Connect with us

Uncategorized

Dampak Ekspor Pasir Laut Bagi Lingkungan Hidup . Oleh Wirdha Chaerunnisa:

Published

on

         

Wirdha Chaerunnisa Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Pamulang

 Dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Jadi sudah kewajiban kita sebagai manusia untuk melestarikan lingkungan di sekitar kita agar terhindar dari kerusakan, pelestarian lingkungan hidup itu sendiri memiliki arti sebagai berikut pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

          Ekspor pasir laut ini sudah di berhentikan sejak tahun 2003 dengan alasan utamanya ialah menyebabkan kerusakan lingkungan akibat dari penambangan pasir laut. Saat itu banyak pulau-pulau kecil di Indonesia, terutama di sekitar wilayah terjauh dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau, tenggelam akibat penambangan pasir. Selain itu, larangan ekspor diberlakukan karena batas maritim Indonesia-Singapura belum ditetapkan. Proyek reklamasi di Singapura yang mengambil bahan baku pasir laut di perairan Riau, juga diperkirakan akan berdampak pada perbatasan wilayah kedua negara. sebagaimana ini disebutkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 117 Tahun 2003.

           Sebelum pelarangan di berlakukan, Indonesia merupakan pemasok pasir laut terbesar untuk kebutuhan reklamasi Singapura. Ekspor pasir laut dari Indonesia ke Singapura rata-rata mencapai 53 juta ton per tahun antara tahun 1997 hingga 2002. Berdasarkan laporan PBB pada 2019, Singapura merupakan importir terbesar pasir laut di dunia. Dalam dua dekade, Singapura telah mengimpor 517 juta ton pasir laut dari tetangga. Kemudian, Malaysia mengikuti jejak Indonesia melarang ekspor pasir laut pada 2019. Saat itu, Malaysia menjadi pemasok utama pasir laut bagi Singapura.

           Tetapi baru-baru ini pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengolahan Hasil Sedimentasi Laut, yang mana didalam Peraturan Pemerintah tersebut di izinkan kembali ekspor pasir laut yang terdapat didalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah tersebut. Tentu ini mendapat penolakan dari berbagai lapisan masyarakat terutama bagi para nelayan yang mata pencahariannya di laut dan masyarakat yang tinggal didaerah pesisir pantai. Karena jika diizinkan kembali akan menyebabkan kerusakan lingkungan hidup yang berpotensi dapat menenggelamkan pulau-pulau kecil.

          Berdasarkan Pasal 1 ayat (17) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi: “Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup”. Meskipun jika ingin melakukan ekspor laut harus memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan didalam Peraturan Pemerintah tersebut, tetapi tetap saja akan merusak lingkungan dan habitatnya. Karena mengubah kontur dasar laut, mempengaruhi pola arus dan gelombang laut. Selain itu, kerusakan yang dialami oleh masyarakat pesisir secara kelompok akan dipengaruhi langsung oleh perubahan ekologi akibat penambangan pasir laut.

           Penambangan pasir laut dapat meningkatkan turbulensi, yang menyebar peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 menekankan tentang dasar hukum pemanfaatan hasil sedimentasi, khususnya pasir laut, dengan mengedepankan keberlanjutan ekologi dan kepentingan negara. Dampak negatif ekspor pasir laut juga meningkatkan abrasi pantai and erosi pantai, Penyebab utama erosi pantai adalah hambatan gelombang yang tidak optimal dan banyaknya aktivitas manusia yang tidak bertanggung jawab, seperti perusakan karang pantai, penambangan mangrove, penambangan pasir, dan proyek konstruksi di sepanjang pantai. Selain itu, di beberapa daerah, faktor penyebab abrasi pantai ini adalah tindakan menggali pasir di sepanjang pantai  lalu sedimentasi yang diakibatkannya juga dapat mengganggu jalur pelayaran, yang pada akhirnya menghambat aktivitas ekonomi di laut. Selain itu, degradasi pasir laut dapat menyebabkan kerusakan ekosistem terumbu karang dan biota laut. Belum lagi dampak sosial dari penambangan pasir laut, termasuk konflik antara aktivis lingkungan dan operator penambangan pasir laut.

           Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung menilai kebijakan ekspor pasir laut lebih banyak berisiko negatif. Karena itu, ia meminta pemerintah untuk mengkaji ulang izin tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Beliau menjelaskan, ekspor diperbolehkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi sesuai dengan perundang-undangan. Namun, Martin mempertanyakan cara pengawasannya yang masih belum jelas.

(Wirdha Chaerunnisa Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Pamulang)

 

Referensi

• Kasim, Aryanti. “PENAMBANGAN ATAU PENGERUKAN PASIR LAUT.”

• https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/44816/t/Martin+Manurung%3A+Kebijakan+Ekspor+Pasir+Laut+Lebih+Banyak+Risiko+Negatif

• https://nasional.tempo.co/amp/1731789/izin-kembali-dibuka-setelah-20-tahun-ini-kilas-balik-pelarangan-ekspor-pasir-laut-di-indonesia

• https://ekonomi.republika.co.id/berita/rvi36r490/ekspor-pasir-laut-dibuka-lagi-siapa-yang-untung

• Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

(Tugas Opini)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Uncategorized

Kang Nurdin DSPC Bogor di Nobatkan Sebagai Panglima Baranusa Depok dan ketua DPC. Perguruan Silat Maung Bodas Kab. Bogor.

Published

on

Arak arakan pengukuhan Kang Nurdin sebagai Panglima Baranusa Depok dan Ketua DPC. PS. Maung Bodas Kab. Bogor Jabar. (Poto istimewa)

Bogor, Keradenan

Dalam acara Perhelatan Haul  KH. Safe’i bin Nasib tokoh ulama dan wali penyebar agama Islam Keradenan Bogor  yang dihadiri oleh beberapa perkumpulan Perguruan silat dan Ormas ke Kab. Bogor berlangsung hikmat meriah. Dalam acara perhelatan dilangsungkan juga pengukuhan Kang Nurdin DSPC sebagai Panglima Baranusa Depok dan Ketua DPC. Perguruan silat Maung Bodas Kab. Bogor Jabar. (Kamis 27 Juli 2023)

Adapun yang mengukuhkan diantaranya KH. M. Fajar Laksana pimpinan Pondok Pesantren Al.Fath Sukabumi Jabar, ketua DPC. PS. Maung Bodas DKI Jakarta pak Hartono,  Muspika wilayah Keradenan serta para pemuka masyarakat dan ketua Perguruan silat Jabodetabek.

‌Kang Nurdin mengatakan bahwa salam satu komando, salam sabatin, salam budaya. Acara ini terselenggara berkat sokongan dan doa restu dari berbagai perguruan silat yang satu rasa satu nafas alam mempertahankan seni budaya pencak silat Jawa Barat. Disamping itu ini adalah bentuk silaturahmi yang terus menerus dan tiada henti. Insya Allah ke depan pelestarian seni budaya silat Sunda dan Betawi dapat dukungan dari masyarakat dan pemangku kebijakan di wilayah maupun tingkat Nasional”.

kang Nurdin menambahkan, Dengan semangat pertahanan serta pelestarian terhadap seni budaya silat Sunda dan Betawi kami para pesilat siap bersinergi dengan berbagai instansi terkait pemberdayaan kebudayaan seni silat Sunda dan Betawi. Dan juga kami akan selalu mengadakan sosialisasi terhadap generasi muda untuk mencintai budaya silat”. Jelas kang Nurdin. 

Continue Reading

Uncategorized

Kaesang Pangarep Resmikan Outlet Sang Pisang di Kota Depok

Published

on

 Depok. 

