Connect with us

Uncategorized

Kebocoran Data Nasabah. Oleh : Fahra Safitri

Published

on

Fahra Safitri,  Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Pamulang

 A. URAIAN FAKTA DAN KRONOLOGIS

1. Data dan password internal dari salah satu Bank yang ada di Indonesia disebut telah bocor sejak libur Lebaran. Layanan Bank tersebut mengalami gangguan terjadi karena ransomware oleh LockBit.

2. Pada 8 Mei 2023, semua data nasabah Bank tersebut sebesar 1.5 TB sudah berhasil di kopi dan aksi enkripsi dilakukan.

B. ANALISIS HUKUM

Permasalahan hukum yang dialami oleh nasabah Bank tersebut adalah kebocoran data pribadi, yang mana merupakan pelanggaran hak asasi manusia berupa hak atas perlindungan diri pribadi dan privasi. Perihal kebocoran data pribadi tersebut telah melanggar ketentuan dalam Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi sebagai berikut:

“(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”

Bank tersebut merupakan pihak yang bertanggung jawab atas kebocoran data pribadi tersebut, hal ini dikarenakan Bank tersebut sebagai Pengendali Data Pribadi (Pasal 19 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP) telah Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Unsur-unsur PMH telah terpenuhi dalam kasus kebocoran data terkait, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1365 KUHPer, yang berbunyi:

”Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. ”

Dalam pasal ini, terdapat empat unsur yang perlu dibuktikan agar suatu perkara dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum, yakni: (1) unsur perbuatan melawan hukum; (2) unsur kerugian; dan (3) unsur kausalitas. Bahwa terhadap unsur pertama, yaitu merupakan unsur perbuatan yang melawan hukum, dapat dilihat melalui gagalnya perlindungan keamanan maupun kerahasiaan data pribadi para nasabah dari Bank tersebut, sebagaimana tanggung jawab Pengendali Data Pribadi wajib untuk melindungi kerahasiaan data pribadi dan mencegah akses secara tidak sah terhadap data tersebut. (Pasal 47 jo. Pasal 39 ayat (1) UU PDP). Dasar hukum lainnya dapat ditemukan dalam peraturan berikut:

a. Pasal 26 huruf a Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik,

“Pemilik Data Pribadi berhak: a. atas kerahasiaan Data Pribadinya”

b. Pasal 36 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)

“Dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi wajib menjaga kerahasiaan Data Pribadi.”

Menurut Abdulkadir Muhammad, dalam salah satu tulisannya menyatakan bahwa perkara perdata dapat terjadi karena pelanggaran terhadap hak seseorang, yang mana pelanggaran tersebut dapat terjadi karena perbuatan melawan hukum (oonrechtmatige daad) yang menimbulkan kerugian bagi orang lain.  Pelanggaran hak seseorang itu dapat terjadi karena kesengajaan atau karena kelalaian.

Selanjutnya unsur kedia, yakni unsur kerugian, dapat dilihat melalui kerugian immateriil. Immateriil menurut terminologi hukum (I.P.M. Ranuhandoko B.A) diartikan “tidak bisa dibuktikan” sehingga kerugian immateriil merupakan kerugian yang diderita akibat perbuatan melawan hukum yang tidak dapat dibuktikan, dipulihkan kembali dan atau menyebabkan terjadinya kehilangan kesenangan hidup sementara, ketakutan, sakit, dan terkejut sehingga tidak dapat dihitung berdasarkan uang. Dalam kasus ini, kerugian immateriil yang dialami oleh nasabah berupa perasaan takut (unsafe) karena data pribadi nasabah berpotensi disalahgunakan. Uang yang ada di dalam bank juga memiliki potensi untuk dicuri. Kemudian unsur ketiga, yakni unsur kausalitas, dapat dilihat dari hubungan antara kelalaian (kebocoran data) yang dilakukan Bank tersebut dengan kerugian immateriil yang dialami para nasabah.

Pihak Bank tersebut dapat dikatakan lalai dan tidak beritikad baik apabila tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 46 ayat (1) UU PDP pada saat mengetahui adanya kebocoran data pribadi terhadap nasabahnya. Pasal terkait menyatakan sebagai berikut:

”(1) Dalam hal terjadi kegagalan Pelindungan Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi wajib pemberitahuan secara tertulis paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam kepada: a. Subjek Data Pribadi; dan b. lembaga.

