Connect with us

Uncategorized

Srikandi TP Sriwijaya Mengapresiasi Setingginya Pernyataan Presiden Jokowi Terkait RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Published

on

JAKARTA, Postjakarta.com – 

Ketua Srikandi TP Sriwijaya, Nyimas Aliah SE. M.Ikom mengapresiasi pernyataan Presiden Jokowi terkait RUU tindak pidana kekerasan seksual.

Nyimas mengapresiasi penegasan Presiden bahwa perlindungan korban Kekerasan Seksual harus menjadi perhatian serius.

Ketika RUU TPKS sudah sah maka apa yang telah ditegaskan Presiden menjadi “gayung  bersambut”, agar Gugus Tugas Pemerintah untuk merumuskan langkah-langkah percepatan terkait RUU TPKS.

Semoga langkah percepatan yang dibutuhkan agar tidak memakan waktu terlalu lama dalam proses perumusannya menjadi UU, karena sudah  melalui perdebatan yang cukup lama di level Panja, koordinasi antara Kemenkumham dan Kementerian PPPA dengan DPR diharapkan bisa lebih cepat,” ujar Nyimas.

“Yang terpenting, bagaimana Pemerintah memberikan kepastian hukum dan menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual,” tegas Nyimas.

“Tentunya pemerintah (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) sangat menyadari situasi saat ini sebagai Darurat Kekerasan Seksual, sehingga apa yang dinyatakan Presiden Jokowi benar-benar menjadi momentum bagi kemajuan upaya melindungi korban kekerasan seksual,” ujar Nyimas.

Nyimas berharap, pernyataan Presiden Jokowi menjadi momentum bersejarah bagi upaya negara memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual ke level yang lebih konkret. Mengingat bahwa jumlah korban kasus kekerasan seksual terus meningkat dengan modus yg juga makin canggih. Hal ini tentu menjadi kekhawatiran bagi semua orang tua, apalagi yg punya anak perempuan”.

Lebih lanjut Nyimas mengatakan, Kemana lagi mereka berharap untuk pengembangan diri anak-anaknya, ketika pendidik sebagai orang yang dipercaya melindungi malah melakukan kekerasan. Apa jadinya bangsa kita ini kedepan, jika setiap hari kita mendapatkan berita kejadian kasus kekerasan seksual yang sangat mengerikan.

Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai nilai keberadaban, sudah seharusnya Bapak Presiden turun menangani masalah ini sebagai masalah darurat, sebagai bencana yang dibuat oleh manusia. Perlu penanganan dan rehab bagi korban yang lebih intensif, karena tidak mudah bagi penyintas untuk bangkit, kejadian itu ibarat paku yang ditancapkan dikayu, meski pakunya berhasil dikeluarkan, tapi sangat membekas, bahkan menjadi momok setiap korban/ penyintas akan melangkah. 

Harapan, satu satunya UU TPKS segera di syahkan agar korban dapat terpenuhi hak hak nya dan menghapus kekerasan seksual di bumi Pertiwi.                        

Srikandi TP Sriwijaya menolak keras segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, dan tidak mentolerir sekecil apapun, hal ini sudah di deklarasikan pada tanggal 21 Des 2021 di Aula Gedung Serbaguna RJA DPR RI Kalibata dalam acara Peringatan Hari Ibu yang ke-93 tahun. 

Ada 5 butir Deklarasi yang dibacakan oleh 28 orang Srikandi Pegiat Perdamaian (SPP) untuk Indonesia Maju, salah satu butirnya adalah menolak keras segala bentuk kekerasan. 

Melalui Gerakan SPP ini Srikandi TP Sriwijaya dapat menjadi garda terdepan sebagai organisasi perkumpulan masyarakat Belajasumba (Bengkulu, Lampung, Jambi, Sumsel dan Babel) untuk mengevaluasi dan meng counter kebijakan pemerintah bidang perlindungan perempuan dan anak dan berani melaporkan jika melihat, mendengar dan mengetahui adanya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. 

Oleh karena itu,  pada tgl 21 Des 2021 lalu Srikandi Pegiat Perdamaian telah dikukuhkan oleh Mayjen TNI Dr. Budi Gunarto, melalui pengukuhan ini diharapkan Srikandi TP Sriwijaya akan lebih percaya diri untuk menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, sebagai upaya memajukan peradaban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Tanah Air,” ujar Nyimas pada saat ditemui di Kantor TP Sriwijaya, Jl. Zainul Arifin Jakarta Barat, Selasa (4/1/2022) sore.(Guffe).

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Uncategorized

Kang Nurdin DSPC Bogor di Nobatkan Sebagai Panglima Baranusa Depok dan ketua DPC. Perguruan Silat Maung Bodas Kab. Bogor.

Published

on

Arak arakan pengukuhan Kang Nurdin sebagai Panglima Baranusa Depok dan Ketua DPC. PS. Maung Bodas Kab. Bogor Jabar. (Poto istimewa)

Bogor, Keradenan

Dalam acara Perhelatan Haul  KH. Safe’i bin Nasib tokoh ulama dan wali penyebar agama Islam Keradenan Bogor  yang dihadiri oleh beberapa perkumpulan Perguruan silat dan Ormas ke Kab. Bogor berlangsung hikmat meriah. Dalam acara perhelatan dilangsungkan juga pengukuhan Kang Nurdin DSPC sebagai Panglima Baranusa Depok dan Ketua DPC. Perguruan silat Maung Bodas Kab. Bogor Jabar. (Kamis 27 Juli 2023)

Adapun yang mengukuhkan diantaranya KH. M. Fajar Laksana pimpinan Pondok Pesantren Al.Fath Sukabumi Jabar, ketua DPC. PS. Maung Bodas DKI Jakarta pak Hartono,  Muspika wilayah Keradenan serta para pemuka masyarakat dan ketua Perguruan silat Jabodetabek.

