Connect with us

Berita

Lollong M. Awi : Kisruh Peraturan Walikota Depok

Published

on

 

Lolong M.Awi ketua RT.05/10 kelurahan Pengasinan Sawangan Kota Depok

Akar masalah berangkat dari adanya arahan Lurah Pengasinan, Kecamatan Sawangan Depok yang disampaikan kepada Ketua RW Kel. Pengasinan, bahwa sehubungan dengan adanya rencana Lurah untuk melakukan pelantikan secara serentak semua ketua RT dan ketua RW pada bulan Juli tahun 2022, maka diharapkan kepada semua ketua RT dan ketua RW untuk melakukan pemilihan ulang, pelantikan serentak ini mengikuti Peraturan Walikota Depok Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga, Rukun Warga Dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (Perwali No. 13 Tahun 2021) 

Setelah adanya arahan dari Lurah tersebut sebahagian besar Pengurus RW dan Pengurus RT kelurahan Pengasinan, melakukan pemilhan ketua RW dan ketua RT yang baru, saya selaku ketua RT 05 setelah membahas arahan Lurah Pengasinan bersama dengan pengurus RT O5, menilai bahwa arahan Lurah pengasinan untuk melakukan pemilihan ulang tidak memiliki dasar hukum, Perwali Nomor 13 Tahun 2021 justru menyatakan yang sebaliknya, Bab X Ketentuan Peralihan dalam Pasal 75, pada ayat (a) menyatakan pengurus RT dan RW yang terpilih namun belum dikukuhkan dan ditetapkan, proses pemilihan diakui dan dapat dikukuhkan serta ditetapkan dengan mekanisme sesuai ketentuan Peraturan Wali kota ini. Selanjunya pada ayat (b) dikatakan Pengurus RT dan RW yang telah dikukuhkan dan ditetapkan sebelum Peraturan Walikota ini berlaku tetap bertugas samapi dengan berakhirnya masa bakti. 

Berdasarkan ayat (a) dan ayat (b) di atas sangat jelas bahwa tidak ada klausul yang menyatakan bahwa perlu diadakannya pemilihan ulang kepada semua ketua RT dan ketua RT, perintah pada ayat (a) justru sebaliknya yaitu dapat ditetapkan dan dikukuhkan sebagai pengurus RT dan RW. 

Ketentuan di atas semakin dikuatkan dalam Pasal sebelumnya yaitu dalam Pasal 14 pada ayat (8) menyatakan bahwa berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan oleh panitia pemilihan kepada Lurah untuk dikukuhkan dan ditetapkan dengan keputusan Lurah. 

 Berdasarkan analisis terhadap Perwali Nomor 13 tahun 2021 di atas maka kami dari pengurus RT 05 tidak mengikuti arahan Lurah Pengasinan yaitu mengadakan pemilihan ulang. Sikap kami tersebut juga telah kami sampaikan kepada Lurah Pengasinan, dan respon dari Lurah adalah menerima sikap kami dengan catatan ketua RT 05 tidak dilantik secara serentak dengan semua ketua RT dan RW Pengasinan yang dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 27 Juli 2022. 

Catatan tidak dilantik (secara serentak ) jelas menyalahi Perwali Nomor 13 Tahun 2021 sebagimana dijelaskan di atas. 

Kesimpulan yang dapat disampaikan adalah sebagai berikut: 

1. Kuat dugaan kami bahwa sosialisasi Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pembentukan RT, RW dan LPM tidak dilakukan dengan baik, sehingga menimbulkan tafsir yang berbeda-beda, terutama dari perangkat pemerintahan itu sendiri. 

2. Arahan dari Lurah Pengasinan kepada semua ketua RT dan ketua RW untuk melakukan pemilihan ulang menyalahi Perwali Nomor 13 tahun 2021. 

3. Tujun pemilihan ulang kepada semua ketua RT dan RW karena akan dilantik secara serentak pada bulan Juli 2021 menyalahi Perwali Nomor 13 tahun 2021 

4. Frasa secara serentak dalam Perwali Nomor 13 tahun 2021 mengatur tentang pemilihan Ketua LPM serta pembentukan Pengurus LPM bukan ketua RT dan Ketua RW. 

Lollong M. Awi

Ketua RT 05/10 Kel. Pengasinan, Kec. Sawangan, Depok .

