 |
Aurelia Farisha Malif Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Pamulang (201010201053) ) |
Kerangka hukum perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), termasuk hak cipta, paten, merek dagang, desain industri, dan rahasia dagang, ada di Indonesia karena merupakan salah satu negara yang telah meratifikasi beberapa konvensi mengenai kekayaan intelektual di berbagai dunia. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta yang telah dirubah dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 yang mana UU Hak Cipta tersebut mengatur perlindungan hukum terhadap semua karya cipta, termasuk yang berada di ranah hasil atau karya seni manusia. Berbagai perjanjian atau konvensi internasional seperti halnya Trips Agreement telah menjadi dasar dalam pembentukan undang-undang ini.
Hal ini meningkatkan kemungkinan bahwa banyak karya berhak cipta, termasuk yang dibuat oleh orang dan bisnis, tetapi terutama di bidang karya ciptaan, akan dilindungi. Kedudukan hak cipta di satu sisi dan hak terkait di sisi lain juga telah dipisahkan oleh UU Hak Cipta. Hal ini dilakukan agar kekayaan intelektual yang bersangkutan lebih jelas terlindungi.
Undang-undang menyatakan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk menyatakan, memperbanyak, atau memberikan izin atas ciptaannya tanpa mengurangi batas-batas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Klausul-klausul ini menunjukkan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif, dengan kemampuan pencipta atau pemegang hak lainnya untuk mengontrol bagaimana ciptaan mereka digunakan atau dimanfaatkan. Hak cipta juga bersifat deklaratif, artinya pemilik hak mendapat perlindungan hukum segera setelah suatu ciptaan dihasilkan. Namun suatu ciptaan dapat didaftarkan dan dimasukkan dalam daftar umum ciptaan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, untuk memperkuat kedudukan hukumnya.
Menurut Penjelasan Umum UU Hak Cipta, dijelaskan bahwa hak cipta terdiri dari hak moral dan hak ekonomi. Hak ekonomi adalah kemampuan untuk mendapatkan keuntungan finansial dari ciptaan dan barang terkait. Bahkan setelah hak cipta atau hak terkait telah dialihkan, pencipta masih memiliki beberapa hak yang dikenal sebagai hak moral. Namun, karena karya berhak cipta harus memiliki bentuk yang khas, unik bagi penciptanya, dan menunjukkan keasliannya sebagai karya berhak cipta, perlindungan hak cipta tidak diberikan pada konsep atau gagasan. Bakat, kreativitas, dan kompetensi seniman menentukan terciptanya karya yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar.
Menurut penjelasan di atas, secara umum ada dua alasan mengapa hak cipta yang dimiliki oleh pencipta suatu karya cipta harus dijamin sesuai dengan undang-undang. Pertama, ada faktor ekonomi, disusul faktor non ekonomi. Perlindungan hukum dirancang untuk membela kepentingan finansial, seperti klaim pencipta atas imbalan atas karya yang dicakup oleh hak cipta, yang merupakan justifikasi ekonomi. Akibatnya, pencipta atau pemilik hak atas suatu Ciptaan dapat memperoleh keuntungan materil dari Ciptaan yang dimilikinya.
Dalam hal ini, pencipta atau pemegang hak cipta dilindungi dari peniruan, pembajakan, plagiarisme, atau kegiatan penipuan lainnya yang dilakukan oleh pihak ketiga atas karya yang dimilikinya. Yang kedua adalah justifikasi non-ekonomis, dan menyatakan bahwa perlindungan hukum dimaksudkan untuk memajukan “aktualisasi diri” seniman agar mereka terinspirasi dan lebih kreatif dalam menciptakan karya-karya berhak cipta berikutnya.
Adapun perlindungan hukum secara ekstra, Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pada hakekatnya dirancang untuk memberikan rasa aman kepada seniman atau pihak pemegang hak cipta, khususnya dalam dunia usaha. Namun fakta menunjukkan bahwa berbagai jenis pelanggaran hak cipta, seperti peniruan, pembajakan, plagiarisme, dan tindakan penipuan lainnya, masih sering terjadi di masyarakat. Biasanya, pemilik hak cipta, apakah itu orang atau bisnis, memiliki wewenang untuk menetapkan harga dan menuai hasil kerja mereka untuk jangka waktu tertentu.
( Tugas Opini : Aurelia Farisha Malif Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Pamulang (201010201053) )