Connect with us

Uncategorized

Pembangunan Industri di Kabupaten Teluk Bintuni Dengan Skema KPBU Diharapkan Beroperasi pada tahun 2024

Published

on

Bupati Teluk Bintuni Ir. Petrus Kasihiw, MT

Teluk Bintuni Papua Barat, 28/06/2022.

Persfektif Bupati Teluk Bintuni Ir. Petrus Kasihiw, MT terhadap rencana Pembangunan Kawasan Industri Teluk Bintuni yang berlokasi di Distrik sumuri Kabupaten Teluk Bintuni, dihadapan postjakarta, Bupati teluk Bintuni menjelaskan bahwa,

” Rencana Pembangunan Kawasan Industri Teluk Bintuni tujuannya untuk mewujudkan pengembangan industri methanol dan turunannya termasuk pembangunan Petrokimia, di lahan 2.112 Ha berlokasi di Kampung Onar Distrik Sumuri Kabupaten Teluk Bintuni, Kawasan Industri Teluk Bintuni bukan proyek daerah (Kabupaten Teluk Bintuni atau Provinsi Papua Barat) tapi merupakan salah satu proyek strategis prioritas Nasional sebagai bagian dari Major Project yang diharapkan dapat operasional pada triwulan Il! Tahun 2024. Proyek Strategis Prioritas Nasional Kawasan Industri Teluk Bintuni telah dirancang mulai tahun 2013 ncana sebagaimana di amanat pada RPJMN 2014 — 2019, yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 (sebagaimana diatur dalam Perpres 18 Tahun 2020 Tentang RPJMN 2020-2024).

Penetapan Lokasi Kawasan Industri Teluk Bintuni dilakukan berdasarkan hasil survey terpadu yang dimotori dan dilaksanakan oleh Kementerian Perindustrian, Bappenas, Sucopindo dan termasuk di dalamnya PT. Pupuk Indonesia, dan telah dimuat secara lengkap dalam Dokumen Fisibility Study (FS) yang telah mempertimbangkan berbagaoi aspek, antara lain aspek dan Analisa yang terkait dengan sarana dan prasarana pendukung industri termasuk pengembangan Pelabuhan, Analisa kelayakan finansial, termasuk konsep perencanaan Kawasan Industri, survey tersebut melibatkan berbagai ahli di bidangnya. Hal ini dilakukan sekitar tahun 2013, yang kemudian ditetapkan lokasi Kawasan Industri dengan Surat Bupati Teluk Bintuni tanggal 29 Mei 2013 Perihal penetapan lokasi Kawasan Industri di Kampung Onar Distrik Sumuri Teluk Bintuni. Status Tanah Kawasan Industri Teluk Bintuni di 2.112 Ha statusnya adalah Areal Peruntukan Lain (APL) tdk bersentuhan Igi dengan kawasan hutan.

Selanjutnya Bupati Teluk Bintuni, menerangkan bahwa Rencana Pembangunan Kawasan Industri Teluk Bintuni, merupakan Proyek Prioritas Startegis Nasional sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah 14 Tahun 2015 Tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2014 — 2035, dan amanat Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020 — 2024, sebagai salah satu Major Project (Prioritas Utama) yang diharapkan dapat beroperasi pada Triwulan III 2024, sehingga dalam Peraturan Presiden nomor 109 Tahun 2020 Tentang perubahan ketiga atas Perpres nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang secara tegas ditetapkan dalam daftar proyek strategis nasional pada lampiran poin 1E 99.

Penetapan Rencana Pembangunan Kawasan Industri Teluk Bintuni dipandang sangat strategis karena Kabupaten Teluk Bintuni memiliki sumber daya alam migas yang saat ini telah eksploitasi dan di produksi oleh Bp. Berau Ltd dan Genting Oil Kasuri Pte, Ltd yang akan memproduksi gas dari sumur Asap, Kido Merah di Sumuri, serta secara tegas termuat dalam dokumen AMDAL Plan Of Development satu (POD) Genting Oil Kasuri, bahwa produksi Gas dari sumur ASAP, KIDO dan MERAH seluruhnya akan di alokasikan ke Kawasan Industri Onar Sumuri Teluk Bintuni.

