Connect with us

Uncategorized

URGENSI TANDA TANGAN PADA PERJANJIAN PRA NIKAH MENGENAI PEMBAGIAN HARTA BERSAMA/HARTA PERNIKAHAN PADA KASUS PERCERAIAN DALAM PANDANGAN KUH PERDATA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Published

on

 

Aulia Salzaebilla, Mahasiswa ilmu Hukum Universitas  Pamulang

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Di dalam sebuah perkawinan tentunya kita ingin selalu dalam keadaan harmonis dan berjalan sebaik-baiknya namun terkadang kenyataannya tidak demikian, oleh karena itu sepasang suami dan istri harus membuat sautu perjanjian dengan berisi Klausa-klausa yang mereka berdua sepakati untuk mencegah hal hal yang yang tidak di inginkan terjadi nantinya, dalam membuat suatu perjanjian pun pasti kedua belah pihak di libatkan lalu setelah perjanjian tersebut selesai maka perjanjian tersebut akan di sahkan oleh seorang notaris, namun dalam pembuatan perjanjian kedua pihak yang akan membuat perjanjian harus memenuhi syarat-syarat sah nya suatu perjanjian dan ada 4 syarat sah nya suatu perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 Kuh Perdata yaitu :

1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya

2. kecakapan untuk membuat suatu perjanjian

3. suatu pokok persoalan tertentu

4. suatu sebab yang halal (tidak terlarang)

Dalam membuat Perjanjian pra nikah maka salah satu hal yang pasti ada di dalamnya adalah Harta, bagaimana pembagian hartanya atau kesepakatan penyatuan harta milik suami atau milik istri,

Pasal 119 Kuh Perdata menyatakan bahwa “ mulai sejak terjadinya suatu ikatan perkawinan, harta kekayaan yang dimiliki suai secara otomatis disatukan dengan yang dimiliki istri yang artinya harta bersama adalah harta yang di satukan milik suami dan istri setelah terjadinya perkawinan (Harta persatuan)” 

Pasal 35 ayat (1) harta yang menjadi satu adalah harta yang diperoleh suami dan isteri sepanjang perkawinan.

Dalam dibuatnya perjanjian Pra nikah dua pasal di atas bisa dijadikan dasar untuk menjadi pembandingnya.

Seperti kasus perceraian yang belum lama ini terjadi di kalangan artis dimana pada pihak suami membuat perjanjian pra nikah sepihak dengan klausa-klausa yang di buat sendiri dan meminta istri menandatangani pra nikah tersebut, lalu setelah berjalannya pernihakan mereka hingga akhirnya bercerai pihak istri tidak mendapatkan sepeserpun harta dari pihak suaminya karna dalam pernikahan tersebut ada perjanjian pra nikah dimana harta sepenuhnya milik suami, memang dalam perjanjian tersebut piha istri tidak ikut membuat perjanjian namun hanya menandatangani perjanjian yang telah di buat oleh pihak suami tanpa membaca terlebih dahulu.

Seharusnya jika mengacu kepada Kuh Perdata dan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang perkawinan harus ada pembagian harta pernikahan, Namun perjanjian pra nikah tersebut sah di mata hukum karna dalam pembuatannya pihak istri menyepakatinya tanpa paksaan dan menyetujuinya dengan keadaan sadar walaupun pihak istri berkata bahwa ia tidak membaca isi surat pranikah tersebut tapi surat pranikah tersebut sudah sah di mata hukum karna ada persetujuan di dalamnya melalui Tanda tangan yang di lakukan oleh pihak istri mewakili salah satu syarat-syarat sah nya suatu perjanjian yaitu sepakat.

Tugas Opini

Nama : Aulia Salzaebill. Kelas : 06HUKP001. Matkul : Metode Penulisan Skripsi

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Uncategorized

Kang Nurdin DSPC Bogor di Nobatkan Sebagai Panglima Baranusa Depok dan ketua DPC. Perguruan Silat Maung Bodas Kab. Bogor.

Published

on

Arak arakan pengukuhan Kang Nurdin sebagai Panglima Baranusa Depok dan Ketua DPC. PS. Maung Bodas Kab. Bogor Jabar. (Poto istimewa)

Bogor, Keradenan

Dalam acara Perhelatan Haul  KH. Safe’i bin Nasib tokoh ulama dan wali penyebar agama Islam Keradenan Bogor  yang dihadiri oleh beberapa perkumpulan Perguruan silat dan Ormas ke Kab. Bogor berlangsung hikmat meriah. Dalam acara perhelatan dilangsungkan juga pengukuhan Kang Nurdin DSPC sebagai Panglima Baranusa Depok dan Ketua DPC. Perguruan silat Maung Bodas Kab. Bogor Jabar. (Kamis 27 Juli 2023)

Adapun yang mengukuhkan diantaranya KH. M. Fajar Laksana pimpinan Pondok Pesantren Al.Fath Sukabumi Jabar, ketua DPC. PS. Maung Bodas DKI Jakarta pak Hartono,  Muspika wilayah Keradenan serta para pemuka masyarakat dan ketua Perguruan silat Jabodetabek.

