Connect with us

Uncategorized

Perlindungan Hukum Terhadap Owner Online Shop Dalam Hal Konsumen Hit and Run

Published

on

Salwa Adjeng Rechusseni Andastrie Mahasiswi Ilmu Hukum Semester 6 Universitas Pamulang 

 (Tulisan  Untuk Memenuhi Tugas Akhir Mata Kuliah Metode Penelitian Skripsi Salwa Adjeng Rechusseni Andastrie Mahasiswi Ilmu Hukum Universitas Pamulang)

E-commerce saat ini sangat berkembang karena peminat dan pengguna e-commerce diketahui sangat tinggi, demikian data yang diunggah pada 19 Februari 2019 oleh website ekonomi Badan Pusat Statistik (BPS). Disebutkan, bisnis Indonesia tumbuh 17 persen selama 10 tahun terakhir dan jumlah total bisnis e-commerce meningkat menjadi 26,2 juta unit. Sementara itu, survei global Bloomberg menemukan bahwa lebih dari separuh penduduk Indonesia akan berpartisipasi dalam e-commerce pada tahun 2020. Mckinsey juga menemukan dalam laporan Unlocking Indonesia’s Digital Opportunity bahwa transisi digital akan mendorong pertumbuhan ekonomi sebesar $150 miliar pada tahun 2025. Sehingga bisa dikatakan saat ini masyarakat sangat tertarik dengan belanja online. Sehingga dapat dikatakan bahwa belanja online sangat berbeda dengan belanja tradisional dan hal ini akan berdampak pada masalah hukum.

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik nomor 11 (UU ITE) tahun 2008 dibuat sebagai solusi untuk memberikan perlindungan kepada mereka yang terlibat dalam transaksi di dunia maya. UU ITE mengatur tentang persyaratan hukum perdagangan elektronik, hak dan kewajiban pengusaha, tindakan yang dilarang, tanggung jawab, perlindungan hukum, upaya hukum dan penyelesaian sengketa dalam perdagangan online. Untuk bisnis, koneksi internet sangat penting. Koneksi harus baik dan lancar sehingga pekerjaan menjadi lebih mudah dan lebih baik serta dapat diakses kapan saja dan di mana saja. Namun dibalik kemudahan jual beli online tersebut, terdapat juga kelemahan yang menciptakan peluang bagi beberapa operator yang mencoba mencari keuntungan dengan memanfaatkan kelemahan jual beli online. 

Tapi masih sangat disayangkan, kurangnya keamanan dalam transaksi jual beli di media sosial menjadi faktor kerugian yang diderita oleh salah satu pihak, merugikan baik konsumen maupun pemilik usaha melalui penipuan oleh pihak lain. Prinsip keamanan infrastruktur e-commerce sebagian besar tidak diketahui, seperti identitas penjual/pembeli, keamanan saluran pembayaran dan aspek lain yang mencegah munculnya risiko kriminal. Oleh karena itu, hampir tidak ada kejahatan yang menguntungkan di pasar digital, seolah-olah tidak ada aturan hukum di dunia maya. 

Kerugian terjadi pada konsumen dan pengusaha akibat perilaku tidak adil dalam memanfaatkan pasar digital. Hit and Run atau hacking sering menjadi masalah sosial di dunia online. Namun, dengan transaksi jual beli elektronik yang meningkat, hacking bisa berdampak merugikan. “Pemilik usaha sering ditargetkan oleh konsumen yang tidak berkepentingan, menggunakan akun media sosial seperti toko online Instagram. Konsumen harus bertransaksi dengan itikad baik sesuai Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 1999.” UUPK mengatur hak pelaku ekonomi.

Banyak pengusaha saat ini malu karena konsumen, Karena perilaku pembeli mengakibatkan kerugian bagi penjual, konsumen sering menjadi sasaran penipuan online di masa lalu, namun saat ini, dan saat ini, penjual menghadapi penipuan terkait istilah “hit and run”. Berdasarkan survey beberapa responden, beberapa pedagang mengeluh dan juga merasa dirugikan dengan seringnya mendapat promosi yang sukses, terutama pedagang yang berperan sebagai reseller atau distributor, serta gudang dan toko kerajinan. Setelah mewawancarai beberapa responden yang secara langsung mengalami kejadian yang sangat tidak menyenangkan tersebut, banyak yang mengeluhkan kegiatan yang merugikan tersebut, terutama para pedagang di wilayah distribusi atau konsesi. Keluhan yang sering terdengar adalah pembeli sering menanyakan terlebih dahulu kepada penjual, kemudian mengkonfirmasi pesanan atau sering diminta untuk mengirimkan barang pesanan secara tidak terduga bukan karena kesalahan pedagang, konsumen sering membatalkan pesanan secara sepihak.

Hal-hal seperti ini cenderung melanggar asas-asas dalam berkontrak yang diatur pada buku ke tiga KUHPerdata pasal 1338 tentang itikad baik. Tindakan Hit and Run masih kurang dipahami dan dianggap hal biasa oleh beberapa konsumen, namun bagi pelaku usaha ini menyebabkan kerugian. Banyak konsumen yang tidak menyadari pelanggaran yang dilakukan dan padahal tanggung jawab harus diwujudkan ketika terdapat kesepakatan antara konsumen dan pelaku usaha.

