Perlindungan Hukum Terhadap Owner Online Shop Dalam Hal Konsumen Hit and Run

PostJakarta
0

Salwa Adjeng Rechusseni Andastrie Mahasiswi Ilmu Hukum Semester 6 Universitas Pamulang 

 (Tulisan  Untuk Memenuhi Tugas Akhir Mata Kuliah Metode Penelitian Skripsi Salwa Adjeng Rechusseni Andastrie Mahasiswi Ilmu Hukum Universitas Pamulang)
E-commerce saat ini sangat berkembang karena peminat dan pengguna e-commerce diketahui sangat tinggi, demikian data yang diunggah pada 19 Februari 2019 oleh website ekonomi Badan Pusat Statistik (BPS). Disebutkan, bisnis Indonesia tumbuh 17 persen selama 10 tahun terakhir dan jumlah total bisnis e-commerce meningkat menjadi 26,2 juta unit. Sementara itu, survei global Bloomberg menemukan bahwa lebih dari separuh penduduk Indonesia akan berpartisipasi dalam e-commerce pada tahun 2020. Mckinsey juga menemukan dalam laporan Unlocking Indonesia's Digital Opportunity bahwa transisi digital akan mendorong pertumbuhan ekonomi sebesar $150 miliar pada tahun 2025. Sehingga bisa dikatakan saat ini masyarakat sangat tertarik dengan belanja online. Sehingga dapat dikatakan bahwa belanja online sangat berbeda dengan belanja tradisional dan hal ini akan berdampak pada masalah hukum.

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik nomor 11 (UU ITE) tahun 2008 dibuat sebagai solusi untuk memberikan perlindungan kepada mereka yang terlibat dalam transaksi di dunia maya. UU ITE mengatur tentang persyaratan hukum perdagangan elektronik, hak dan kewajiban pengusaha, tindakan yang dilarang, tanggung jawab, perlindungan hukum, upaya hukum dan penyelesaian sengketa dalam perdagangan online. Untuk bisnis, koneksi internet sangat penting. Koneksi harus baik dan lancar sehingga pekerjaan menjadi lebih mudah dan lebih baik serta dapat diakses kapan saja dan di mana saja. Namun dibalik kemudahan jual beli online tersebut, terdapat juga kelemahan yang menciptakan peluang bagi beberapa operator yang mencoba mencari keuntungan dengan memanfaatkan kelemahan jual beli online. 

Tapi masih sangat disayangkan, kurangnya keamanan dalam transaksi jual beli di media sosial menjadi faktor kerugian yang diderita oleh salah satu pihak, merugikan baik konsumen maupun pemilik usaha melalui penipuan oleh pihak lain. Prinsip keamanan infrastruktur e-commerce sebagian besar tidak diketahui, seperti identitas penjual/pembeli, keamanan saluran pembayaran dan aspek lain yang mencegah munculnya risiko kriminal. Oleh karena itu, hampir tidak ada kejahatan yang menguntungkan di pasar digital, seolah-olah tidak ada aturan hukum di dunia maya. 

Kerugian terjadi pada konsumen dan pengusaha akibat perilaku tidak adil dalam memanfaatkan pasar digital. Hit and Run atau hacking sering menjadi masalah sosial di dunia online. Namun, dengan transaksi jual beli elektronik yang meningkat, hacking bisa berdampak merugikan. "Pemilik usaha sering ditargetkan oleh konsumen yang tidak berkepentingan, menggunakan akun media sosial seperti toko online Instagram. Konsumen harus bertransaksi dengan itikad baik sesuai Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 1999." UUPK mengatur hak pelaku ekonomi.

Banyak pengusaha saat ini malu karena konsumen, Karena perilaku pembeli mengakibatkan kerugian bagi penjual, konsumen sering menjadi sasaran penipuan online di masa lalu, namun saat ini, dan saat ini, penjual menghadapi penipuan terkait istilah "hit and run". Berdasarkan survey beberapa responden, beberapa pedagang mengeluh dan juga merasa dirugikan dengan seringnya mendapat promosi yang sukses, terutama pedagang yang berperan sebagai reseller atau distributor, serta gudang dan toko kerajinan. Setelah mewawancarai beberapa responden yang secara langsung mengalami kejadian yang sangat tidak menyenangkan tersebut, banyak yang mengeluhkan kegiatan yang merugikan tersebut, terutama para pedagang di wilayah distribusi atau konsesi. Keluhan yang sering terdengar adalah pembeli sering menanyakan terlebih dahulu kepada penjual, kemudian mengkonfirmasi pesanan atau sering diminta untuk mengirimkan barang pesanan secara tidak terduga bukan karena kesalahan pedagang, konsumen sering membatalkan pesanan secara sepihak.

