Connect with us

Uncategorized

Strategi Pelindungan Karya Cipta Musik di Era Transformasi Digital

Published

on

Jakarta – 

Perkembangan teknologi yang pesat dapat mendorong sekaligus merusak sebuah tatanan yang telah mapan. Digitalisasi yang merambah bidang musik dan lagu memudahkan musisi untuk memperkenalkan lagu mereka.

Namun demikian, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mengatakan bahwa kemajuan teknologi juga dapat berdampak negatif terhadap hak cipta musik dan lagu di era digital. 

“Dengan teknologi modern dan canggih membuat orang lebih mudah dalam melakukan pembajakan terhadap karya cipta musik dan lagu,” ujar Razilu dalam webinar IP Talks POP HC: Strategi Pelindungan Karya Cipta Musik di Era Transformasi Digital.

Dalam kesempatan yang sama, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Prof Ahmad Ramli menyatakan transformasi sangat penting jika tidak ingin terdisrupsi. 

“Kita harus pilih bertransformasi atau terdistrupsi. Sekarang konsumen bisa langsung mengakses langsung ribuan bahkan ratusan ribu lagu, misalnya konten di TikTok atau YouTube yang menghitung fee berbasis viewers dan subscribers, padahal mereka tidak memiliki hak ciptanya,” ujar Ramli.

Dia juga mengatakan bahwa pemerintah perlu mengatur agar Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memiliki fungsi tidak hanya mengumpulkan royalti. Keduanya juga perlu bertransformasi agar dapat mengawasi Over The Top (OTT) sehingga dapat berkontribusi besar pada royalti para musisi/pencipta lagu.

Tingginya konsumsi konten dalam OTT merupakan salah satu alasan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memindahkan saluran TV analog menjadi digital. Tujuannya agar frekuensi yang digunakan TV analog dapat digunakan untuk pelayanan internet yang lebih baik dan cepat sehingga dapat menambah ruang bagi kreator digital.

Menanggapi hal itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto menegaskan bahwa DJKI sebagai focal point pelindungan KI di Indonesia memilih terus bergerak untuk transformasi. 

“Transformasi ini ada di 3 strategi di kami yaitu di pencatatan, pasca pencatatan, dan penegakan hukumnya,” ujar Anggoro pada kesempatan yang sama Senin, 30 Mei 2022.

Strategi pertama adalah percepatan pencatatan hak cipta melalui layanan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang dirilis DJKI pada 20 Desember 2021. Pemohon awalnya membutuhkan waktu 2 (dua) tahun untuk mencatatkan ciptaannya, namun kini hanya butuh paling lama 10 menit saja.

“Untuk pasca pencatatan ini kami juga terus bekerja sama dengan kementerian/lembaga lain dalam mengembangkan regulasi untuk mengelola dan mengawasi pelindungan hak cipta di berbagai platform,” lanjutnya.

Yang terakhir, DJKI juga telah bekerja sama dengan berbagai OTT dan marketplace untuk membasmi konten ilegal di platform mereka. DJKI juga bekerja sama dengan Kemenkominfo untuk menghapus konten-konten yang melanggar kekayaan intelektual.

Di sisi lain, musisi sekaligus Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) Candra Darusman menuntut agar pemerintah senantiasa merangkul musisi dalam pembuatan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan hajat hidup mereka. Perubahan hukum yang cepat mengharuskan musisi untuk mengerti hak-hak mereka dan memperjuangkannya. 

“Sosialisasi RPP digital/ mechanical right/ hak individu kepada K/L selain Kemenkumham perlu dilakukan, terutama pada musisi agar mereka tidak merasa ditinggalkan,” terangnya. 

Firman Siagian, musisi sekaligus penulis dan pencipta lagu, sepakat dengan Candra bahwa masih banyak sekali rekan sejawatnya yang tidak memahami hukum KI. Hal itu membuat mereka tidak dapat memonetisasi karya mereka dengan baik meskipun sudah berada di sebuah label musik.

“Nggak semua teman-teman musisi paham hukum KI dan memahami kontrak mereka. Teman-teman harus memahami hak-haknya, apakah sebagai pencipta, pengisi suara dan seterusnya,” ujar Firman . 

Firman mengimbau pada sesama musisi/pencipta lagu untuk mencatatkan dan mendaftarkan kekayaan intelektualnya di DJKI. Untuk musik, menurutnya harus segera didaftarkan kepada penerbit atau LMK untuk penagihan royalti. 

Sebagai informasi, pencatatan ciptaan melalui Sistem POP HC per tanggal 21 Mei 2022 sebanyak 38.758 permohonan. Sistem ini menunjukkan bahwa minat dan kreativitas masyarakat dalam menghasilkan karya ciptaan dan kesadaran untuk melindungi dengan mencatatkan karya ciptaannya cukup tinggi. (Red)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Uncategorized

Kang Nurdin DSPC Bogor di Nobatkan Sebagai Panglima Baranusa Depok dan ketua DPC. Perguruan Silat Maung Bodas Kab. Bogor.

Published

on

Arak arakan pengukuhan Kang Nurdin sebagai Panglima Baranusa Depok dan Ketua DPC. PS. Maung Bodas Kab. Bogor Jabar. (Poto istimewa)

Bogor, Keradenan

Dalam acara Perhelatan Haul  KH. Safe’i bin Nasib tokoh ulama dan wali penyebar agama Islam Keradenan Bogor  yang dihadiri oleh beberapa perkumpulan Perguruan silat dan Ormas ke Kab. Bogor berlangsung hikmat meriah. Dalam acara perhelatan dilangsungkan juga pengukuhan Kang Nurdin DSPC sebagai Panglima Baranusa Depok dan Ketua DPC. Perguruan silat Maung Bodas Kab. Bogor Jabar. (Kamis 27 Juli 2023)

Adapun yang mengukuhkan diantaranya KH. M. Fajar Laksana pimpinan Pondok Pesantren Al.Fath Sukabumi Jabar, ketua DPC. PS. Maung Bodas DKI Jakarta pak Hartono,  Muspika wilayah Keradenan serta para pemuka masyarakat dan ketua Perguruan silat Jabodetabek.