‌Kang Nurdin mengatakan bahwa salam satu komando, salam sabatin, salam budaya. Acara ini terselenggara berkat sokongan dan doa restu dari berbagai perguruan silat yang satu rasa satu nafas alam mempertahankan seni budaya pencak silat Jawa Barat. Disamping itu ini adalah bentuk silaturahmi yang terus menerus dan tiada henti. Insya Allah ke depan pelestarian seni budaya silat Sunda dan Betawi dapat dukungan dari masyarakat dan pemangku kebijakan di wilayah maupun tingkat Nasional”.

kang Nurdin menambahkan, Dengan semangat pertahanan serta pelestarian terhadap seni budaya silat Sunda dan Betawi kami para pesilat siap bersinergi dengan berbagai instansi terkait pemberdayaan kebudayaan seni silat Sunda dan Betawi. Dan juga kami akan selalu mengadakan sosialisasi terhadap generasi muda untuk mencintai budaya silat”. Jelas kang Nurdin. 

Continue Reading

Uncategorized

Kaesang Pangarep Resmikan Outlet Sang Pisang di Kota Depok

Published

on

 Depok. 

– Kedatangan Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep menyambangi Sawangan Depok, Jawa Barat. Kaesang datang bersama istrinya, Erina Gudono, 

“Selamat sore semuanya terima kasih buat semuanya, Ibu-ibu, Bapak-bapak, dan Adik-adik juga terima kasih sudah menyempatkan hadir di grand opening Sang Pisang,” ujar Kaesang dalam sambutannya, di Jalan Abdul Wahab, Sawangan Depok  Selasa (25/7/2023).

” Kaesang datang mengenakan baju berwarna putih dan krem. Sedangkan Erina mengenakan baju berwarna hitam.

“Menurutnya, kedatangannya ke Depok hanya untuk meresmikan gerai makanan miliknya di Sawangan. Bukan untuk berkampanye, meski digadang-gadang akan maju di Pilkada Depok 2024.


“Kaesang mengatakan kedatangannya untuk membuka usaha makannya. Kaesang menyebut kedatangannya ke lokasi bukan untuk kampanye.


“Perlu saya ingatkan sekali lagi ini bukan kampanye, ini saya buka Sang Pisang di sini,” lanjutnya.


Pada pukul 16.18 WIB, Kaesang bersama Vicky Prasetyo dan Babe Cabita berkaraoke. Mereka juga ramai difoto oleh warga di lokasi.

“Terima kasih yang sudah menyempatkan hadir di grand opening Sang Pisang. Perlu saya ingatkan sekali lagi, ini itu bukan kampanye,” jelas Kaesang, Selasa.

“Saya di sini akan membuka Sang Pisang di Depok yang kedua karena dulu sudah pernah di Margonda, cuma tutup. Saya buka lagi di Sawangan kali ini,” Pungkasnya.

Continue Reading

Uncategorized

Dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Ke-78 Tahun 2023, Badan Strategi Kebjakan Hukum dan HAM Gelar Seminar Nasional Bertema Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat

Published

on

 Jakarta, Graha Pengayoman 

Seminar Nasional “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP”  (Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM)

Dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Ke-78 Tahun 2023, Badan Strategi Kebjakan Hukum dan HAM menyelenggarakan acara Seminar Nasional bertema “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP” Kegiatan ini dimaksudkan selain sebagai wadah sosialisasi kebijakan Pemerintah khususnya tentang KUHP baru kepada masyarakat, juga sebagai bentuk identifikasi isu, permasalahan serta kebutuhan atas pengaturan konsep “hukum yang hidup di dalam masyarakat”. 

Hal ini dimaksud agar Pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM dapat menjanng masukan dari berbagai pihak atas materi muatan yang perlu dimuat pada Peraturan Pemenntah (PP) yang akan dibuat tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat. 

Kegiatan ini menghadirkan 5 (lima) Narasumber diantaranya:

 adalah Prof. Dr. Edward O.S. Hianej, S.H., M.Hum., Wakil Menteri Hukum dan HAM, sebagai keynote speech yang menyampaikan maten tentang Politik Hukum dan Arah Pengaturan Hukum Adat dalam KUHP. 

Selain itu kegiatan ini juga menghadirkan narasumber eksternal lainnya seperti :

1) Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum.. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, yang memaparkan mengenai Pluralisme Hukum: Hukum Positif dan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat: 

2) Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., Hakim Agung Mahkamah Agung RI, yang memaparkan tentang Tantangan Penerapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dalam Penegakan Hukum,

 3) Fery Fathurokhman, S.H., M.H., Ph.D., Dosen Bidang Hukum Pidana (Pidana Adat) Universitas Sultan Agung Tirtayasa yang menyampaikan tentang Strategi Inktusi Hukum Adat ke dalam Hukum Pidana Nasional,

  4) Erasmus A.T. Napitupulu, S.H., Direktur Eksekutif /Institure for Criminal Justice Reform (ICJR) yang menyampaikan tentang Pembaharuan Hukum Pidana dalam Konstruksi Formalisasi Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. 

Pada kesempatan ini peserta adalah semua pihak yang berkaitan dengan proses pembentukan PP tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat, baik dari unsur kementerian/lembaga : organisasi nonpemerintah, akademisi : serta masyarakat umum.

Continue Reading

Trending