Connect with us

Uncategorized

Kornas PPI : Harus Adil bagi Peserta Pemilu dan Ada Kepastian Hukum

Published

on

Koordinator Nasional Perhimpunan Pemilih Indonesia (Kornas PPI), Saparuddin

Jakarta,

Koordinator Nasional Perhimpunan Pemilih Indonesia (Kornas PPI), Saparuddin mengatakan, rencana KPU untuk menyederhanakan teknis penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024, patut diapresiasi sebagai inovasi KPU, agar tidak terulang lagi peristiwa tewasnya sekitar 700 petugas KPPS di hari H Pemilu 2019 akibat mereka kelelahan yang berlebihan karena bekerja non-stop hingga dinihari. 

Saparuddin yang juga mantan Tenaga Ahli Bawaslu RI mengungkapkan hal itu dalam Fokus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan KPU DKI Jakarta di Kantor KPU DKI Jakarta, Jl. Salemba Raya Jakarta, Senin siang hingga sore, 26 Juni 2023.

FGD yang dipandu Komisioner KPU DKI Jakarta dan sejumlah nara sumber pemantik diskusi tersebut untuk memberikan masukan kepada KPU dalam penyiapan rumusan kebijakan yang akan dituangkan dalam PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu. Hadir saat itu, pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 tingkat Provinsi DKI Jakarta, dan sejumlah organisasi penggiat Pemilu. 

Menurut Saparuddin, rencana KPU untuk mencari format dan prosedur penghitungan suara yang lebih efektif, perlu dipertimbangkan dengan matang, sehingga waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses penghitungan suara di TPS bisa selesai tepat waktu tanpa menimbulkan persoalan baru, dengan tetap melaksanakan prinsip/azas adil dan kepastian hukum sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Saparuddin menilai, upaya KPU untuk mengatasi persoalan tidak seimbangnya  waktu yang dibutuhkan oleh petugas KPPS untuk menyelesaikan proses penghitungan suara supaya tidak berujung pada kelelahan dan kematian, merupakan bagian dari penerapan prinsip adil kepada penyelenggara Pemilu ad hoc (petugas KPPS). Namun, penerapan prinsip adil tersebut juga harus diberikan secara setara kepada peserta Pemilu, pemilih, saksi, pengawas TPS, dan pemantau Pemilu.

Seperti diketahui, dalam draft PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, KPU mengusulkan dua hal. Pertama, metode penghitungan suara menggunakan dua panel, sehingga waktu untuk menyelesaikan proses penghitungan suara akan lebih cepat. Kedua, menyederhanakan formulir penghitungan suara, sehingga waktu untuk membuat salinan dokumen di TPS akan lebih cepat.

Menurut Saparuddin, usulan penghitungan suara dengan metode dua panel justru tidak adil bagi peserta Pemilu, pemilih, saksi, pengawas TPS, dan pemantau Pemilu, terutama karena perhatian atau konsentrasi mereka tersebar pada dua titik (panel) penghitungan suara — ketika proses penghitungan suara sedang berlangsung di TPS.

Penerapan dua panel, kata Saparuddin,  juga berpotensi merugikan peserta Pemilu (pasangan calon Presiden/Wakil Presiden, calon Anggota DPD, dan calon Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota) — dalam hal menyediakan saksi utama selain saksi cadangan di TPS sesuai jumlah panel penghitungan suara.

Menurut Saparuddin, rencana penerapan metode dua panel dalam penghitungan suara di TPS, juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum atau tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang Undang Pemilu. Pasal 387 ayat (1) UU No.7 Tahun 2017 memberikan mandat bahwa Ketua KPPS melakukan penghitungan suara yang jelas dan terdengar dengan memperlihatkan suara yang dihitung. 

Dengan metode dua panel, kata Saparuddin, mengakibatkan ada satu panel lainnya yang tidak dipimpin oleh Ketua KPPS dalam proses penghitungan suara, tetapi hanya dipimpin oleh Anggota KPPS. Pertanyaannya, apakah seorang Anggota KPPS mendapat mandat dari UU Pemilu untuk memimpin proses penghitungan suara tanpa menyertakan Ketua KPPS ?

Karena itu, kata Saparuddin, upaya penerapan metode dua panel penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024, perlu dipertimbangkan dengan matang oleh KPU sebelum dimasukkan dalam PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, karena lebih banyak kekurangannya dan tidak terlalu signifikan

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Uncategorized

Kang Nurdin DSPC Bogor di Nobatkan Sebagai Panglima Baranusa Depok dan ketua DPC. Perguruan Silat Maung Bodas Kab. Bogor.

Published

on

Arak arakan pengukuhan Kang Nurdin sebagai Panglima Baranusa Depok dan Ketua DPC. PS. Maung Bodas Kab. Bogor Jabar. (Poto istimewa)

Bogor, Keradenan

Dalam acara Perhelatan Haul  KH. Safe’i bin Nasib tokoh ulama dan wali penyebar agama Islam Keradenan Bogor  yang dihadiri oleh beberapa perkumpulan Perguruan silat dan Ormas ke Kab. Bogor berlangsung hikmat meriah. Dalam acara perhelatan dilangsungkan juga pengukuhan Kang Nurdin DSPC sebagai Panglima Baranusa Depok dan Ketua DPC. Perguruan silat Maung Bodas Kab. Bogor Jabar. (Kamis 27 Juli 2023)

Adapun yang mengukuhkan diantaranya KH. M. Fajar Laksana pimpinan Pondok Pesantren Al.Fath Sukabumi Jabar, ketua DPC. PS. Maung Bodas DKI Jakarta pak Hartono,  Muspika wilayah Keradenan serta para pemuka masyarakat dan ketua Perguruan silat Jabodetabek.