‌Kang Nurdin mengatakan bahwa salam satu komando, salam sabatin, salam budaya. Acara ini terselenggara berkat sokongan dan doa restu dari berbagai perguruan silat yang satu rasa satu nafas alam mempertahankan seni budaya pencak silat Jawa Barat. Disamping itu ini adalah bentuk silaturahmi yang terus menerus dan tiada henti. Insya Allah ke depan pelestarian seni budaya silat Sunda dan Betawi dapat dukungan dari masyarakat dan pemangku kebijakan di wilayah maupun tingkat Nasional”.

kang Nurdin menambahkan, Dengan semangat pertahanan serta pelestarian terhadap seni budaya silat Sunda dan Betawi kami para pesilat siap bersinergi dengan berbagai instansi terkait pemberdayaan kebudayaan seni silat Sunda dan Betawi. Dan juga kami akan selalu mengadakan sosialisasi terhadap generasi muda untuk mencintai budaya silat”. Jelas kang Nurdin. 

Continue Reading

Uncategorized

Kaesang Pangarep Resmikan Outlet Sang Pisang di Kota Depok

Published

on

 Depok. 

– Kedatangan Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep menyambangi Sawangan Depok, Jawa Barat. Kaesang datang bersama istrinya, Erina Gudono, 

“Selamat sore semuanya terima kasih buat semuanya, Ibu-ibu, Bapak-bapak, dan Adik-adik juga terima kasih sudah menyempatkan hadir di grand opening Sang Pisang,” ujar Kaesang dalam sambutannya, di Jalan Abdul Wahab, Sawangan Depok  Selasa (25/7/2023).

” Kaesang datang mengenakan baju berwarna putih dan krem. Sedangkan Erina mengenakan baju berwarna hitam.

“Menurutnya, kedatangannya ke Depok hanya untuk meresmikan gerai makanan miliknya di Sawangan. Bukan untuk berkampanye, meski digadang-gadang akan maju di Pilkada Depok 2024.


“Kaesang mengatakan kedatangannya untuk membuka usaha makannya. Kaesang menyebut kedatangannya ke lokasi bukan untuk kampanye.


“Perlu saya ingatkan sekali lagi ini bukan kampanye, ini saya buka Sang Pisang di sini,” lanjutnya.


Pada pukul 16.18 WIB, Kaesang bersama Vicky Prasetyo dan Babe Cabita berkaraoke. Mereka juga ramai difoto oleh warga di lokasi.

“Terima kasih yang sudah menyempatkan hadir di grand opening Sang Pisang. Perlu saya ingatkan sekali lagi, ini itu bukan kampanye,” jelas Kaesang, Selasa.

“Saya di sini akan membuka Sang Pisang di Depok yang kedua karena dulu sudah pernah di Margonda, cuma tutup. Saya buka lagi di Sawangan kali ini,” Pungkasnya.

Continue Reading

Uncategorized

Dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Ke-78 Tahun 2023, Badan Strategi Kebjakan Hukum dan HAM Gelar Seminar Nasional Bertema Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat

Published

on

 Jakarta, Graha Pengayoman 

Seminar Nasional “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP”  (Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM)

Dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Ke-78 Tahun 2023, Badan Strategi Kebjakan Hukum dan HAM menyelenggarakan acara Seminar Nasional bertema “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP” Kegiatan ini dimaksudkan selain sebagai wadah sosialisasi kebijakan Pemerintah khususnya tentang KUHP baru kepada masyarakat, juga sebagai bentuk identifikasi isu, permasalahan serta kebutuhan atas pengaturan konsep “hukum yang hidup di dalam masyarakat”. 

Hal ini dimaksud agar Pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM dapat menjanng masukan dari berbagai pihak atas materi muatan yang perlu dimuat pada Peraturan Pemenntah (PP) yang akan dibuat tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat. 

Kegiatan ini menghadirkan 5 (lima) Narasumber diantaranya:

 adalah Prof. Dr. Edward O.S. Hianej, S.H., M.Hum., Wakil Menteri Hukum dan HAM, sebagai keynote speech yang menyampaikan maten tentang Politik Hukum dan Arah Pengaturan Hukum Adat dalam KUHP. 

Selain itu kegiatan ini juga menghadirkan narasumber eksternal lainnya seperti :

1) Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum.. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, yang memaparkan mengenai Pluralisme Hukum: Hukum Positif dan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat: 

2) Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., Hakim Agung Mahkamah Agung RI, yang memaparkan tentang Tantangan Penerapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dalam Penegakan Hukum,

 3) Fery Fathurokhman, S.H., M.H., Ph.D., Dosen Bidang Hukum Pidana (Pidana Adat) Universitas Sultan Agung Tirtayasa yang menyampaikan tentang Strategi Inktusi Hukum Adat ke dalam Hukum Pidana Nasional,

  4) Erasmus A.T. Napitupulu, S.H., Direktur Eksekutif /Institure for Criminal Justice Reform (ICJR) yang menyampaikan tentang Pembaharuan Hukum Pidana dalam Konstruksi Formalisasi Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. 

Pada kesempatan ini peserta adalah semua pihak yang berkaitan dengan proses pembentukan PP tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat, baik dari unsur kementerian/lembaga : organisasi nonpemerintah, akademisi : serta masyarakat umum.

Continue Reading

Trending