(2) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat: Data Pribadi yang terungkap; kapan dan bagaimana Data Pribadi terungkap; dan upaya penanganan dan pemulihan atas terungkapnya Data Pribadi oleh Pengendali Data Pribadi.

(3) Dalam hal tertentu, Pengendali Data Pribadi wajib memberitahukan kepada masyarakat mengenai kegagalan Pelindungan Data Pribadi.”

C. UPAYA HUKUM

Bahwa apabila upaya penyelesaian sengketa dengan melakukan negosisasi tidak memberikan hasil yang diharapkan, maka melihat fakta bahwa telah dikuasainya data pribadi nasabah oleh Bank tersebut selaku Pengendali Data Pribadi dan perbuatan ini menimbulkan kerugian secara immateriil, maka para nasabah dapat mengajukan gugatan class action secara perdata kepada Bank tersebut atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana telah dipenuhinya unsur-unsur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Gugatan ini diperkuat dengan dasar hukum berupa Pasal 12 ayat (1) UU PDP:

“Subjek Data Pribadi berhak menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

(Fahra Safitri,  Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Pamulang)

 

REFERENSI

Abdulkadir Muhammad, 2014, Hukum Perdata Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.

I.P.M, Ranuhandoko, 2006, Terminologi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Khadijah Shahnaz, “Data dan Password BSI (BRIS) Bocor, Pakar Ungkap Kronologinya”, Diakses melalui https://finansial.bisnis.com/read/20230513/90/1655579/data-dan-password-bsi-bris-bocor-pakar-ungkap-kronologinya pada tanggal 26 Mei 2023.

https://media.neliti.com/media/publications/18068-ID-tuntutan-ganti-rugi-dalam-perbuatan-melawan-hukum-suatu-perbandingan-dengan-wanp.pdf

(Tugas Opini)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Uncategorized

Kang Nurdin DSPC Bogor di Nobatkan Sebagai Panglima Baranusa Depok dan ketua DPC. Perguruan Silat Maung Bodas Kab. Bogor.

Published

on

Arak arakan pengukuhan Kang Nurdin sebagai Panglima Baranusa Depok dan Ketua DPC. PS. Maung Bodas Kab. Bogor Jabar. (Poto istimewa)

Bogor, Keradenan

Dalam acara Perhelatan Haul  KH. Safe’i bin Nasib tokoh ulama dan wali penyebar agama Islam Keradenan Bogor  yang dihadiri oleh beberapa perkumpulan Perguruan silat dan Ormas ke Kab. Bogor berlangsung hikmat meriah. Dalam acara perhelatan dilangsungkan juga pengukuhan Kang Nurdin DSPC sebagai Panglima Baranusa Depok dan Ketua DPC. Perguruan silat Maung Bodas Kab. Bogor Jabar. (Kamis 27 Juli 2023)

Adapun yang mengukuhkan diantaranya KH. M. Fajar Laksana pimpinan Pondok Pesantren Al.Fath Sukabumi Jabar, ketua DPC. PS. Maung Bodas DKI Jakarta pak Hartono,  Muspika wilayah Keradenan serta para pemuka masyarakat dan ketua Perguruan silat Jabodetabek.

‌Kang Nurdin mengatakan bahwa salam satu komando, salam sabatin, salam budaya. Acara ini terselenggara berkat sokongan dan doa restu dari berbagai perguruan silat yang satu rasa satu nafas alam mempertahankan seni budaya pencak silat Jawa Barat. Disamping itu ini adalah bentuk silaturahmi yang terus menerus dan tiada henti. Insya Allah ke depan pelestarian seni budaya silat Sunda dan Betawi dapat dukungan dari masyarakat dan pemangku kebijakan di wilayah maupun tingkat Nasional”.

kang Nurdin menambahkan, Dengan semangat pertahanan serta pelestarian terhadap seni budaya silat Sunda dan Betawi kami para pesilat siap bersinergi dengan berbagai instansi terkait pemberdayaan kebudayaan seni silat Sunda dan Betawi. Dan juga kami akan selalu mengadakan sosialisasi terhadap generasi muda untuk mencintai budaya silat”. Jelas kang Nurdin. 