Continue Reading
7 Comments

7 Comments

  1. Zubhan Yusuf

    Juli 28, 2022 at 10:22 pm

    Mantap, harusnya memang sebagai pejabat dalam bertindak setidaknya sesuai dengan regulasi yang ada

  2. fitrah ramadhan

    Juli 28, 2022 at 10:34 pm

    Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

  3. fitrah ramadhan

    Juli 28, 2022 at 10:35 pm

    terbaik memang 👍

  4. Boyfirman

    Juli 28, 2022 at 11:27 pm

    Mantab… Tegakkan.

  5. Andi Tantowi

    Juli 28, 2022 at 11:32 pm

    Bukti kedunguan Lurah Pengasingan, Sawangan, Depok. Lebih mengutamakan birahi politiknya daripada akal sehatnya

  6. Meo

    Juli 29, 2022 at 8:08 am

    Memang harus demikian kalau bekerja mengikuti dasar hukum peraturan yang dibuat dan harus dilaksanakan sebagaimana mestinya, merdeka.

  7. Zubhan Yusuf

    Juli 29, 2022 at 7:03 pm

    Setuju

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Pelita Air Service Terbang Non-Stop Jakarta – Sorong

Published

on

Jakarta, 6 Desember 2023 – Pelita Air kembali menambah rute penerbangan langsung dari Jakarta ke Sorong. Rute baru ini menandai destinasi penerbangan ke-10 Pelita Air, setelah Yogyakarta, Bali, Surabaya, Padang, Palembang, Pekanbaru, Balikpapan, Pontianak, dan Banjarmasin. Rute ini mencerminkan komitmen kami untuk mendukung konektivitas di Indonesia Timur dan memfasilitasi pertumbuhan pariwisata di wilayah yang kaya akan keindahan alamnya.

Pelita Air memahami pentingnya kenyamanan dan efisiensi bagi pelanggan. Dengan rute non-stop ini, penumpang akan dapat menikmati perjalanan tanpa henti antara Jakarta dan Sorong, mengurangi waktu tempuh dan memungkinkan penumpang untuk tiba di destinasi mereka lebih cepat, dengan lebih banyak waktu untuk menikmati liburan atau melakukan bisnis.

Dendy Kurniawan, Direktur Utama PT Pelita Air Service, mengatakan bahwa Kami sangat gembira dapat meluncurkan rute penerbangan non-stop Jakarta – Sorong. Ini adalah langkah penting bagi kami dalam mendukung pertumbuhan konektivitas di wilayah Indonesia Timur dan juga merupakan bagian dari komitmen kami untuk mendukung industri pariwisata di Indonesia. Kami berharap rute ini akan memberikan manfaat yang besar bagi penumpang kami dan akan menjadi landasan untuk pengembangan potensi pariwisata di Sorong dan sekitarnya.

“Semoga dengan adanya Rute Penerbangan Pelita Air ke Sorong, kami dapat memenuhi dahaga para wisatawan Indonesia yang ingin berwisata atau liburan, apalagi kita akan memasuki peak season Natal dan Tahun Baru,” ungkap Dendy.

Namun Pelita Air tidak hanya berfokus pada konektivitas, tetapi juga memperkuat dukungan pertumbuhan industri pariwisata di Indonesia Timur. Sorong memiliki potensi luar biasa dengan keindahan alamnya yang belum terjamah, termasuk kekayaan bawah lautnya yang luar biasa. Kami berharap bahwa rute baru ini akan membuka lebih banyak pintu untuk wisatawan yang ingin menjelajahi keindahan Sorong dan sekitarnya.

Acara seremoni peluncuran rute ke-10 ini dilakukan di Bandar Udara Domine Eduard Osok (SOQ) Sorong dengan pemotongan pita dan pengalungan bunga oleh jajaran manajemen Pelita Air kepada perwakilan penumpang perdana penerbangan Jakarta-Sorong-Jakarta.

Dengan menggunakan pesawat jenis Airbus A320-200 dengan kapasitas 180 kursi kelas ekonomi atau Silver Class, Pelita Air mengoperasikan layanan penerbangan reguler rute Jakarta–Sorong–Jakarta setiap hari dengan jadwal keberangkatan Jakarta-Sorong pukul 00.50 WIB dan tiba pukul 06.50 WIT,Sorong -Jakarta 07.40 WIT dan tiba 09.35 WIB dalam frekuensi satu kali per hari penerbangan.

Continue Reading

Berita

PEMUDA DAN MASYARAKAT DEMO KEPALA DESA ROHOMONI MENUNTUT PENAMBANGAN GALIAN C UNTUK SEGERA DI HENTIKAN

Published

on

Haruku Maluku Tengah,

Berawal dari kegiatan pengambilan dan penambangan pasir batu di aliran sungai Wae Besar di Negeri Rohomoni, pengambilan Situ C oleh sekelompok orang yang mengatas-namakan para pekerja projek di salah satu desa di pulau haruku maluku tengah.