Dimana tindak lanjut untuk memenuhi kebutuhan gas di Kawasan Industri Onar Sumuri Teluk Bintuni telah dilakukan telah dilakukan pertemuan pada tanggal 11 Februari 2021 yang dihadiri oleh Kementerian ESDM

diwakili oleh Ditjen Migas, SKK Migas yang diwakili oleh Fatat Yani Abdurahman, Genting Oil Kasuri yang diwakili Oleh GM. Nara Nilandaru dan PT. Pupuk Indonesia yang diwakili oleh Nugroho Christijanto, telah menandatangami kesepakatan, dalam kesepakatan tersebut Genting Oil Kasuri PTe Ltd dan PT. Pupuk Indonesia menyepakati usulan harga gas dan suplay gas sebesar 109 MMSCFD selama 17 Tahun dengan titik serah plant gate Pabrik Pupuk PT. Pupuk Indonesia di Bintuni Papua Barat.

Selanjutnya Bupati Teluk Bintuni, menjelaskan bahwa Proyek Kawasan Industri Teluk Bintuni, telah ditetapkan sebagai pilot project dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang diinisiasi oleh Kementerian Perindustrian dan Bappenas, yang pelaksanaannya telah memasuki tahapan penyiapan, dimana Kemenperin selaku penanggungjawab dan Kementerian Keuangan selaku pemberi fasilitas serta PT. SMI sebagai pihak yang ditunjuk oleh Kemenkeu untuk mendampingi fasilitas dimaksud.

Perikatan tentang pelaksaan Pembangunan Kawasan Strategis Nasional Teluk Bintuni, telah mendapat Persetujuan Menteri Keuangan atas PDF Proyek KPBU Kawasan Industri Teluk Bintuni pada tanggal 24 Januari 2020, dan Kesepakatan Induk antara Dirjen PPR Kementerian Keuangan dengan Sekjen Kementerian Peridustrian Tentang Penyediaan Fasilitas Proyek dan Pendampingan Transaksi Proyek KPBU kawasan Industri Teluk Bintuni pada tanggal 24 Juni 2020. Yang selanjutnya diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penugasan Khusus kepada PT. sarana Multi Infrastruktur untuk melaksanakan fasilitas PDF Proyek KPBU kawasan Industri Teluk Bintuni, dengan surat KMK nomor 106/KM.08/2020 pada tanggal 23 Juli 2020, sedangkan Perjanjian Fasilitas PDF antara Kementerian Perindustrian dengan PT. Sarana Multi Infrastruktir ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2020. ini menunjukkan bahwa Proyek KPBU Pembangunan Kawasan Industri Teluk Bintuni sedang berjalan (on going).

Pelaksanaan Proyek KI Bintuni dengan Skema KPBU akan dilaksanakan selama 42 Bulan, sampai dengan 2023. Kawasan Industri Teluk Bintuni dikembangkam dalam kerangka industrialisasi yang memanfaatkan sumber daya alam migas dari proyek tangguh train 3 dan pengembangan blok kasuri oleh GOKPL.

Dengan demikian pembangunan utilytas di Kawasan Industri Teluk Bintuni sepenuhnya akan dibangun dengan menggunakan skema KPBU, termasuk pembangunan Pelabuhan, dan bukan melalui Kementerian Perhibungan yang sumber anggarannya dari APBN.

Untuk mendukung Proyek Strategis Nasional Kawasan Industri Teluk Bintuni, Gunernur Papua Barat (Drs. Dominggus Mandacan) pada tanggal 29 April 2019 bertempat di Sorong Selatan pada saat pelaksanaan Raker Kepala Daerah se Papua Barat, telah menandatangani surat pernyataan bersama antara Bupati Teluk. Bintuni dan Direktur IKF Kementerian Perinduatrian dan akan memberi dukungan terhadap pembenasan lahan Kl tahap satu 50 Ha yang bersumber dari APBD Teluk Bintuni, sehingga pada tahun anggaran 2020 telah dianggarkan dana untuk pembebasan lahan pada APBD 2020, namun karena Pandemi covid 19, dana dimaksud terkena refocussing dan realokasi anggaran mendukung penanganan covid 19. Namun pada tahin anggaran 2022 Pemda Teluk Bintuni kembali menanggarkan dana sebesar 40

Milyar untuk tondak lanjut, hal ini sesuai dengan surat Ditjen IKF Kementerian perindustrian Nomor 323/IKTA/11/2018 tertgnggal 6 nopember 2018 tentang Pembebasan Paham Kawasan Industri Tahap satu seluas 50 ha.

Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni dalam menyambut pembangunan Kawasan Industri Teluk Bintuni, telah membanggun Pusat Pelatihan Tehnik Industri dan Migas yang merupakan satu-satunya di Indonesia Timur, Pusat Pelatihan tersebut berstandar Nasional dan Internasional, yang saat ini telah menelorkan 900 an Tenaga semi skill di bidang welder, pipefitter, electrical, rigger dan Mechanical yang

sebagian alumninya telah bekerja di beperapa perusahaan migas dan nondustri di antaranya brunei, Oatar, batam, weda morotai, supercran proyek tol Jakarta.

Bupati Teluk Bintuni, menyampaikan harapan bahwa Pembangunan Kawasan Industri Teluk Bintuni akan terus berlanjut dengan skema KPBU yang diharapkan dapat beroperasi pada tahun 2024 di triwulan ketiga”. Pungkas Bupati Teluk Bintuni Prov. Papua Barat,

(Siaran pers)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Uncategorized

Kang Nurdin DSPC Bogor di Nobatkan Sebagai Panglima Baranusa Depok dan ketua DPC. Perguruan Silat Maung Bodas Kab. Bogor.

Published

on

Arak arakan pengukuhan Kang Nurdin sebagai Panglima Baranusa Depok dan Ketua DPC. PS. Maung Bodas Kab. Bogor Jabar. (Poto istimewa)

Bogor, Keradenan

Dalam acara Perhelatan Haul  KH. Safe’i bin Nasib tokoh ulama dan wali penyebar agama Islam Keradenan Bogor  yang dihadiri oleh beberapa perkumpulan Perguruan silat dan Ormas ke Kab. Bogor berlangsung hikmat meriah. Dalam acara perhelatan dilangsungkan juga pengukuhan Kang Nurdin DSPC sebagai Panglima Baranusa Depok dan Ketua DPC. Perguruan silat Maung Bodas Kab. Bogor Jabar. (Kamis 27 Juli 2023)

Adapun yang mengukuhkan diantaranya KH. M. Fajar Laksana pimpinan Pondok Pesantren Al.Fath Sukabumi Jabar, ketua DPC. PS. Maung Bodas DKI Jakarta pak Hartono,  Muspika wilayah Keradenan serta para pemuka masyarakat dan ketua Perguruan silat Jabodetabek.

‌Kang Nurdin mengatakan bahwa salam satu komando, salam sabatin, salam budaya. Acara ini terselenggara berkat sokongan dan doa restu dari berbagai perguruan silat yang satu rasa satu nafas alam mempertahankan seni budaya pencak silat Jawa Barat. Disamping itu ini adalah bentuk silaturahmi yang terus menerus dan tiada henti. Insya Allah ke depan pelestarian seni budaya silat Sunda dan Betawi dapat dukungan dari masyarakat dan pemangku kebijakan di wilayah maupun tingkat Nasional”.

kang Nurdin menambahkan, Dengan semangat pertahanan serta pelestarian terhadap seni budaya silat Sunda dan Betawi kami para pesilat siap bersinergi dengan berbagai instansi terkait pemberdayaan kebudayaan seni silat Sunda dan Betawi. Dan juga kami akan selalu mengadakan sosialisasi terhadap generasi muda untuk mencintai budaya silat”. Jelas kang Nurdin. 

Continue Reading

Uncategorized

Kaesang Pangarep Resmikan Outlet Sang Pisang di Kota Depok

Published

on

 Depok. 