Continue Reading

Uncategorized

Kaesang Pangarep Resmikan Outlet Sang Pisang di Kota Depok

Published

on

 Depok. 

– Kedatangan Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep menyambangi Sawangan Depok, Jawa Barat. Kaesang datang bersama istrinya, Erina Gudono, 

“Selamat sore semuanya terima kasih buat semuanya, Ibu-ibu, Bapak-bapak, dan Adik-adik juga terima kasih sudah menyempatkan hadir di grand opening Sang Pisang,” ujar Kaesang dalam sambutannya, di Jalan Abdul Wahab, Sawangan Depok  Selasa (25/7/2023).

” Kaesang datang mengenakan baju berwarna putih dan krem. Sedangkan Erina mengenakan baju berwarna hitam.

“Menurutnya, kedatangannya ke Depok hanya untuk meresmikan gerai makanan miliknya di Sawangan. Bukan untuk berkampanye, meski digadang-gadang akan maju di Pilkada Depok 2024.


“Kaesang mengatakan kedatangannya untuk membuka usaha makannya. Kaesang menyebut kedatangannya ke lokasi bukan untuk kampanye.


“Perlu saya ingatkan sekali lagi ini bukan kampanye, ini saya buka Sang Pisang di sini,” lanjutnya.


Pada pukul 16.18 WIB, Kaesang bersama Vicky Prasetyo dan Babe Cabita berkaraoke. Mereka juga ramai difoto oleh warga di lokasi.

“Terima kasih yang sudah menyempatkan hadir di grand opening Sang Pisang. Perlu saya ingatkan sekali lagi, ini itu bukan kampanye,” jelas Kaesang, Selasa.

“Saya di sini akan membuka Sang Pisang di Depok yang kedua karena dulu sudah pernah di Margonda, cuma tutup. Saya buka lagi di Sawangan kali ini,” Pungkasnya.

Continue Reading

Uncategorized

Dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Ke-78 Tahun 2023, Badan Strategi Kebjakan Hukum dan HAM Gelar Seminar Nasional Bertema Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat

Published

on

 Jakarta, Graha Pengayoman 

Seminar Nasional “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP”  (Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM)

Dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Ke-78 Tahun 2023, Badan Strategi Kebjakan Hukum dan HAM menyelenggarakan acara Seminar Nasional bertema “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP” Kegiatan ini dimaksudkan selain sebagai wadah sosialisasi kebijakan Pemerintah khususnya tentang KUHP baru kepada masyarakat, juga sebagai bentuk identifikasi isu, permasalahan serta kebutuhan atas pengaturan konsep “hukum yang hidup di dalam masyarakat”. 

Hal ini dimaksud agar Pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM dapat menjanng masukan dari berbagai pihak atas materi muatan yang perlu dimuat pada Peraturan Pemenntah (PP) yang akan dibuat tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat. 

Kegiatan ini menghadirkan 5 (lima) Narasumber diantaranya:

 adalah Prof. Dr. Edward O.S. Hianej, S.H., M.Hum., Wakil Menteri Hukum dan HAM, sebagai keynote speech yang menyampaikan maten tentang Politik Hukum dan Arah Pengaturan Hukum Adat dalam KUHP. 

Selain itu kegiatan ini juga menghadirkan narasumber eksternal lainnya seperti :

1) Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum.. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, yang memaparkan mengenai Pluralisme Hukum: Hukum Positif dan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat: 

2) Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., Hakim Agung Mahkamah Agung RI, yang memaparkan tentang Tantangan Penerapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dalam Penegakan Hukum,

 3) Fery Fathurokhman, S.H., M.H., Ph.D., Dosen Bidang Hukum Pidana (Pidana Adat) Universitas Sultan Agung Tirtayasa yang menyampaikan tentang Strategi Inktusi Hukum Adat ke dalam Hukum Pidana Nasional,

  4) Erasmus A.T. Napitupulu, S.H., Direktur Eksekutif /Institure for Criminal Justice Reform (ICJR) yang menyampaikan tentang Pembaharuan Hukum Pidana dalam Konstruksi Formalisasi Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. 

Pada kesempatan ini peserta adalah semua pihak yang berkaitan dengan proses pembentukan PP tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat, baik dari unsur kementerian/lembaga : organisasi nonpemerintah, akademisi : serta masyarakat umum.

Continue Reading

Trending