Connect with us

Uncategorized

Analisis Urgensi Hukum dalam Pendaftaran dan Perlindungan Hak Cipta : Aurelia Farisha Malifa

Published

on

Aurelia Farisha Malif Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Pamulang (201010201053)  )

Kerangka hukum perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), termasuk hak cipta, paten, merek dagang, desain industri, dan rahasia dagang, ada di Indonesia karena merupakan salah satu negara yang telah meratifikasi beberapa konvensi mengenai kekayaan intelektual di berbagai dunia. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta yang telah dirubah dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 yang mana UU Hak Cipta tersebut mengatur perlindungan hukum terhadap semua karya cipta, termasuk yang berada di ranah hasil atau karya seni manusia. Berbagai perjanjian atau konvensi internasional seperti halnya Trips Agreement telah menjadi dasar dalam pembentukan undang-undang ini.

Hal ini meningkatkan kemungkinan bahwa banyak karya berhak cipta, termasuk yang dibuat oleh orang dan bisnis, tetapi terutama di bidang karya ciptaan, akan dilindungi. Kedudukan hak cipta di satu sisi dan hak terkait di sisi lain juga telah dipisahkan oleh UU Hak Cipta. Hal ini dilakukan agar kekayaan intelektual yang bersangkutan lebih jelas terlindungi.

Undang-undang menyatakan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk menyatakan, memperbanyak, atau memberikan izin atas ciptaannya tanpa mengurangi batas-batas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Klausul-klausul ini menunjukkan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif, dengan kemampuan pencipta atau pemegang hak lainnya untuk mengontrol bagaimana ciptaan mereka digunakan atau dimanfaatkan. Hak cipta juga bersifat deklaratif, artinya pemilik hak mendapat perlindungan hukum segera setelah suatu ciptaan dihasilkan. Namun suatu ciptaan dapat didaftarkan dan dimasukkan dalam daftar umum ciptaan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, untuk memperkuat kedudukan hukumnya.

Menurut Penjelasan Umum UU Hak Cipta, dijelaskan bahwa hak cipta terdiri dari hak moral dan hak ekonomi. Hak ekonomi adalah kemampuan untuk mendapatkan keuntungan finansial dari ciptaan dan barang terkait. Bahkan setelah hak cipta atau hak terkait telah dialihkan, pencipta masih memiliki beberapa hak yang dikenal sebagai hak moral. Namun, karena karya berhak cipta harus memiliki bentuk yang khas, unik bagi penciptanya, dan menunjukkan keasliannya sebagai karya berhak cipta, perlindungan hak cipta tidak diberikan pada konsep atau gagasan. Bakat, kreativitas, dan kompetensi seniman menentukan terciptanya karya yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar.

Menurut penjelasan di atas, secara umum ada dua alasan mengapa hak cipta yang dimiliki oleh pencipta suatu karya cipta harus dijamin sesuai dengan undang-undang. Pertama, ada faktor ekonomi, disusul faktor non ekonomi. Perlindungan hukum dirancang untuk membela kepentingan finansial, seperti klaim pencipta atas imbalan atas karya yang dicakup oleh hak cipta, yang merupakan justifikasi ekonomi. Akibatnya, pencipta atau pemilik hak atas suatu Ciptaan dapat memperoleh keuntungan materil dari Ciptaan yang dimilikinya.

Dalam hal ini, pencipta atau pemegang hak cipta dilindungi dari peniruan, pembajakan, plagiarisme, atau kegiatan penipuan lainnya yang dilakukan oleh pihak ketiga atas karya yang dimilikinya. Yang kedua adalah justifikasi non-ekonomis, dan menyatakan bahwa perlindungan hukum dimaksudkan untuk memajukan “aktualisasi diri” seniman agar mereka terinspirasi dan lebih kreatif dalam menciptakan karya-karya berhak cipta berikutnya.

Adapun perlindungan hukum secara ekstra, Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pada hakekatnya dirancang untuk memberikan rasa aman kepada seniman atau pihak pemegang hak cipta, khususnya dalam dunia usaha. Namun fakta menunjukkan bahwa berbagai jenis pelanggaran hak cipta, seperti peniruan, pembajakan, plagiarisme, dan tindakan penipuan lainnya, masih sering terjadi di masyarakat. Biasanya, pemilik hak cipta, apakah itu orang atau bisnis, memiliki wewenang untuk menetapkan harga dan menuai hasil kerja mereka untuk jangka waktu tertentu.

( Tugas Opini : Aurelia Farisha Malif Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Pamulang (201010201053)  )

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Uncategorized

Kang Nurdin DSPC Bogor di Nobatkan Sebagai Panglima Baranusa Depok dan ketua DPC. Perguruan Silat Maung Bodas Kab. Bogor.

Published

on

Arak arakan pengukuhan Kang Nurdin sebagai Panglima Baranusa Depok dan Ketua DPC. PS. Maung Bodas Kab. Bogor Jabar. (Poto istimewa)

Bogor, Keradenan

Dalam acara Perhelatan Haul  KH. Safe’i bin Nasib tokoh ulama dan wali penyebar agama Islam Keradenan Bogor  yang dihadiri oleh beberapa perkumpulan Perguruan silat dan Ormas ke Kab. Bogor berlangsung hikmat meriah. Dalam acara perhelatan dilangsungkan juga pengukuhan Kang Nurdin DSPC sebagai Panglima Baranusa Depok dan Ketua DPC. Perguruan silat Maung Bodas Kab. Bogor Jabar. (Kamis 27 Juli 2023)

Adapun yang mengukuhkan diantaranya KH. M. Fajar Laksana pimpinan Pondok Pesantren Al.Fath Sukabumi Jabar, ketua DPC. PS. Maung Bodas DKI Jakarta pak Hartono,  Muspika wilayah Keradenan serta para pemuka masyarakat dan ketua Perguruan silat Jabodetabek.