‌Kang Nurdin mengatakan bahwa salam satu komando, salam sabatin, salam budaya. Acara ini terselenggara berkat sokongan dan doa restu dari berbagai perguruan silat yang satu rasa satu nafas alam mempertahankan seni budaya pencak silat Jawa Barat. Disamping itu ini adalah bentuk silaturahmi yang terus menerus dan tiada henti. Insya Allah ke depan pelestarian seni budaya silat Sunda dan Betawi dapat dukungan dari masyarakat dan pemangku kebijakan di wilayah maupun tingkat Nasional”.

kang Nurdin menambahkan, Dengan semangat pertahanan serta pelestarian terhadap seni budaya silat Sunda dan Betawi kami para pesilat siap bersinergi dengan berbagai instansi terkait pemberdayaan kebudayaan seni silat Sunda dan Betawi. Dan juga kami akan selalu mengadakan sosialisasi terhadap generasi muda untuk mencintai budaya silat”. Jelas kang Nurdin. 

Continue Reading

Uncategorized

Kaesang Pangarep Resmikan Outlet Sang Pisang di Kota Depok

Published

on

 Depok. 

– Kedatangan Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep menyambangi Sawangan Depok, Jawa Barat. Kaesang datang bersama istrinya, Erina Gudono, 

“Selamat sore semuanya terima kasih buat semuanya, Ibu-ibu, Bapak-bapak, dan Adik-adik juga terima kasih sudah menyempatkan hadir di grand opening Sang Pisang,” ujar Kaesang dalam sambutannya, di Jalan Abdul Wahab, Sawangan Depok  Selasa (25/7/2023).

” Kaesang datang mengenakan baju berwarna putih dan krem. Sedangkan Erina mengenakan baju berwarna hitam.

“Menurutnya, kedatangannya ke Depok hanya untuk meresmikan gerai makanan miliknya di Sawangan. Bukan untuk berkampanye, meski digadang-gadang akan maju di Pilkada Depok 2024.


“Kaesang mengatakan kedatangannya untuk membuka usaha makannya. Kaesang menyebut kedatangannya ke lokasi bukan untuk kampanye.


“Perlu saya ingatkan sekali lagi ini bukan kampanye, ini saya buka Sang Pisang di sini,” lanjutnya.


Pada pukul 16.18 WIB, Kaesang bersama Vicky Prasetyo dan Babe Cabita berkaraoke. Mereka juga ramai difoto oleh warga di lokasi.

“Terima kasih yang sudah menyempatkan hadir di grand opening Sang Pisang. Perlu saya ingatkan sekali lagi, ini itu bukan kampanye,” jelas Kaesang, Selasa.

“Saya di sini akan membuka Sang Pisang di Depok yang kedua karena dulu sudah pernah di Margonda, cuma tutup. Saya buka lagi di Sawangan kali ini,” Pungkasnya.

Continue Reading

Uncategorized

Dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Ke-78 Tahun 2023, Badan Strategi Kebjakan Hukum dan HAM Gelar Seminar Nasional Bertema Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat

Published

on

 Jakarta, Graha Pengayoman 

Seminar Nasional “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP”  (Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM)

Dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Ke-78 Tahun 2023, Badan Strategi Kebjakan Hukum dan HAM menyelenggarakan acara Seminar Nasional bertema “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP” Kegiatan ini dimaksudkan selain sebagai wadah sosialisasi kebijakan Pemerintah khususnya tentang KUHP baru kepada masyarakat, juga sebagai bentuk identifikasi isu, permasalahan serta kebutuhan atas pengaturan konsep “hukum yang hidup di dalam masyarakat”. 

Hal ini dimaksud agar Pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM dapat menjanng masukan dari berbagai pihak atas materi muatan yang perlu dimuat pada Peraturan Pemenntah (PP) yang akan dibuat tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat. 

Kegiatan ini menghadirkan 5 (lima) Narasumber diantaranya:

 adalah Prof. Dr. Edward O.S. Hianej, S.H., M.Hum., Wakil Menteri Hukum dan HAM, sebagai keynote speech yang menyampaikan maten tentang Politik Hukum dan Arah Pengaturan Hukum Adat dalam KUHP. 

Selain itu kegiatan ini juga menghadirkan narasumber eksternal lainnya seperti :

1) Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum.. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, yang memaparkan mengenai Pluralisme Hukum: Hukum Positif dan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat: 

2) Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., Hakim Agung Mahkamah Agung RI, yang memaparkan tentang Tantangan Penerapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dalam Penegakan Hukum,

 3) Fery Fathurokhman, S.H., M.H., Ph.D., Dosen Bidang Hukum Pidana (Pidana Adat) Universitas Sultan Agung Tirtayasa yang menyampaikan tentang Strategi Inktusi Hukum Adat ke dalam Hukum Pidana Nasional,

  4) Erasmus A.T. Napitupulu, S.H., Direktur Eksekutif /Institure for Criminal Justice Reform (ICJR) yang menyampaikan tentang Pembaharuan Hukum Pidana dalam Konstruksi Formalisasi Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. 

Pada kesempatan ini peserta adalah semua pihak yang berkaitan dengan proses pembentukan PP tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat, baik dari unsur kementerian/lembaga : organisasi nonpemerintah, akademisi : serta masyarakat umum.

Continue Reading

Trending