‌Kang Nurdin mengatakan bahwa salam satu komando, salam sabatin, salam budaya. Acara ini terselenggara berkat sokongan dan doa restu dari berbagai perguruan silat yang satu rasa satu nafas alam mempertahankan seni budaya pencak silat Jawa Barat. Disamping itu ini adalah bentuk silaturahmi yang terus menerus dan tiada henti. Insya Allah ke depan pelestarian seni budaya silat Sunda dan Betawi dapat dukungan dari masyarakat dan pemangku kebijakan di wilayah maupun tingkat Nasional”.

kang Nurdin menambahkan, Dengan semangat pertahanan serta pelestarian terhadap seni budaya silat Sunda dan Betawi kami para pesilat siap bersinergi dengan berbagai instansi terkait pemberdayaan kebudayaan seni silat Sunda dan Betawi. Dan juga kami akan selalu mengadakan sosialisasi terhadap generasi muda untuk mencintai budaya silat”. Jelas kang Nurdin. 

Continue Reading

Uncategorized

Kaesang Pangarep Resmikan Outlet Sang Pisang di Kota Depok

Published

on

 Depok. 

– Kedatangan Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep menyambangi Sawangan Depok, Jawa Barat. Kaesang datang bersama istrinya, Erina Gudono, 

“Selamat sore semuanya terima kasih buat semuanya, Ibu-ibu, Bapak-bapak, dan Adik-adik juga terima kasih sudah menyempatkan hadir di grand opening Sang Pisang,” ujar Kaesang dalam sambutannya, di Jalan Abdul Wahab, Sawangan Depok  Selasa (25/7/2023).

” Kaesang datang mengenakan baju berwarna putih dan krem. Sedangkan Erina mengenakan baju berwarna hitam.

“Menurutnya, kedatangannya ke Depok hanya untuk meresmikan gerai makanan miliknya di Sawangan. Bukan untuk berkampanye, meski digadang-gadang akan maju di Pilkada Depok 2024.


“Kaesang mengatakan kedatangannya untuk membuka usaha makannya. Kaesang menyebut kedatangannya ke lokasi bukan untuk kampanye.


“Perlu saya ingatkan sekali lagi ini bukan kampanye, ini saya buka Sang Pisang di sini,” lanjutnya.


Pada pukul 16.18 WIB, Kaesang bersama Vicky Prasetyo dan Babe Cabita berkaraoke. Mereka juga ramai difoto oleh warga di lokasi.

“Terima kasih yang sudah menyempatkan hadir di grand opening Sang Pisang. Perlu saya ingatkan sekali lagi, ini itu bukan kampanye,” jelas Kaesang, Selasa.

“Saya di sini akan membuka Sang Pisang di Depok yang kedua karena dulu sudah pernah di Margonda, cuma tutup. Saya buka lagi di Sawangan kali ini,” Pungkasnya.

Continue Reading

Uncategorized

Dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Ke-78 Tahun 2023, Badan Strategi Kebjakan Hukum dan HAM Gelar Seminar Nasional Bertema Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat

Published

on

 Jakarta, Graha Pengayoman 

Seminar Nasional “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP”  (Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM)

Dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Ke-78 Tahun 2023, Badan Strategi Kebjakan Hukum dan HAM menyelenggarakan acara Seminar Nasional bertema “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP” Kegiatan ini dimaksudkan selain sebagai wadah sosialisasi kebijakan Pemerintah khususnya tentang KUHP baru kepada masyarakat, juga sebagai bentuk identifikasi isu, permasalahan serta kebutuhan atas pengaturan konsep “hukum yang hidup di dalam masyarakat”. 

Hal ini dimaksud agar Pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM dapat menjanng masukan dari berbagai pihak atas materi muatan yang perlu dimuat pada Peraturan Pemenntah (PP) yang akan dibuat tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat. 

Kegiatan ini menghadirkan 5 (lima) Narasumber diantaranya:

 adalah Prof. Dr. Edward O.S. Hianej, S.H., M.Hum., Wakil Menteri Hukum dan HAM, sebagai keynote speech yang menyampaikan maten tentang Politik Hukum dan Arah Pengaturan Hukum Adat dalam KUHP. 

Selain itu kegiatan ini juga menghadirkan narasumber eksternal lainnya seperti :

1) Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum.. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, yang memaparkan mengenai Pluralisme Hukum: Hukum Positif dan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat: 

2) Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., Hakim Agung Mahkamah Agung RI, yang memaparkan tentang Tantangan Penerapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dalam Penegakan Hukum,

 3) Fery Fathurokhman, S.H., M.H., Ph.D., Dosen Bidang Hukum Pidana (Pidana Adat) Universitas Sultan Agung Tirtayasa yang menyampaikan tentang Strategi Inktusi Hukum Adat ke dalam Hukum Pidana Nasional,

  4) Erasmus A.T. Napitupulu, S.H., Direktur Eksekutif /Institure for Criminal Justice Reform (ICJR) yang menyampaikan tentang Pembaharuan Hukum Pidana dalam Konstruksi Formalisasi Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. 

Pada kesempatan ini peserta adalah semua pihak yang berkaitan dengan proses pembentukan PP tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat, baik dari unsur kementerian/lembaga : organisasi nonpemerintah, akademisi : serta masyarakat umum.

Continue Reading

Trending