– Kedatangan Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep menyambangi Sawangan Depok, Jawa Barat. Kaesang datang bersama istrinya, Erina Gudono, 

“Selamat sore semuanya terima kasih buat semuanya, Ibu-ibu, Bapak-bapak, dan Adik-adik juga terima kasih sudah menyempatkan hadir di grand opening Sang Pisang,” ujar Kaesang dalam sambutannya, di Jalan Abdul Wahab, Sawangan Depok  Selasa (25/7/2023).

” Kaesang datang mengenakan baju berwarna putih dan krem. Sedangkan Erina mengenakan baju berwarna hitam.

“Menurutnya, kedatangannya ke Depok hanya untuk meresmikan gerai makanan miliknya di Sawangan. Bukan untuk berkampanye, meski digadang-gadang akan maju di Pilkada Depok 2024.


“Kaesang mengatakan kedatangannya untuk membuka usaha makannya. Kaesang menyebut kedatangannya ke lokasi bukan untuk kampanye.


“Perlu saya ingatkan sekali lagi ini bukan kampanye, ini saya buka Sang Pisang di sini,” lanjutnya.


Pada pukul 16.18 WIB, Kaesang bersama Vicky Prasetyo dan Babe Cabita berkaraoke. Mereka juga ramai difoto oleh warga di lokasi.

“Terima kasih yang sudah menyempatkan hadir di grand opening Sang Pisang. Perlu saya ingatkan sekali lagi, ini itu bukan kampanye,” jelas Kaesang, Selasa.

“Saya di sini akan membuka Sang Pisang di Depok yang kedua karena dulu sudah pernah di Margonda, cuma tutup. Saya buka lagi di Sawangan kali ini,” Pungkasnya.

Continue Reading

Uncategorized

Dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Ke-78 Tahun 2023, Badan Strategi Kebjakan Hukum dan HAM Gelar Seminar Nasional Bertema Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat

Published

on

 Jakarta, Graha Pengayoman 

Seminar Nasional “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP”  (Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM)

Dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Ke-78 Tahun 2023, Badan Strategi Kebjakan Hukum dan HAM menyelenggarakan acara Seminar Nasional bertema “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP” Kegiatan ini dimaksudkan selain sebagai wadah sosialisasi kebijakan Pemerintah khususnya tentang KUHP baru kepada masyarakat, juga sebagai bentuk identifikasi isu, permasalahan serta kebutuhan atas pengaturan konsep “hukum yang hidup di dalam masyarakat”. 

Hal ini dimaksud agar Pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM dapat menjanng masukan dari berbagai pihak atas materi muatan yang perlu dimuat pada Peraturan Pemenntah (PP) yang akan dibuat tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat. 

Kegiatan ini menghadirkan 5 (lima) Narasumber diantaranya:

 adalah Prof. Dr. Edward O.S. Hianej, S.H., M.Hum., Wakil Menteri Hukum dan HAM, sebagai keynote speech yang menyampaikan maten tentang Politik Hukum dan Arah Pengaturan Hukum Adat dalam KUHP. 

Selain itu kegiatan ini juga menghadirkan narasumber eksternal lainnya seperti :

1) Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum.. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, yang memaparkan mengenai Pluralisme Hukum: Hukum Positif dan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat: 

2) Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., Hakim Agung Mahkamah Agung RI, yang memaparkan tentang Tantangan Penerapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dalam Penegakan Hukum,

 3) Fery Fathurokhman, S.H., M.H., Ph.D., Dosen Bidang Hukum Pidana (Pidana Adat) Universitas Sultan Agung Tirtayasa yang menyampaikan tentang Strategi Inktusi Hukum Adat ke dalam Hukum Pidana Nasional,

  4) Erasmus A.T. Napitupulu, S.H., Direktur Eksekutif /Institure for Criminal Justice Reform (ICJR) yang menyampaikan tentang Pembaharuan Hukum Pidana dalam Konstruksi Formalisasi Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. 

Pada kesempatan ini peserta adalah semua pihak yang berkaitan dengan proses pembentukan PP tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat, baik dari unsur kementerian/lembaga : organisasi nonpemerintah, akademisi : serta masyarakat umum.

Continue Reading

Trending