 |
Fahra Safitri, Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Pamulang |
A. URAIAN FAKTA DAN KRONOLOGIS
1. Data dan password internal dari salah satu Bank yang ada di Indonesia disebut telah bocor sejak libur Lebaran. Layanan Bank tersebut mengalami gangguan terjadi karena ransomware oleh LockBit.
2. Pada 8 Mei 2023, semua data nasabah Bank tersebut sebesar 1.5 TB sudah berhasil di kopi dan aksi enkripsi dilakukan.
B. ANALISIS HUKUM
Permasalahan hukum yang dialami oleh nasabah Bank tersebut adalah kebocoran data pribadi, yang mana merupakan pelanggaran hak asasi manusia berupa hak atas perlindungan diri pribadi dan privasi. Perihal kebocoran data pribadi tersebut telah melanggar ketentuan dalam Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi sebagai berikut:
“(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”
Bank tersebut merupakan pihak yang bertanggung jawab atas kebocoran data pribadi tersebut, hal ini dikarenakan Bank tersebut sebagai Pengendali Data Pribadi (Pasal 19 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP) telah Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Unsur-unsur PMH telah terpenuhi dalam kasus kebocoran data terkait, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1365 KUHPer, yang berbunyi:
”Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. ”
Dalam pasal ini, terdapat empat unsur yang perlu dibuktikan agar suatu perkara dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum, yakni: (1) unsur perbuatan melawan hukum; (2) unsur kerugian; dan (3) unsur kausalitas. Bahwa terhadap unsur pertama, yaitu merupakan unsur perbuatan yang melawan hukum, dapat dilihat melalui gagalnya perlindungan keamanan maupun kerahasiaan data pribadi para nasabah dari Bank tersebut, sebagaimana tanggung jawab Pengendali Data Pribadi wajib untuk melindungi kerahasiaan data pribadi dan mencegah akses secara tidak sah terhadap data tersebut. (Pasal 47 jo. Pasal 39 ayat (1) UU PDP). Dasar hukum lainnya dapat ditemukan dalam peraturan berikut:
a. Pasal 26 huruf a Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik,
“Pemilik Data Pribadi berhak: a. atas kerahasiaan Data Pribadinya”
b. Pasal 36 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
“Dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi wajib menjaga kerahasiaan Data Pribadi.”
Menurut Abdulkadir Muhammad, dalam salah satu tulisannya menyatakan bahwa perkara perdata dapat terjadi karena pelanggaran terhadap hak seseorang, yang mana pelanggaran tersebut dapat terjadi karena perbuatan melawan hukum (oonrechtmatige daad) yang menimbulkan kerugian bagi orang lain. Pelanggaran hak seseorang itu dapat terjadi karena kesengajaan atau karena kelalaian.
Selanjutnya unsur kedia, yakni unsur kerugian, dapat dilihat melalui kerugian immateriil. Immateriil menurut terminologi hukum (I.P.M. Ranuhandoko B.A) diartikan “tidak bisa dibuktikan” sehingga kerugian immateriil merupakan kerugian yang diderita akibat perbuatan melawan hukum yang tidak dapat dibuktikan, dipulihkan kembali dan atau menyebabkan terjadinya kehilangan kesenangan hidup sementara, ketakutan, sakit, dan terkejut sehingga tidak dapat dihitung berdasarkan uang. Dalam kasus ini, kerugian immateriil yang dialami oleh nasabah berupa perasaan takut (unsafe) karena data pribadi nasabah berpotensi disalahgunakan. Uang yang ada di dalam bank juga memiliki potensi untuk dicuri. Kemudian unsur ketiga, yakni unsur kausalitas, dapat dilihat dari hubungan antara kelalaian (kebocoran data) yang dilakukan Bank tersebut dengan kerugian immateriil yang dialami para nasabah.
Pihak Bank tersebut dapat dikatakan lalai dan tidak beritikad baik apabila tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 46 ayat (1) UU PDP pada saat mengetahui adanya kebocoran data pribadi terhadap nasabahnya. Pasal terkait menyatakan sebagai berikut:
”(1) Dalam hal terjadi kegagalan Pelindungan Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi wajib pemberitahuan secara tertulis paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam kepada: a. Subjek Data Pribadi; dan b. lembaga.
(2) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat: Data Pribadi yang terungkap; kapan dan bagaimana Data Pribadi terungkap; dan upaya penanganan dan pemulihan atas terungkapnya Data Pribadi oleh Pengendali Data Pribadi.
(3) Dalam hal tertentu, Pengendali Data Pribadi wajib memberitahukan kepada masyarakat mengenai kegagalan Pelindungan Data Pribadi.”
C. UPAYA HUKUM
Bahwa apabila upaya penyelesaian sengketa dengan melakukan negosisasi tidak memberikan hasil yang diharapkan, maka melihat fakta bahwa telah dikuasainya data pribadi nasabah oleh Bank tersebut selaku Pengendali Data Pribadi dan perbuatan ini menimbulkan kerugian secara immateriil, maka para nasabah dapat mengajukan gugatan class action secara perdata kepada Bank tersebut atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana telah dipenuhinya unsur-unsur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Gugatan ini diperkuat dengan dasar hukum berupa Pasal 12 ayat (1) UU PDP:
“Subjek Data Pribadi berhak menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
(Fahra Safitri, Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Pamulang)
�
REFERENSI
Abdulkadir Muhammad, 2014, Hukum Perdata Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.
I.P.M, Ranuhandoko, 2006, Terminologi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Khadijah Shahnaz, “Data dan Password BSI (BRIS) Bocor, Pakar Ungkap Kronologinya”, Diakses melalui https://finansial.bisnis.com/read/20230513/90/1655579/data-dan-password-bsi-bris-bocor-pakar-ungkap-kronologinya pada tanggal 26 Mei 2023.
https://media.neliti.com/media/publications/18068-ID-tuntutan-ganti-rugi-dalam-perbuatan-melawan-hukum-suatu-perbandingan-dengan-wanp.pdf
(Tugas Opini)