Connect with us

Uncategorized

Ngobrol Bareng Legislator : Digital Ethics (Pacaran di Ruang Digital) Harus Diwaspadai

Published

on

Jakarta,

Pesatnya perkembangan digital kini telah mendorong banyak perubahan dari berbagai aspek kehidupan masyarakat. Terutama, dalam menjalankan segala aktivitasnya yang kini telah dilakukan serbadigital. 

Bukan hanya berkomunikasi, bekerja, berjualan, dan belajar saja. Ruang digital  kerap digunakan sebagai wadah dalam pencarian jodoh atau pasangan. 

Bahkan, aplikasi kencan digital pun kini telah menjamur dan dengan sangat mudah didapatkan oleh para pengguna media sosial. 

(Poto istimewa)

Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia menegaskan bahwa hal itu harus diwaspadai. Sebab, di sisi lain terdapat ancaman yang mengintai para penggunanya. 

“Mengenai pelecehan seksual secara online dan penipuan juga semakin marak,” ungkap Farah dalam Webinar Ngobrol Bareng Legislator bertajuk “Digital Ethics : Kencan Digital Perlu Waspada” yang berlangsung secara daring pada Rabu (20/4/2022). 

Berdasarkan data yang dihimpun, Farah memaparkan bahwa jumlah pengunduhan aplikasi kencan mengalami peningkatan pada setiap tahunnya. 

Seperti, pada tahun 2017 ada 240,9 juta pengunduh, 2018 ada sebanyak 250,5 juta pengunduh, 2019 ada 283,5 juta pengunduh, 2020 ada 293,7 juta pengunduh, dan 2021 ada 323,9 juta pengunduh. 

“Pada tahun 2021 meningkat 10,3% dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu 293,7 juta pengguna,” imbuhnya  

Pada saat itu pula, lanjut Farah, ada berbagai ragam kekerasan dan kejahatan yang terjadi. 

“Salah satunya adalah kekerasan berbasis gender online (KBGO), yaitu kekerasan yang difasilitasi teknologi terhadap seseorang berdasarkan atas seks atau gender, dilakukan secara non fisik. Ada beberapa kasus KBGO, korban kerap mengalami beberapa kasus yang berdampak bagi kesehatan mentalnya, contohnya dalam kemampuan untuk mencintai diri nya sendiri/self love,” tuturnya. 

Selain itu, ada pula berbagai kasus kekerasan lainnya. Seperti halnya yang terjadi di Negara Swiss. 

“Aplikasi Tinder, LWD ini berhasil memperdaya ratusan perempuan untuk ditipu dan diajak untuk berhubungan seksual. Perbuatan ini termasuk kedalam jenis KBGO scammer, yaitu Tindakan penipuan melalui aplikasi kencan digital dengan cara membangun suatu kepercayaan kemudian membuat cerita kebohongan atau palsu yang akhirnya dimanfaatkan untuk meminta sejumlah uang,” terangnya. 

Dari sederet kasus tersebut, maka Farah menegaskan bahwa kewaspadaan harus sangat ditingkatkan. Dalam hal ini, RUU Perlindungan Data Pribadi merupakan instrumen hukum yang perlu segera hadir di dalam sistem hukum di Indonesia. 

“Di mana perlindungan data pribadi ini merupakan menifestasi pengakuan dan perlindungan atas hak-hak dasar manusia sesuai dengan nila-nila pancasila. RUU Perlindungan data pribadi ini disusun sebagai jawaban atas kebutuhan untuk melindungi hak individu terkait data pribadi khusunya di era digital ini,” jelas Farah.

Farah pun memiliki tips agar dapat melindungi diri dan data pribadi dari kejahatan yang mengancam di aplikasi kencan dan platform digital lainnya. 

