DISPENSASI PERNIKAHAN DINI DI KABUPATEN BLITAR SEBANYAK 108 ANAK DI BAWAH UMUR PASAL 7 AYAT 1 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN PASAL 26 AYAT 1 UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK. OLEH ERYKA MAHASISWI ILMU HUKUM UNIVERSITAS PAMULANG

PostJakarta
0

Eryka, Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Pamulang

Sejak Januari hingga Mei 2023 ratusan anak SD dan SMP di kabupaten Blitar mengajukan pernikahan dini kepada stakeholder untuk memiliki legalitas ikatan perkawinan dengan rentang usia 12 (dua belas) tahun hingga 16 (enam belas) tahun.

Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Peqngendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) kabupaten Blitar, sejak Januari hingga Mei 2023 sebanyak 108 anak yang mengajukan pernikahan dini di antaranya 40 anak SD, 66 anak SMP dan 2 anak SMA.

Dispensasi pernikahan dini tersebut dipicu dengan alasan putus sekolah, Berbeda dengan tahun sebelumnya pernikahan dini terjadi karena kasus hamil di luar nikah.

Selain itu, faktor utama yang mendorong pernikahan dini tersebut adalah pihak perempuan ingin menikah yang sudah putus sekolah dan minim skill pembelajaran didukung dengan pola pikir orangtua yang berpikir perempuan akan kembali lagi ke dapur, khawatir dengan gaya pacaran anak jaman sekarang dan menganggap pernikahan dini merupakan solusi.  

Karena tidak ada faktor mendesak yang mengaharuskan anak-anak menikah maka dari 108 permohonan pernikahan dini yang dikabulkan sebanyak 71 (tujuh puluh satu) sedangkan sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) ditolak.

Menurut pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menjelaskan perkawinan diijinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.

Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjelaskan mengenai kewajiban dan tanggungjawab orangtua untuk menumbuhkembangkan skill, bakat atau minat anak dan juga mencegah terjadinya perkawinan pada anak-anak.

Mengapa pengadilan hanya mengabulkan sebanyak 71 (tujuh puluh satu) untuk pernikahan dini sedangkan sebanyak 37 (tiga puluh tujuh lagi) ditolak?

Apakah alasan pengadilan mengabulkan sebanyak 71 (tujuh puluh satu) untuk melakukan pernikahan dini?

Menurut penulis pernikahan dini dapat menimbulkan permasalahan sosial-ekonomi baru bahkan juga dapat menciptakan kekerasan. Jadi pernikahan dini bukanlah solusi, adapun pihak pengadilan untuk tidak memberikan dispensasi pernikahan dini atas faktor yang tidak mendesak. Dengan begitu dapat mengurangi angka peernikahan dini. Bagi pihak orangtua yang semestinya sudah melakukan pembaharuan pola pikir supaya dapat mengurangi pikiran yang terbelakang menjadi terdepan

Pembuktian kasih sayang orangtua tidak dengan mendukung atau mendesak anak-anak untuk melakukan pernikahan dini tetapi memperjuangkan kualitas anak-anak demi masa depan yang terbaik.


( Tugas Opini : Eryka

Kelas : 06HUKP001

NIM : 201010201401

Matkul : Metode Penulisan Skripsi

Tugas Opini)

 

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)