Connect with us

Uncategorized

SPM Wilayah Kebencanaan di Kaji Kemendagri

Published

on

Jakarta –

 Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan kajian guna mencari solusi masalah penanggulangan bencana di daerah. Kajian bertajuk “Strategi Pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota” tersebut telah menghasilkan beragam temuan dan rekomendasi kebijakan.

“Indonesia memiliki tingkat risiko bencana tinggi karena terletak di kawasan cincin api pasifik dan tiga lempeng tektonik. Untuk itu pemerintah daerah wajib hadir dalam penanggulangan bencana dengan berpedoman pada SPM yang ditetapkan. Masyarakat punya hak untuk menerima pelayanan minimal tersebut,” ujar Kepala Pusat Litbang Administrasi Kewilayahan, Pemerintahan Desa, dan Kependudukan BSKDN Kemendagri Mohammad Noval, saat membacakan sambutan Kepala BSKDN Kemendagri dalam Seminar Hasil Kajian Strategis, di Hotel Swiss Belresidences Jakarta, Senin (17/10/2022). 

Noval menjelaskan, meski telah memiliki seperangkat aturan perundang-undangan, penerapan SPM suburusan bencana masih mengalami sejumlah kendala. Pemerintah kabupaten dan kota disebutkan belum sepenuhnya mengintegrasikan rencana penerapan SPM dalam dokumen perencanaan dan pembangunan di daerahnya. Selain itu, kata dia, masih terbatasnya anggaran yang digelontorkan daerah untuk membiayai SPM suburusan tersebut. 

“Selain itu, daerah belum seluruhnya memiliki dokumen teknis kebencanaan sebagai dasar kebijakan penanggulanan bencana di wilayahnya. Terbatasnya ketersediaan data pokok juga menjadi masalah yang berdampak pada kesulitan penghitungan pemenuhan kebutuhan warga negara,” jelas Noval.

Kondisi ini diamini Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kemendagri Edy Suharmanto. Dia mengatakan, tingkat implementasi SPM suburusan bencana hanya sekira 60 persen sejak dicanangkan pada 2018. Capaian ini masih di bawah implementasi SPM urusan pendidikan dan kesehatan. Edy menduga permasalahan seputar penerapan SPM suburusan bencana terjadi karena daerah kesulitan memahami indikator-indikatornya.

“Ini akibat kurangnya SDM atau seringnya pergantian di level pimpinan perangkat daerah,” ungkapnya.

Meski begitu, imbuh Edy, Kemendagri terus mendorong adanya jabatan fungsional teknis yang khusus menangani kebencanaan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Cara-cara inovatif juga perlu dilakukan dalam mengatasi persoalan ini. “Soal pendanaan (penanggulangan bencana) terus kami upayakan untuk penambahan,” terangnya.

Rekomendasi Kajian

Menyoal beragam masalah penanggulangan bencana yang ditemukan selama kajian, anggota Tim Kajian BSKDN Kemendagri Revanche Jefrizal dalam kesempatan tersebut menjelaskan beberapa rekomendasi kebijakan. Menurutnya, kepemimpinan kepala daerah dalam menggalang komitmen para pihak terkait penerapan SPM suburusan bencana menjadi hal terpenting. 

“Bupati dan wali kota harus terus memberikan arah kebijakan soal SPM bencana dalam rapat yang dilakukan secara rutin dengan mengundang seluruh pemangku kepentingan. Kasih juga kesempatan perangkat daerah untuk membuka jejaring kolaborasi dengan para mitra,” tutur Revanche.

Selain itu, minimnya ketersediaan data menjadi hal pokok yang harus ditangani agar perencanaan dalam penerapan SPM dapat lebih optimal. Karena itu, ia merekomendasikan adanya pembangunan sistem database nasional untuk pengolahan data awal yang dibutuhkan. 