Belanja online kini tumbuh secara eksponensial tanpa disadari banyak orang akan hak, tanggung jawab, dan kerugian yang diakibatkan oleh transaksi tersebut. Meski sudah ada aturannya, masih banyak yang melanggar hukum. Banyak konsumen yang kedapatan lalai bertransaksi. Namun, ada juga konsumen yang bertindak tidak etis dan melakukan tindakan pembalasan terhadap perusahaan e-commerce. Oleh karena itu, perlindungan hukum yang adil dan saling menguntungkan bagi konsumen dan pengusaha menjadi sangat penting dan dicantumkan dalam UUPK.

Perlindungan hukum dalam hal elektronik yang berkaitan dengan kontrak hukum, setelah para pihak menyepakati materi dan harga. Ini juga berlaku jika bahan belum dikirim dan harganya belum dibayar.  Bukti cetak ATM adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam kebanyakan kasus, dengan teknologi saat ini, tanda terima ATM dapat dipalsukan untuk tujuan penipuan. Oleh karena itu penting bagi bank untuk melakukan pemeriksaan fisik untuk memastikan keaslian struk transaksi yang dicetak. Diskusi di sini adalah tempat pertemuan para pihak perdagangan elektronik menurut § 1320 BGB. Pasal 1338 dan 1313 KUH Perdata menjelaskan kebebasan berkontrak dan kebebasan menyetujui. Pasal 1338 menyatakan bahwa semua perjanjian harus sah bagi mereka yang mengadakannya, sedangkan Pasal 1313 menjelaskan bahwa perjanjian mengikat satu orang atau lebih dengan satu orang atau lebih lainnya. 

Dalam hal ini, diperlukan upaya untuk mengatasi masalah tersebut. Sampai saat ini, banyak orang memilih konseling sebagai metode penyelesaian dalam penyelesaian sengketa. Lebih menyenangkan berlaku antara dua subjek hukum dan lebih memenuhi rasa keadilan dalam sengketa, karena hubungan antara para pihak masih dapat terjaga dengan baik dibandingkan dengan penyelesaian perkara melalui putusan pengadilan.

Kesepakatan di luar pengadilan dapat dicapai secara damai dan bulat oleh kedua belah pihak baik dengan bantuan mediator maupun secara mandiri satu sama lain. Di Indonesia, penyelesaian di luar pengadilan sering digunakan untuk memberdayakan kedua belah pihak untuk menegakkan keinginan mereka. 

Penyelesaian sengketa tunduk pada aturannya sendiri, yaitu. H. UU No. 30 Tahun 1999, Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, juga mencapai kesepakatan yang bersifat win-win solution dengan tetap menjaga kerahasiaan semua pihak.

Penggunaan APS untuk mencari solusi khususnya dalam transaksi online diatur dalam Pasal 79 ayat 1 dan 2 yaitu Online Dispute Resolution (ODR) yang mekanisme ini belum banyak dipahami masyarakat Indonesia. ODR memiliki beberapa prinsip pemrosesan untuk mengatasi masalah ini, yaitu negosiasi yang difasilitasi, mediasi online, dan arbitrase Online.

(Tugas opini : Salwa Adjeng Rechusseni Andastrie 

 Mahasiswa Ilmu Hukum 

Universitas Pamulang

NIM  : 201010201374)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Uncategorized

Kang Nurdin DSPC Bogor di Nobatkan Sebagai Panglima Baranusa Depok dan ketua DPC. Perguruan Silat Maung Bodas Kab. Bogor.

Published

on

Arak arakan pengukuhan Kang Nurdin sebagai Panglima Baranusa Depok dan Ketua DPC. PS. Maung Bodas Kab. Bogor Jabar. (Poto istimewa)

Bogor, Keradenan

Dalam acara Perhelatan Haul  KH. Safe’i bin Nasib tokoh ulama dan wali penyebar agama Islam Keradenan Bogor  yang dihadiri oleh beberapa perkumpulan Perguruan silat dan Ormas ke Kab. Bogor berlangsung hikmat meriah. Dalam acara perhelatan dilangsungkan juga pengukuhan Kang Nurdin DSPC sebagai Panglima Baranusa Depok dan Ketua DPC. Perguruan silat Maung Bodas Kab. Bogor Jabar. (Kamis 27 Juli 2023)

Adapun yang mengukuhkan diantaranya KH. M. Fajar Laksana pimpinan Pondok Pesantren Al.Fath Sukabumi Jabar, ketua DPC. PS. Maung Bodas DKI Jakarta pak Hartono,  Muspika wilayah Keradenan serta para pemuka masyarakat dan ketua Perguruan silat Jabodetabek.

