Connect with us

Uncategorized

Masyarakat Adat Negri Rohomoni Geram Serta Tercemar , Lakukan Unjuk Rasa dan Melaporkan Pelaku Pencemaran Nama Baik ke Bareskrim Mabes Polri

Published

on

 

MABES POLRI, Jakarta

Masyarakat adat negeri Rohomoni merasa resah oleh beberapa oknum yang menyatakan bahwa masyarakat adat Negeri Rohomoni berpaham animisme, dinamisme, dan berpegang pada syirik. Tentu saja hal ini membuat masyarakat adat Negri Rohomoni berang. Hal ini tergambar di saat masyarakat adat  melakukan unjuk rasa di Mabes Polri. (Jumat 26 November 2022)

Bersamaan itu pula  masyarakat hukum adat Negeri Rohomoni, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, telah menyampaikan laporan kepolisian atas dugaan tindakpidana ujaran kebencian, penghinaan, dan pencemaran nama baik terhadap masyarakat hukum Adat Negri Rohomoni yang dilakukan Dr. AL, SHL M.Pd., NN.M.Pd. 

Menurut Kuasa Hukum Masyarakat Adat Negri Rohomoni mengatakan ,

 Para terlapor telah melakukan publikasi buku berjudul “Analisis Semiotika terhadap Aksara Penanggalan Kalender dalam Tradisi Keagamaan di Hatuhaha dan Ulakan” yang diterbitkan Pustaka Pelajar Yogyakarta dengan Nomor ISBN:978-623-236-2628, cetakan Maret 2022. 

Sejak buku tersebut diterbitkan dan didistribusikan secara luas kepada masyarakat Indonesia, kami selaku masyarakat hukum adat Negeri Rohomoni merasa dilecehkan, dinistakan, dan dicemarkan nama baiknya atas ulasan para terlapor dalam buku  yang dimaksud. 

Dimana ulasan tersebut khususnya di halaman 73 dan 74 para terlapor telah menyampaikan ulasan yang mengandung muatan ujaran kebencian, penghinaan, dan pencemaran nama baik terhadap masyarakat hukum adat Negeri Rohomoni dan telah menimbulkan kegaduhan dan reaksi yang meluas di kalangan masyarakat hukum adat Negeri Rohomini dimana masyarakat Negeri Rohomini 

dituduh berpaham animisme, dinamisme, dan berpegang pada syirik. 

Ulasan dalam buku tersebut telah memancing kemarahan yang meluas di kalangan masyarakat hukum adat Negeri Rohomoni. Karena ulasan tersebut tidak valid dan tidak sesuai dengan fakta. Ulasan tersebut sangat bertentangan dengan nilai nilai ajaran agama Islam dan adat istiadat yang sangat dijunjung tinggi oleh masyarakat hukum adat Negeri Rohomoni. 

Para terlapor dalam uraian tersebut sangat tidak berhati hati dalam melakukan penulisan karena ulasan tersebut tidak dapat diterima oleh masyarakat hukum adat Negeri Rohomoni karena hanya didasarkan pada asumsi sehingga 

memancing kemarahan yang luas dari masyarakat hukum adat Negeri Rohomoni. 

Para terlapor dalam menguraikan masyarakat hukum adat Negeri Rohomi tidak berdasarkan pada keterangan ahli atau narasumber dari Negeri Rohomoni yang mempunyai kompetensi dan mengetahui tatanan nilai-nilai ke-Islaman dan ke-adatan masyarakat hukum adat Negeri Rohomoni tetapi hanya berdasarkan pada asumsi

asumsi belaka sehingga muatan dalam buku tersebut sangat melukai dan merendahkan harkat dan martabat masyarakat hukum adat Negeri Rohomoni. 

Masyarakat hukum adat Negeri Rahomoni sebagai masyarakat Islam yang melaksanakan AlOur’an dan Sunnatullah merasa dihina, dinistakan dengan buku tersebut. Sehingga masyarakat hukum adat Negeri Rohomoni melakukan upaya hukum untuk meminta pertanggungjawaban atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian, penistaan, dan pencemaran nama baik dengan membuka Laporan Kepolisian terhadap para Terlapor. 