‌Kang Nurdin mengatakan bahwa salam satu komando, salam sabatin, salam budaya. Acara ini terselenggara berkat sokongan dan doa restu dari berbagai perguruan silat yang satu rasa satu nafas alam mempertahankan seni budaya pencak silat Jawa Barat. Disamping itu ini adalah bentuk silaturahmi yang terus menerus dan tiada henti. Insya Allah ke depan pelestarian seni budaya silat Sunda dan Betawi dapat dukungan dari masyarakat dan pemangku kebijakan di wilayah maupun tingkat Nasional”.

kang Nurdin menambahkan, Dengan semangat pertahanan serta pelestarian terhadap seni budaya silat Sunda dan Betawi kami para pesilat siap bersinergi dengan berbagai instansi terkait pemberdayaan kebudayaan seni silat Sunda dan Betawi. Dan juga kami akan selalu mengadakan sosialisasi terhadap generasi muda untuk mencintai budaya silat”. Jelas kang Nurdin. 

Continue Reading

Uncategorized

Kaesang Pangarep Resmikan Outlet Sang Pisang di Kota Depok

Published

on

 Depok. 

– Kedatangan Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep menyambangi Sawangan Depok, Jawa Barat. Kaesang datang bersama istrinya, Erina Gudono, 

“Selamat sore semuanya terima kasih buat semuanya, Ibu-ibu, Bapak-bapak, dan Adik-adik juga terima kasih sudah menyempatkan hadir di grand opening Sang Pisang,” ujar Kaesang dalam sambutannya, di Jalan Abdul Wahab, Sawangan Depok  Selasa (25/7/2023).

” Kaesang datang mengenakan baju berwarna putih dan krem. Sedangkan Erina mengenakan baju berwarna hitam.

“Menurutnya, kedatangannya ke Depok hanya untuk meresmikan gerai makanan miliknya di Sawangan. Bukan untuk berkampanye, meski digadang-gadang akan maju di Pilkada Depok 2024.


“Kaesang mengatakan kedatangannya untuk membuka usaha makannya. Kaesang menyebut kedatangannya ke lokasi bukan untuk kampanye.


“Perlu saya ingatkan sekali lagi ini bukan kampanye, ini saya buka Sang Pisang di sini,” lanjutnya.


Pada pukul 16.18 WIB, Kaesang bersama Vicky Prasetyo dan Babe Cabita berkaraoke. Mereka juga ramai difoto oleh warga di lokasi.

“Terima kasih yang sudah menyempatkan hadir di grand opening Sang Pisang. Perlu saya ingatkan sekali lagi, ini itu bukan kampanye,” jelas Kaesang, Selasa.

“Saya di sini akan membuka Sang Pisang di Depok yang kedua karena dulu sudah pernah di Margonda, cuma tutup. Saya buka lagi di Sawangan kali ini,” Pungkasnya.

Continue Reading

Uncategorized

Dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Ke-78 Tahun 2023, Badan Strategi Kebjakan Hukum dan HAM Gelar Seminar Nasional Bertema Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat

Published

on

 Jakarta, Graha Pengayoman 

Seminar Nasional “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP”  (Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM)

Dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Ke-78 Tahun 2023, Badan Strategi Kebjakan Hukum dan HAM menyelenggarakan acara Seminar Nasional bertema “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP” Kegiatan ini dimaksudkan selain sebagai wadah sosialisasi kebijakan Pemerintah khususnya tentang KUHP baru kepada masyarakat, juga sebagai bentuk identifikasi isu, permasalahan serta kebutuhan atas pengaturan konsep “hukum yang hidup di dalam masyarakat”. 

Hal ini dimaksud agar Pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM dapat menjanng masukan dari berbagai pihak atas materi muatan yang perlu dimuat pada Peraturan Pemenntah (PP) yang akan dibuat tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat. 

Kegiatan ini menghadirkan 5 (lima) Narasumber diantaranya:

 adalah Prof. Dr. Edward O.S. Hianej, S.H., M.Hum., Wakil Menteri Hukum dan HAM, sebagai keynote speech yang menyampaikan maten tentang Politik Hukum dan Arah Pengaturan Hukum Adat dalam KUHP. 

Selain itu kegiatan ini juga menghadirkan narasumber eksternal lainnya seperti :

1) Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum.. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, yang memaparkan mengenai Pluralisme Hukum: Hukum Positif dan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat: 

2) Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., Hakim Agung Mahkamah Agung RI, yang memaparkan tentang Tantangan Penerapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dalam Penegakan Hukum,

 3) Fery Fathurokhman, S.H., M.H., Ph.D., Dosen Bidang Hukum Pidana (Pidana Adat) Universitas Sultan Agung Tirtayasa yang menyampaikan tentang Strategi Inktusi Hukum Adat ke dalam Hukum Pidana Nasional,

  4) Erasmus A.T. Napitupulu, S.H., Direktur Eksekutif /Institure for Criminal Justice Reform (ICJR) yang menyampaikan tentang Pembaharuan Hukum Pidana dalam Konstruksi Formalisasi Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. 

Pada kesempatan ini peserta adalah semua pihak yang berkaitan dengan proses pembentukan PP tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat, baik dari unsur kementerian/lembaga : organisasi nonpemerintah, akademisi : serta masyarakat umum.

Continue Reading

Trending