian tersebut piha istri tidak ikut membuat perjanjian namun hanya menandatangani perjanjian yang telah di buat oleh pihak suami tanpa membaca terlebih dahulu.

Seharusnya jika mengacu kepada Kuh Perdata dan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang perkawinan harus ada pembagian harta pernikahan, Namun perjanjian pra nikah tersebut sah di mata hukum karna dalam pembuatannya pihak istri menyepakatinya tanpa paksaan dan menyetujuinya dengan keadaan sadar walaupun pihak istri berkata bahwa ia tidak membaca isi surat pranikah tersebut tapi surat pranikah tersebut sudah sah di mata hukum karna ada persetujuan di dalamnya melalui Tanda tangan yang di lakukan oleh pihak istri mewakili salah satu syarat-syarat sah nya suatu perjanjian yaitu sepakat.


Tugas Opini

Nama : Aulia Salzaebill. Kelas : 06HUKP001. Matkul : Metode Penulisan Skripsi




Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)