Hari ini tepat pada hari senin,tanggal 4 Desember 2023 terjadi demo besar-besaran oleh masyarakat negeri rohomoni dan para pemuda negeri Rohomoni tepat di lokasi pengambilan sirtu galian C dan di depan rumah raja negeri Rohomoni, dan sesuai dengan orasi salah satu tokoh muda negeri rohomoni mengatakan bahwa pengambilan Sirtu galian C di wae ira sepanjang bibir kali harus segera di hentikan karena ini menyangkut keselamatan negeri rohomoni.

AS orator aksi menegaskan bahwa pengambilan sirtu galian C tidak mempunya izin dari masyarakat setempat Dan lagi desa Rohomoni beberapa bulan yang lalu di landa banjir besar dan airnya deras dan menghanyutkan beberapa pemukiman warga negeri Rohomoni,
.Masyarakat negeri rohomoni mendesak agar pengambilan sirtu galian C di sepanjang pinggiran sungai Wae besar segera di hentikan, karena akan mengancam keselamatan negeri rohomoni jika terjadi hujan dan mengakibatkan banjir besar “.

As menambahkan projek pengambilan sirtu galian C ini di duga mendapat izin dari kepala desa negeri rohomoni, serta tidak di bicarakan secara adat kepada masyarakat rohomoni karena hal ini akan menyebabkan kontradiksi didalam masyarakat negeri rohomoni, kemudian hal ini karena masyarakat negeri rohomoni merasa resah akan keselamatan negeri Rohmani “. tegasnya

Continue Reading

Berita

Mendagri Dorong Pemda dan Stakeholder Terkait Se-Provinsi Sumbar Jalin Koordinasi Tuntaskan NPHD

Published

on

Jakarta ,– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah (Pemda) dan jajaran terkait seperti KPUD, Bawaslu daerah, hingga TNI/Polri se-Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) untuk terus berkoordinasi menuntaskan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Menurut Mendagri upaya tersebut diperlukan dalam rangka mempersiapkan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

“Kemudian khusus untuk KPUD dan Bawaslu daerah itu saya sudah mengeluarkan surat (agar anggaran Pilkada) untuk dapat dicairkan 14 hari setelah penandatanganan naskah hibah (NPHD). Saya sudah mengeluarkan Surat Edaran mengingatkan tentang mekanisme ini itu pada (tanggal 24) Januari tahun 2023,” ujar Mendagri saat memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Penandatanganan NPHD Kegiatan Pilkada Tahun 2024 Provinsi Sumatera Barat secara virtual dari Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (28/11/2023).

Mendagri menjelaskan, khusus untuk KPUD dan Bawaslu daerah, penggunaan anggarannya dapat menggunakan 2 tahapan. Hal itu yakni sebanyak 40 persen anggaran dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023, serta 60 persennya dari APBD TA 2024. Dijelaskannya pula, pembagian 2 tahapan itu didasarkan pada kemampuan fiskal daerah yang berbeda-beda, yakni kuat, sedang, dan lemah.

Kemampuan fiskal daerah yang kuat ditandai dengan tingginya pendapatan asli daerah (PAD) dibandingkan dana transfer dari pemerintah pusat. Sebaliknya, untuk daerah dengan kapasitas fiskal lemah ditandai dengan tingginya dana transfer dari pemerintah pusat ketimbang PAD itu sendiri. Mendagri mengatakan, bila mekanisme penggunaan anggaran tersebut tidak dibagi menjadi 2 tahapan, daerah dengan kapasitas lemah akan lebih banyak terdampak. Dampak itu misalnya, terhambatnya pelayanan dasar kepada masyarakat.

“Oleh karena itulah kita membuat kebijakan 40 persen diambil dari tahun anggaran 2023 dan 60 persen diambil dari ABPD tahun 2024,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Mendagri mengimbau Pemda se-Provinsi Sumbar untuk betul-betul mempersiapkan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dengan baik. Bagi daerah yang belum melakukan penandatanganan NPHD diminta segera menyelesaikannya.

“Saya mohon mungkin Pak Wagub (Sumbar) dan Ketua KPU Provinsi, Bawaslu, bisa mengatensi terutama daerah yang belum melaksanakan NPHD ini. Bagi yang sudah terima kasih banyak. Sekali lagi bagi yang belum tolong selesaikan segera supaya memberikan kepastian dan kesiapan kita untuk melaksanakan pilkada tahun depan,” tandas Mendagri.

Continue Reading

Trending