‌Kang Nurdin mengatakan bahwa salam satu komando, salam sabatin, salam budaya. Acara ini terselenggara berkat sokongan dan doa restu dari berbagai perguruan silat yang satu rasa satu nafas alam mempertahankan seni budaya pencak silat Jawa Barat. Disamping itu ini adalah bentuk silaturahmi yang terus menerus dan tiada henti. Insya Allah ke depan pelestarian seni budaya silat Sunda dan Betawi dapat dukungan dari masyarakat dan pemangku kebijakan di wilayah maupun tingkat Nasional”.

kang Nurdin menambahkan, Dengan semangat pertahanan serta pelestarian terhadap seni budaya silat Sunda dan Betawi kami para pesilat siap bersinergi dengan berbagai instansi terkait pemberdayaan kebudayaan seni silat Sunda dan Betawi. Dan juga kami akan selalu mengadakan sosialisasi terhadap generasi muda untuk mencintai budaya silat”. Jelas kang Nurdin. 

Continue Reading

Uncategorized

Kaesang Pangarep Resmikan Outlet Sang Pisang di Kota Depok

Published

on

 Depok. 

– Kedatangan Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep menyambangi Sawangan Depok, Jawa Barat. Kaesang datang bersama istrinya, Erina Gudono, 

“Selamat sore semuanya terima kasih buat semuanya, Ibu-ibu, Bapak-bapak, dan Adik-adik juga terima kasih sudah menyempatkan hadir di grand opening Sang Pisang,” ujar Kaesang dalam sambutannya, di Jalan Abdul Wahab, Sawangan Depok  Selasa (25/7/2023).

” Kaesang datang mengenakan baju berwarna putih dan krem. Sedangkan Erina mengenakan baju berwarna hitam.

“Menurutnya, kedatangannya ke Depok hanya untuk meresmikan gerai makanan miliknya di Sawangan. Bukan untuk berkampanye, meski digadang-gadang akan maju di Pilkada Depok 2024.


“Kaesang mengatakan kedatangannya untuk membuka usaha makannya. Kaesang menyebut kedatangannya ke lokasi bukan untuk kampanye.


“Perlu saya ingatkan sekali lagi ini bukan kampanye, ini saya buka Sang Pisang di sini,” lanjutnya.


Pada pukul 16.18 WIB, Kaesang bersama Vicky Prasetyo dan Babe Cabita berkaraoke. Mereka juga ramai difoto oleh warga di lokasi.

“Terima kasih yang sudah menyempatkan hadir di grand opening Sang Pisang. Perlu saya ingatkan sekali lagi, ini itu bukan kampanye,” jelas Kaesang, Selasa.

“Saya di sini akan membuka Sang Pisang di Depok yang kedua karena dulu sudah pernah di Margonda, cuma tutup. Saya buka lagi di Sawangan kali ini,” Pungkasnya.

Continue Reading

Uncategorized

Dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Ke-78 Tahun 2023, Badan Strategi Kebjakan Hukum dan HAM Gelar Seminar Nasional Bertema Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat

Published

on

 Jakarta, Graha Pengayoman 

Seminar Nasional “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP”  (Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM)

Dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Ke-78 Tahun 2023, Badan Strategi Kebjakan Hukum dan HAM menyelenggarakan acara Seminar Nasional bertema “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP” Kegiatan ini dimaksudkan selain sebagai wadah sosialisasi kebijakan Pemerintah khususnya tentang KUHP baru kepada masyarakat, juga sebagai bentuk identifikasi isu, permasalahan serta kebutuhan atas pengaturan konsep “hukum yang hidup di dalam masyarakat”. 

Hal ini dimaksud agar Pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM dapat menjanng masukan dari berbagai pihak atas materi muatan yang perlu dimuat pada Peraturan Pemenntah (PP) yang akan dibuat tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat. 

Kegiatan ini menghadirkan 5 (lima) Narasumber diantaranya:

 adalah Prof. Dr. Edward O.S. Hianej, S.H., M.Hum., Wakil Menteri Hukum dan HAM, sebagai keynote speech yang menyampaikan maten tentang Politik Hukum dan Arah Pengaturan Hukum Adat dalam KUHP. 

Selain itu kegiatan ini juga menghadirkan narasumber eksternal lainnya seperti :

1) Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum.. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, yang memaparkan mengenai Pluralisme Hukum: Hukum Positif dan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat: 

2) Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., Hakim Agung Mahkamah Agung RI, yang memaparkan tentang Tantangan Penerapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dalam Penegakan Hukum,

 3) Fery Fathurokhman, S.H., M.H., Ph.D., Dosen Bidang Hukum Pidana (Pidana Adat) Universitas Sultan Agung Tirtayasa yang menyampaikan tentang Strategi Inktusi Hukum Adat ke dalam Hukum Pidana Nasional,

  4) Erasmus A.T. Napitupulu, S.H., Direktur Eksekutif /Institure for Criminal Justice Reform (ICJR) yang menyampaikan tentang Pembaharuan Hukum Pidana dalam Konstruksi Formalisasi Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. 

Pada kesempatan ini peserta adalah semua pihak yang berkaitan dengan proses pembentukan PP tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat, baik dari unsur kementerian/lembaga : organisasi nonpemerintah, akademisi : serta masyarakat umum.

Continue Reading

Trending