Hal-hal seperti ini cenderung melanggar asas-asas dalam berkontrak yang diatur pada buku ke tiga KUHPerdata pasal 1338 tentang itikad baik. Tindakan Hit and Run masih kurang dipahami dan dianggap hal biasa oleh beberapa konsumen, namun bagi pelaku usaha ini menyebabkan kerugian. Banyak konsumen yang tidak menyadari pelanggaran yang dilakukan dan padahal tanggung jawab harus diwujudkan ketika terdapat kesepakatan antara konsumen dan pelaku usaha.

Belanja online kini tumbuh secara eksponensial tanpa disadari banyak orang akan hak, tanggung jawab, dan kerugian yang diakibatkan oleh transaksi tersebut. Meski sudah ada aturannya, masih banyak yang melanggar hukum. Banyak konsumen yang kedapatan lalai bertransaksi. Namun, ada juga konsumen yang bertindak tidak etis dan melakukan tindakan pembalasan terhadap perusahaan e-commerce. Oleh karena itu, perlindungan hukum yang adil dan saling menguntungkan bagi konsumen dan pengusaha menjadi sangat penting dan dicantumkan dalam UUPK.

Perlindungan hukum dalam hal elektronik yang berkaitan dengan kontrak hukum, setelah para pihak menyepakati materi dan harga. Ini juga berlaku jika bahan belum dikirim dan harganya belum dibayar.  Bukti cetak ATM adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam kebanyakan kasus, dengan teknologi saat ini, tanda terima ATM dapat dipalsukan untuk tujuan penipuan. Oleh karena itu penting bagi bank untuk melakukan pemeriksaan fisik untuk memastikan keaslian struk transaksi yang dicetak. Diskusi di sini adalah tempat pertemuan para pihak perdagangan elektronik menurut § 1320 BGB. Pasal 1338 dan 1313 KUH Perdata menjelaskan kebebasan berkontrak dan kebebasan menyetujui. Pasal 1338 menyatakan bahwa semua perjanjian harus sah bagi mereka yang mengadakannya, sedangkan Pasal 1313 menjelaskan bahwa perjanjian mengikat satu orang atau lebih dengan satu orang atau lebih lainnya. 

Dalam hal ini, diperlukan upaya untuk mengatasi masalah tersebut. Sampai saat ini, banyak orang memilih konseling sebagai metode penyelesaian dalam penyelesaian sengketa. Lebih menyenangkan berlaku antara dua subjek hukum dan lebih memenuhi rasa keadilan dalam sengketa, karena hubungan antara para pihak masih dapat terjaga dengan baik dibandingkan dengan penyelesaian perkara melalui putusan pengadilan.

Kesepakatan di luar pengadilan dapat dicapai secara damai dan bulat oleh kedua belah pihak baik dengan bantuan mediator maupun secara mandiri satu sama lain. Di Indonesia, penyelesaian di luar pengadilan sering digunakan untuk memberdayakan kedua belah pihak untuk menegakkan keinginan mereka. 

Penyelesaian sengketa tunduk pada aturannya sendiri, yaitu. H. UU No. 30 Tahun 1999, Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, juga mencapai kesepakatan yang bersifat win-win solution dengan tetap menjaga kerahasiaan semua pihak.

Penggunaan APS untuk mencari solusi khususnya dalam transaksi online diatur dalam Pasal 79 ayat 1 dan 2 yaitu Online Dispute Resolution (ODR) yang mekanisme ini belum banyak dipahami masyarakat Indonesia. ODR memiliki beberapa prinsip pemrosesan untuk mengatasi masalah ini, yaitu negosiasi yang difasilitasi, mediasi online, dan arbitrase Online.

(Tugas opini : Salwa Adjeng Rechusseni Andastrie 

 Mahasiswa Ilmu Hukum 

Universitas Pamulang

NIM  : 201010201374)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)