Kornas PPI : Harus Adil bagi Peserta Pemilu dan Ada Kepastian Hukum

PostJakarta
0


Koordinator Nasional Perhimpunan Pemilih Indonesia (Kornas PPI), Saparuddin

Jakarta,

Koordinator Nasional Perhimpunan Pemilih Indonesia (Kornas PPI), Saparuddin mengatakan, rencana KPU untuk menyederhanakan teknis penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024, patut diapresiasi sebagai inovasi KPU, agar tidak terulang lagi peristiwa tewasnya sekitar 700 petugas KPPS di hari H Pemilu 2019 akibat mereka kelelahan yang berlebihan karena bekerja non-stop hingga dinihari. 

Saparuddin yang juga mantan Tenaga Ahli Bawaslu RI mengungkapkan hal itu dalam Fokus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan KPU DKI Jakarta di Kantor KPU DKI Jakarta, Jl. Salemba Raya Jakarta, Senin siang hingga sore, 26 Juni 2023.

FGD yang dipandu Komisioner KPU DKI Jakarta dan sejumlah nara sumber pemantik diskusi tersebut untuk memberikan masukan kepada KPU dalam penyiapan rumusan kebijakan yang akan dituangkan dalam PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu. Hadir saat itu, pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 tingkat Provinsi DKI Jakarta, dan sejumlah organisasi penggiat Pemilu. 

Menurut Saparuddin, rencana KPU untuk mencari format dan prosedur penghitungan suara yang lebih efektif, perlu dipertimbangkan dengan matang, sehingga waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses penghitungan suara di TPS bisa selesai tepat waktu tanpa menimbulkan persoalan baru, dengan tetap melaksanakan prinsip/azas adil dan kepastian hukum sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Saparuddin menilai, upaya KPU untuk mengatasi persoalan tidak seimbangnya  waktu yang dibutuhkan oleh petugas KPPS untuk menyelesaikan proses penghitungan suara supaya tidak berujung pada kelelahan dan kematian, merupakan bagian dari penerapan prinsip adil kepada penyelenggara Pemilu ad hoc (petugas KPPS). Namun, penerapan prinsip adil tersebut juga harus diberikan secara setara kepada peserta Pemilu, pemilih, saksi, pengawas TPS, dan pemantau Pemilu.

Seperti diketahui, dalam draft PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, KPU mengusulkan dua hal. Pertama, metode penghitungan suara menggunakan dua panel, sehingga waktu untuk menyelesaikan proses penghitungan suara akan lebih cepat. Kedua, menyederhanakan formulir penghitungan suara, sehingga waktu untuk membuat salinan dokumen di TPS akan lebih cepat.

Menurut Saparuddin, usulan penghitungan suara dengan metode dua panel justru tidak adil bagi peserta Pemilu, pemilih, saksi, pengawas TPS, dan pemantau Pemilu, terutama karena perhatian atau konsentrasi mereka tersebar pada dua titik (panel) penghitungan suara -- ketika proses penghitungan suara sedang berlangsung di TPS.

Penerapan dua panel, kata Saparuddin,  juga berpotensi merugikan peserta Pemilu (pasangan calon Presiden/Wakil Presiden, calon Anggota DPD, dan calon Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota) -- dalam hal menyediakan saksi utama selain saksi cadangan di TPS sesuai jumlah panel penghitungan suara.

Menurut Saparuddin, rencana penerapan metode dua panel dalam penghitungan suara di TPS, juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum atau tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang Undang Pemilu. Pasal 387 ayat (1) UU No.7 Tahun 2017 memberikan mandat bahwa Ketua KPPS melakukan penghitungan suara yang jelas dan terdengar dengan memperlihatkan suara yang dihitung. 

Dengan metode dua panel, kata Saparuddin, mengakibatkan ada satu panel lainnya yang tidak dipimpin oleh Ketua KPPS dalam proses penghitungan suara, tetapi hanya dipimpin oleh Anggota KPPS. Pertanyaannya, apakah seorang Anggota KPPS mendapat mandat dari UU Pemilu untuk memimpin proses penghitungan suara tanpa menyertakan Ketua KPPS ?

Karena itu, kata Saparuddin, upaya penerapan metode dua panel penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024, perlu dipertimbangkan dengan matang oleh KPU sebelum dimasukkan dalam PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, karena lebih banyak kekurangannya dan tidak terlalu signifikan

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)