“Perhatikan fitur privasi dan keamanan yang ditawarkan, menyadari bahwa ini adalah dunia maya, hindari pemberian informasi pribadi, seperti alamat domisili, tanggal lahir,  dan lainnya. Kemudian usahakan agar komunikasi hanya berjalan di aplikasi kencan saja, tidak pindah ke platform lain, dan beritahu orang terdekat kita, sehingga orang terdekat kita juga bisa terhindar dari ancaman penipuan atau bahayanya dari apliaksi kencan,” paparnya. 

(Poto istimewa)

Sementara itu, Dirjen Aptika Kemenkominfo, Samuel Abrijani Pangerapan, B.Sc menjelaskan bahwa dalam hal ini, Kementerian Kominfo hadir untuk menjadi garda terdepan dalam memimpin upaya percepatan transformasi digital Indonesia. 

Menurutnya, Kemenkominfo memiliki  peran sebagai regulator, fasilitator, dan ekselerator di bidang digital Indonesia. 

“Berbagai pelatihan literasi digital yang kami berikan berbasis empat pilar utama, yaitu kecakapan digital, budaya digital, etika digital, dan pemahaman digital. Hingga tahun 2021 tahun program literasi digital ini telah berhasil menjangkau lebih dari 12 juta masyarakat Indonesia,” pungkasnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Uncategorized

Kang Nurdin DSPC Bogor di Nobatkan Sebagai Panglima Baranusa Depok dan ketua DPC. Perguruan Silat Maung Bodas Kab. Bogor.

Published

on

Arak arakan pengukuhan Kang Nurdin sebagai Panglima Baranusa Depok dan Ketua DPC. PS. Maung Bodas Kab. Bogor Jabar. (Poto istimewa)

Bogor, Keradenan

Dalam acara Perhelatan Haul  KH. Safe’i bin Nasib tokoh ulama dan wali penyebar agama Islam Keradenan Bogor  yang dihadiri oleh beberapa perkumpulan Perguruan silat dan Ormas ke Kab. Bogor berlangsung hikmat meriah. Dalam acara perhelatan dilangsungkan juga pengukuhan Kang Nurdin DSPC sebagai Panglima Baranusa Depok dan Ketua DPC. Perguruan silat Maung Bodas Kab. Bogor Jabar. (Kamis 27 Juli 2023)

Adapun yang mengukuhkan diantaranya KH. M. Fajar Laksana pimpinan Pondok Pesantren Al.Fath Sukabumi Jabar, ketua DPC. PS. Maung Bodas DKI Jakarta pak Hartono,  Muspika wilayah Keradenan serta para pemuka masyarakat dan ketua Perguruan silat Jabodetabek.

‌Kang Nurdin mengatakan bahwa salam satu komando, salam sabatin, salam budaya. Acara ini terselenggara berkat sokongan dan doa restu dari berbagai perguruan silat yang satu rasa satu nafas alam mempertahankan seni budaya pencak silat Jawa Barat. Disamping itu ini adalah bentuk silaturahmi yang terus menerus dan tiada henti. Insya Allah ke depan pelestarian seni budaya silat Sunda dan Betawi dapat dukungan dari masyarakat dan pemangku kebijakan di wilayah maupun tingkat Nasional”.

kang Nurdin menambahkan, Dengan semangat pertahanan serta pelestarian terhadap seni budaya silat Sunda dan Betawi kami para pesilat siap bersinergi dengan berbagai instansi terkait pemberdayaan kebudayaan seni silat Sunda dan Betawi. Dan juga kami akan selalu mengadakan sosialisasi terhadap generasi muda untuk mencintai budaya silat”. Jelas kang Nurdin. 

Continue Reading

Uncategorized

Kaesang Pangarep Resmikan Outlet Sang Pisang di Kota Depok

Published

on

 Depok. 

– Kedatangan Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep menyambangi Sawangan Depok, Jawa Barat. Kaesang datang bersama istrinya, Erina Gudono, 

“Selamat sore semuanya terima kasih buat semuanya, Ibu-ibu, Bapak-bapak, dan Adik-adik juga terima kasih sudah menyempatkan hadir di grand opening Sang Pisang,” ujar Kaesang dalam sambutannya, di Jalan Abdul Wahab, Sawangan Depok  Selasa (25/7/2023).