– Kedatangan Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep menyambangi Sawangan Depok, Jawa Barat. Kaesang datang bersama istrinya, Erina Gudono, 

“Selamat sore semuanya terima kasih buat semuanya, Ibu-ibu, Bapak-bapak, dan Adik-adik juga terima kasih sudah menyempatkan hadir di grand opening Sang Pisang,” ujar Kaesang dalam sambutannya, di Jalan Abdul Wahab, Sawangan Depok  Selasa (25/7/2023).

” Kaesang datang mengenakan baju berwarna putih dan krem. Sedangkan Erina mengenakan baju berwarna hitam.

“Menurutnya, kedatangannya ke Depok hanya untuk meresmikan gerai makanan miliknya di Sawangan. Bukan untuk berkampanye, meski digadang-gadang akan maju di Pilkada Depok 2024.


“Kaesang mengatakan kedatangannya untuk membuka usaha makannya. Kaesang menyebut kedatangannya ke lokasi bukan untuk kampanye.


“Perlu saya ingatkan sekali lagi ini bukan kampanye, ini saya buka Sang Pisang di sini,” lanjutnya.


Pada pukul 16.18 WIB, Kaesang bersama Vicky Prasetyo dan Babe Cabita berkaraoke. Mereka juga ramai difoto oleh warga di lokasi.

“Terima kasih yang sudah menyempatkan hadir di grand opening Sang Pisang. Perlu saya ingatkan sekali lagi, ini itu bukan kampanye,” jelas Kaesang, Selasa.

“Saya di sini akan membuka Sang Pisang di Depok yang kedua karena dulu sudah pernah di Margonda, cuma tutup. Saya buka lagi di Sawangan kali ini,” Pungkasnya.

Continue Reading

Uncategorized

Dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Ke-78 Tahun 2023, Badan Strategi Kebjakan Hukum dan HAM Gelar Seminar Nasional Bertema Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat

Published

on

 Jakarta, Graha Pengayoman 

Seminar Nasional “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP”  (Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM)

Dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Ke-78 Tahun 2023, Badan Strategi Kebjakan Hukum dan HAM menyelenggarakan acara Seminar Nasional bertema “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP” Kegiatan ini dimaksudkan selain sebagai wadah sosialisasi kebijakan Pemerintah khususnya tentang KUHP baru kepada masyarakat, juga sebagai bentuk identifikasi isu, permasalahan serta kebutuhan atas pengaturan konsep “hukum yang hidup di dalam masyarakat”. 

Hal ini dimaksud agar Pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM dapat menjanng masukan dari berbagai pihak atas materi muatan yang perlu dimuat pada Peraturan Pemenntah (PP) yang akan dibuat tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat. 

Kegiatan ini menghadirkan 5 (lima) Narasumber diantaranya:

 adalah Prof. Dr. Edward O.S. Hianej, S.H., M.Hum., Wakil Menteri Hukum dan HAM, sebagai keynote speech yang menyampaikan maten tentang Politik Hukum dan Arah Pengaturan Hukum Adat dalam KUHP. 

Selain itu kegiatan ini juga menghadirkan narasumber eksternal lainnya seperti :

1) Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum.. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, yang memaparkan mengenai Pluralisme Hukum: Hukum Positif dan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat: 

2) Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., Hakim Agung Mahkamah Agung RI, yang memaparkan tentang Tantangan Penerapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dalam Penegakan Hukum,

 3) Fery Fathurokhman, S.H., M.H., Ph.D., Dosen Bidang Hukum Pidana (Pidana Adat) Universitas Sultan Agung Tirtayasa yang menyampaikan tentang Strategi Inktusi Hukum Adat ke dalam Hukum Pidana Nasional,

  4) Erasmus A.T. Napitupulu, S.H., Direktur Eksekutif /Institure for Criminal Justice Reform (ICJR) yang menyampaikan tentang Pembaharuan Hukum Pidana dalam Konstruksi Formalisasi Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. 

Pada kesempatan ini peserta adalah semua pihak yang berkaitan dengan proses pembentukan PP tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat, baik dari unsur kementerian/lembaga : organisasi nonpemerintah, akademisi : serta masyarakat umum.

Continue Reading

Trending