Pasal yang dilaporkan adalah:

 (1). Pasal 156 KUHP: Barangsiapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

(2).  Pasal 157 KUHP ayat (1): barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan dimuka umum, tulisan atau lukisan yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebenciaan, atau penghinaan diantara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6mbulan atau denda paling banyak tigaratus rupiah.

 (3) Pasal 16 UU No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis: Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa bencik kepada aorang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis berupa menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan: 1. Membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan ditempat  umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang. 2. Berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata kata tertentu ditempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain. 3. Mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang iain. Melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etni fipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/a atau denda paling banyak Rp.500 juta.

4) Pasal14UU No.1Tahun1 1946 tentang Hukum Pidana: 1. “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum engan hukuman penjara setinggi tingginya 10 tahun.

2. Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itua dalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi tingginya 3 tahun. 

5) Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana: Barang siapa menyiarkan kabar yangtidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya 2tahun. 

Kami berharap Para Terlapor segera diproses secara hukum untuk dimintai pertanggungjawaban pidana atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Para Terlapor. 

Tim Kuasa Hukum Masyarakat Adat Negeri Rohomoni :
Abdul Gafur Sangadji SH. MH.
Ketua Tim Hukum
Abdul Syukur Sangadji SH.,
Sekretaris Tim Hukum)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Uncategorized

Kang Nurdin DSPC Bogor di Nobatkan Sebagai Panglima Baranusa Depok dan ketua DPC. Perguruan Silat Maung Bodas Kab. Bogor.

Published

on

Arak arakan pengukuhan Kang Nurdin sebagai Panglima Baranusa Depok dan Ketua DPC. PS. Maung Bodas Kab. Bogor Jabar. (Poto istimewa)

Bogor, Keradenan

Dalam acara Perhelatan Haul  KH. Safe’i bin Nasib tokoh ulama dan wali penyebar agama Islam Keradenan Bogor  yang dihadiri oleh beberapa perkumpulan Perguruan silat dan Ormas ke Kab. Bogor berlangsung hikmat meriah. Dalam acara perhelatan dilangsungkan juga pengukuhan Kang Nurdin DSPC sebagai Panglima Baranusa Depok dan Ketua DPC. Perguruan silat Maung Bodas Kab. Bogor Jabar. (Kamis 27 Juli 2023)

Adapun yang mengukuhkan diantaranya KH. M. Fajar Laksana pimpinan Pondok Pesantren Al.Fath Sukabumi Jabar, ketua DPC. PS. Maung Bodas DKI Jakarta pak Hartono,  Muspika wilayah Keradenan serta para pemuka masyarakat dan ketua Perguruan silat Jabodetabek.

‌Kang Nurdin mengatakan bahwa salam satu komando, salam sabatin, salam budaya. Acara ini terselenggara berkat sokongan dan doa restu dari berbagai perguruan silat yang satu rasa satu nafas alam mempertahankan seni budaya pencak silat Jawa Barat. Disamping itu ini adalah bentuk silaturahmi yang terus menerus dan tiada henti. Insya Allah ke depan pelestarian seni budaya silat Sunda dan Betawi dapat dukungan dari masyarakat dan pemangku kebijakan di wilayah maupun tingkat Nasional”.

kang Nurdin menambahkan, Dengan semangat pertahanan serta pelestarian terhadap seni budaya silat Sunda dan Betawi kami para pesilat siap bersinergi dengan berbagai instansi terkait pemberdayaan kebudayaan seni silat Sunda dan Betawi. Dan juga kami akan selalu mengadakan sosialisasi terhadap generasi muda untuk mencintai budaya silat”. Jelas kang Nurdin. 

Continue Reading

Uncategorized

Kaesang Pangarep Resmikan Outlet Sang Pisang di Kota Depok

Published

on

 Depok. 