” Kaesang datang mengenakan baju berwarna putih dan krem. Sedangkan Erina mengenakan baju berwarna hitam.

“Menurutnya, kedatangannya ke Depok hanya untuk meresmikan gerai makanan miliknya di Sawangan. Bukan untuk berkampanye, meski digadang-gadang akan maju di Pilkada Depok 2024.


“Kaesang mengatakan kedatangannya untuk membuka usaha makannya. Kaesang menyebut kedatangannya ke lokasi bukan untuk kampanye.


“Perlu saya ingatkan sekali lagi ini bukan kampanye, ini saya buka Sang Pisang di sini,” lanjutnya.


Pada pukul 16.18 WIB, Kaesang bersama Vicky Prasetyo dan Babe Cabita berkaraoke. Mereka juga ramai difoto oleh warga di lokasi.

“Terima kasih yang sudah menyempatkan hadir di grand opening Sang Pisang. Perlu saya ingatkan sekali lagi, ini itu bukan kampanye,” jelas Kaesang, Selasa.

“Saya di sini akan membuka Sang Pisang di Depok yang kedua karena dulu sudah pernah di Margonda, cuma tutup. Saya buka lagi di Sawangan kali ini,” Pungkasnya.

Continue Reading

Uncategorized

Dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Ke-78 Tahun 2023, Badan Strategi Kebjakan Hukum dan HAM Gelar Seminar Nasional Bertema Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat

Published

on

 Jakarta, Graha Pengayoman 

Seminar Nasional “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP”  (Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM)

Dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Ke-78 Tahun 2023, Badan Strategi Kebjakan Hukum dan HAM menyelenggarakan acara Seminar Nasional bertema “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP” Kegiatan ini dimaksudkan selain sebagai wadah sosialisasi kebijakan Pemerintah khususnya tentang KUHP baru kepada masyarakat, juga sebagai bentuk identifikasi isu, permasalahan serta kebutuhan atas pengaturan konsep “hukum yang hidup di dalam masyarakat”. 

Hal ini dimaksud agar Pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM dapat menjanng masukan dari berbagai pihak atas materi muatan yang perlu dimuat pada Peraturan Pemenntah (PP) yang akan dibuat tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat. 

Kegiatan ini menghadirkan 5 (lima) Narasumber diantaranya:

 adalah Prof. Dr. Edward O.S. Hianej, S.H., M.Hum., Wakil Menteri Hukum dan HAM, sebagai keynote speech yang menyampaikan maten tentang Politik Hukum dan Arah Pengaturan Hukum Adat dalam KUHP. 

Selain itu kegiatan ini juga menghadirkan narasumber eksternal lainnya seperti :

1) Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum.. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, yang memaparkan mengenai Pluralisme Hukum: Hukum Positif dan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat: 

2) Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., Hakim Agung Mahkamah Agung RI, yang memaparkan tentang Tantangan Penerapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dalam Penegakan Hukum,

 3) Fery Fathurokhman, S.H., M.H., Ph.D., Dosen Bidang Hukum Pidana (Pidana Adat) Universitas Sultan Agung Tirtayasa yang menyampaikan tentang Strategi Inktusi Hukum Adat ke dalam Hukum Pidana Nasional,

  4) Erasmus A.T. Napitupulu, S.H., Direktur Eksekutif /Institure for Criminal Justice Reform (ICJR) yang menyampaikan tentang Pembaharuan Hukum Pidana dalam Konstruksi Formalisasi Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. 

Pada kesempatan ini peserta adalah semua pihak yang berkaitan dengan proses pembentukan PP tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat, baik dari unsur kementerian/lembaga : organisasi nonpemerintah, akademisi : serta masyarakat umum.

Continue Reading

Trending