“Bisa dimulai dengan menggerakan perangkat RT/RW, desa/kelurahan untuk mengumpulkan data kerawanan bencana. Atau Jalin kerja sama dengan BPS pada saat mereka melakukan sensus penduduk. Sehingga nantinya data kerawanan di tiap wilayah dapat diperoleh secara periodik,” saran Revanche.

Di sisi lain, daerah perlu membenahi perangkat Siap Tangguh Bencana di wilayahnya. Caranya, lanjut Revanche, yaitu dengan melatih personel khusus yang ditunjuk BPBD kabupaten/kota sebagai penanggung jawab perangkat Siap Tangguh Bencana. Mengenai pendanaan yang jadi masalah utama setiap daerah, Revanche kembali menekankan pentingnya membangun kolaborasi. “Sertakan mereka (para mitra) sejak penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar dalam penerapan SPM. Ikutkan juga selama proses koordinasi, pengawasan, hingga evaluasinya,” jelasnya.

Lebih lanjut, hasil temuan dan rekomendasi dalam kajian ini akan diarahkan untuk menyusun kebijakan sistem monitoring dan evaluasi pencapaian SPM suburusan bencana di daerah. “Kami berharap kajian ini dapat mengevaluasi berbagai hal yang perlu diperbaiki dalam pemenuhan SPM ke depan,” pungkas Revanche.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Uncategorized

Kang Nurdin DSPC Bogor di Nobatkan Sebagai Panglima Baranusa Depok dan ketua DPC. Perguruan Silat Maung Bodas Kab. Bogor.

Published

on

Arak arakan pengukuhan Kang Nurdin sebagai Panglima Baranusa Depok dan Ketua DPC. PS. Maung Bodas Kab. Bogor Jabar. (Poto istimewa)

Bogor, Keradenan

Dalam acara Perhelatan Haul  KH. Safe’i bin Nasib tokoh ulama dan wali penyebar agama Islam Keradenan Bogor  yang dihadiri oleh beberapa perkumpulan Perguruan silat dan Ormas ke Kab. Bogor berlangsung hikmat meriah. Dalam acara perhelatan dilangsungkan juga pengukuhan Kang Nurdin DSPC sebagai Panglima Baranusa Depok dan Ketua DPC. Perguruan silat Maung Bodas Kab. Bogor Jabar. (Kamis 27 Juli 2023)

Adapun yang mengukuhkan diantaranya KH. M. Fajar Laksana pimpinan Pondok Pesantren Al.Fath Sukabumi Jabar, ketua DPC. PS. Maung Bodas DKI Jakarta pak Hartono,  Muspika wilayah Keradenan serta para pemuka masyarakat dan ketua Perguruan silat Jabodetabek.

‌Kang Nurdin mengatakan bahwa salam satu komando, salam sabatin, salam budaya. Acara ini terselenggara berkat sokongan dan doa restu dari berbagai perguruan silat yang satu rasa satu nafas alam mempertahankan seni budaya pencak silat Jawa Barat. Disamping itu ini adalah bentuk silaturahmi yang terus menerus dan tiada henti. Insya Allah ke depan pelestarian seni budaya silat Sunda dan Betawi dapat dukungan dari masyarakat dan pemangku kebijakan di wilayah maupun tingkat Nasional”.

kang Nurdin menambahkan, Dengan semangat pertahanan serta pelestarian terhadap seni budaya silat Sunda dan Betawi kami para pesilat siap bersinergi dengan berbagai instansi terkait pemberdayaan kebudayaan seni silat Sunda dan Betawi. Dan juga kami akan selalu mengadakan sosialisasi terhadap generasi muda untuk mencintai budaya silat”. Jelas kang Nurdin. 

Continue Reading

Uncategorized

Kaesang Pangarep Resmikan Outlet Sang Pisang di Kota Depok

Published

on

 Depok. 