– Kedatangan Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep menyambangi Sawangan Depok, Jawa Barat. Kaesang datang bersama istrinya, Erina Gudono, 

“Selamat sore semuanya terima kasih buat semuanya, Ibu-ibu, Bapak-bapak, dan Adik-adik juga terima kasih sudah menyempatkan hadir di grand opening Sang Pisang,” ujar Kaesang dalam sambutannya, di Jalan Abdul Wahab, Sawangan Depok  Selasa (25/7/2023).

” Kaesang datang mengenakan baju berwarna putih dan krem. Sedangkan Erina mengenakan baju berwarna hitam.

“Menurutnya, kedatangannya ke Depok hanya untuk meresmikan gerai makanan miliknya di Sawangan. Bukan untuk berkampanye, meski digadang-gadang akan maju di Pilkada Depok 2024.


“Kaesang mengatakan kedatangannya untuk membuka usaha makannya. Kaesang menyebut kedatangannya ke lokasi bukan untuk kampanye.


“Perlu saya ingatkan sekali lagi ini bukan kampanye, ini saya buka Sang Pisang di sini,” lanjutnya.


Pada pukul 16.18 WIB, Kaesang bersama Vicky Prasetyo dan Babe Cabita berkaraoke. Mereka juga ramai difoto oleh warga di lokasi.

“Terima kasih yang sudah menyempatkan hadir di grand opening Sang Pisang. Perlu saya ingatkan sekali lagi, ini itu bukan kampanye,” jelas Kaesang, Selasa.

“Saya di sini akan membuka Sang Pisang di Depok yang kedua karena dulu sudah pernah di Margonda, cuma tutup. Saya buka lagi di Sawangan kali ini,” Pungkasnya.

Continue Reading

Uncategorized

Dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Ke-78 Tahun 2023, Badan Strategi Kebjakan Hukum dan HAM Gelar Seminar Nasional Bertema Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat

Published

on

 Jakarta, Graha Pengayoman 

Seminar Nasional “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP”  (Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM)

Dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Ke-78 Tahun 2023, Badan Strategi Kebjakan Hukum dan HAM menyelenggarakan acara Seminar Nasional bertema “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP” Kegiatan ini dimaksudkan selain sebagai wadah sosialisasi kebijakan Pemerintah khususnya tentang KUHP baru kepada masyarakat, juga sebagai bentuk identifikasi isu, permasalahan serta kebutuhan atas pengaturan konsep “hukum yang hidup di dalam masyarakat”. 

Hal ini dimaksud agar Pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM dapat menjanng masukan dari berbagai pihak atas materi muatan yang perlu dimuat pada Peraturan Pemenntah (PP) yang akan dibuat tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat. 

Kegiatan ini menghadirkan 5 (lima) Narasumber diantaranya:

 adalah Prof. Dr. Edward O.S. Hianej, S.H., M.Hum., Wakil Menteri Hukum dan HAM, sebagai keynote speech yang menyampaikan maten tentang Politik Hukum dan Arah Pengaturan Hukum Adat dalam KUHP. 

Selain itu kegiatan ini juga menghadirkan narasumber eksternal lainnya seperti :

1) Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum.. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, yang memaparkan mengenai Pluralisme Hukum: Hukum Positif dan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat: 

2) Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., Hakim Agung Mahkamah Agung RI, yang memaparkan tentang Tantangan Penerapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dalam Penegakan Hukum,

 3) Fery Fathurokhman, S.H., M.H., Ph.D., Dosen Bidang Hukum Pidana (Pidana Adat) Universitas Sultan Agung Tirtayasa yang menyampaikan tentang Strategi Inktusi Hukum Adat ke dalam Hukum Pidana Nasional,

  4) Erasmus A.T. Napitupulu, S.H., Direktur Eksekutif /Institure for Criminal Justice Reform (ICJR) yang menyampaikan tentang Pembaharuan Hukum Pidana dalam Konstruksi Formalisasi Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. 

Pada kesempatan ini peserta adalah semua pihak yang berkaitan dengan proses pembentukan PP tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat, baik dari unsur kementerian/lembaga : organisasi nonpemerintah, akademisi : serta masyarakat umum.

Continue Reading

Trending