– Kedatangan Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep menyambangi Sawangan Depok, Jawa Barat. Kaesang datang bersama istrinya, Erina Gudono, 

“Selamat sore semuanya terima kasih buat semuanya, Ibu-ibu, Bapak-bapak, dan Adik-adik juga terima kasih sudah menyempatkan hadir di grand opening Sang Pisang,” ujar Kaesang dalam sambutannya, di Jalan Abdul Wahab, Sawangan Depok  Selasa (25/7/2023).

” Kaesang datang mengenakan baju berwarna putih dan krem. Sedangkan Erina mengenakan baju berwarna hitam.

“Menurutnya, kedatangannya ke Depok hanya untuk meresmikan gerai makanan miliknya di Sawangan. Bukan untuk berkampanye, meski digadang-gadang akan maju di Pilkada Depok 2024.


“Kaesang mengatakan kedatangannya untuk membuka usaha makannya. Kaesang menyebut kedatangannya ke lokasi bukan untuk kampanye.


“Perlu saya ingatkan sekali lagi ini bukan kampanye, ini saya buka Sang Pisang di sini,” lanjutnya.


Pada pukul 16.18 WIB, Kaesang bersama Vicky Prasetyo dan Babe Cabita berkaraoke. Mereka juga ramai difoto oleh warga di lokasi.

“Terima kasih yang sudah menyempatkan hadir di grand opening Sang Pisang. Perlu saya ingatkan sekali lagi, ini itu bukan kampanye,” jelas Kaesang, Selasa.

“Saya di sini akan membuka Sang Pisang di Depok yang kedua karena dulu sudah pernah di Margonda, cuma tutup. Saya buka lagi di Sawangan kali ini,” Pungkasnya.

Continue Reading

Uncategorized

Dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Ke-78 Tahun 2023, Badan Strategi Kebjakan Hukum dan HAM Gelar Seminar Nasional Bertema Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat

Published

on

 Jakarta, Graha Pengayoman 

Seminar Nasional “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP”  (Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM)

Dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Ke-78 Tahun 2023, Badan Strategi Kebjakan Hukum dan HAM menyelenggarakan acara Seminar Nasional bertema “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP” Kegiatan ini dimaksudkan selain sebagai wadah sosialisasi kebijakan Pemerintah khususnya tentang KUHP baru kepada masyarakat, juga sebagai bentuk identifikasi isu, permasalahan serta kebutuhan atas pengaturan konsep “hukum yang hidup di dalam masyarakat”. 

Hal ini dimaksud agar Pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM dapat menjanng masukan dari berbagai pihak atas materi muatan yang perlu dimuat pada Peraturan Pemenntah (PP) yang akan dibuat tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat. 

Kegiatan ini menghadirkan 5 (lima) Narasumber diantaranya:

 adalah Prof. Dr. Edward O.S. Hianej, S.H., M.Hum., Wakil Menteri Hukum dan HAM, sebagai keynote speech yang menyampaikan maten tentang Politik Hukum dan Arah Pengaturan Hukum Adat dalam KUHP. 

Selain itu kegiatan ini juga menghadirkan narasumber eksternal lainnya seperti :

1) Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum.. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, yang memaparkan mengenai Pluralisme Hukum: Hukum Positif dan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat: 

2) Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., Hakim Agung Mahkamah Agung RI, yang memaparkan tentang Tantangan Penerapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dalam Penegakan Hukum,

 3) Fery Fathurokhman, S.H., M.H., Ph.D., Dosen Bidang Hukum Pidana (Pidana Adat) Universitas Sultan Agung Tirtayasa yang menyampaikan tentang Strategi Inktusi Hukum Adat ke dalam Hukum Pidana Nasional,

  4) Erasmus A.T. Napitupulu, S.H., Direktur Eksekutif /Institure for Criminal Justice Reform (ICJR) yang menyampaikan tentang Pembaharuan Hukum Pidana dalam Konstruksi Formalisasi Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. 

Pada kesempatan ini peserta adalah semua pihak yang berkaitan dengan proses pembentukan PP tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat, baik dari unsur kementerian/lembaga : organisasi nonpemerintah, akademisi : serta masyarakat umum.

Continue Reading

Trending