Connect with us

Uncategorized

Dalam Pendirian Rumah Ibadah FKUB Tangsel Siap Berikan Rekomendasi

Published

on

Foto kika: Wkl. Ketua FKUB Drs. H. Kunen, Ketua FKUB Drs. H. Fachruddin Zuhri M.Si, Sekban. KESBANGPOL M. Salbini SH.M.Si, dan Sekretaris FKUB KH. Ahmad Sopiyan Mastas, S.Pd.I

Pamulang Tangsel, Prov. Banten

( Rabu 26.01.2022 )

   Sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama RI Nomor 9 dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 8, atau PBM Tahun 2006, tentang Pedoman Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan FKUB, dan Pendirian Rumah Ibadat, bahwa KABAN. KESBANGPOL Ex Officio menempati jabatan Sekretaris Dewan Penasihat (WANHAT) FKUB.

Terkait hal tersebut, KABAN. KESBANGPOL. Tangsel Drs. H. Chaerul Saleh M.S, i secara otomatis merupakan Sekretaris WANHAT FKUB, sehingga FKUB Kota Tangsel memandang perlu mengundang beliau bersilaturahmi kepada Pengurus Harian FKUB Tangsel, setidaknya dalam usaha menjawab pepatah usang yang tetap relevan maknanya, TAK KENAL MAKA TAK SAYANG, setelah kenal bolehlah tambah kasih dan tambah sayang.

 Turut hadir dalam acara penyambutan kedatangan utusan  KABAN  KESBANGPOL Kota Tangsel diantaranya,  Pengurus harian FKUB seperti; DR. H. Syamsuddin Dasan MA Wkl. Ketua, KH. Cecep SA Bendahara, KH. Ahmad Yassin AR, H. Haidir, Pdt. DR. Thomas Kartomo M.Th KRISTEN, Heriyanto KHONGHUCU dan Drs. Ida Ketut Ananta MM HINDU sekaligus Ketua PHDI. Tangsel tampak hadir mendampingi Ketua FKUB.

Sementara  dua KABID, turut hadir mendampingi kehadiran SEKBAN KESBANGPOL Kota Tangerang Selatan. ( M.HASYIM Kabid. Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik, Virgo A. Sembiring, SE. M.Kesos Kabid. Politik Dalam Negeri dan Organisasi Masyarakat (Poldagri dan Ormas) ).

 

M. Salbini SH. M.Si SEKBAN KESBANGPOL Kota TANGSEL

Kepala BADAN KESBANGPOL Drs. H. Chaerul Saleh M.Si,  dalam hal itu diwakili SEKBAN, dalam paparan perkenalan dan pengarahannya,  mengatakan, Saya M. Salbini dalam kapasitas Sekretaris Badan mewakili Kepala Badan, menyampaikan salam hangat dari Pak KABAN untuk Ketua FKUB kota Tangsel dan segenap jajarannya, selanjutnya ijinkan saya menyampaikan bahwa, kami bangga atas keberadaan FKUB, sejauh yg kami ketahui FKUB telah cukup mampu membantu pemerintah dalam memelihara kerukunan umat beragama “.

M. Salbini menambahkan, ” Menyaksikan kehadiran Bapak-Bapak selaku Pemuka Agama; Islam, Katholik, Kristen, Hindu, Buddha dan Khonghucu yg berhimpun dalam FKUB, begitu kompak, membuat kami pemerintah optimis bahwa kerukunan umat beragama di Tangsel akan semakin lebih kondusif”.

” Kami pemerintah berkomitmen untuk membuka diri dalam  membangun sinergitas kepada semua elemen masyarakat, wabil khusus kepada FKUB, dimana Ketua nya kami ketahui dulu aktivis CIPASERA dan kami sendiri aktivis FORMATS yang semula keduanya dianggap bermusuhan, tetapi pada kenyataannya merupakan sparing partner yang kemudian bersatu dalam Presidium pemakaran, berkat kolaborasi keduanya, kita dapat lebih mudah sampai tujuan, sehingga melalui UU. Nomor 51 Tahun 2008, tanggal 26 Nopember 2008, fakta yuridis terbentuknya KOTA TANGERANG SELATAN dalam Provinsi Banten “. Papar M. Salbini

Foto kika: M.HASYIM Kabid. Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik, Virgo A. Sembiring, SE. M.Kesos Kabid. Politik Dalam Negeri dan Organisasi Masyarakat (Poldagri dan Ormas), Drs. H. Fachruddin Zuhri, M.Si Ketua FKUB, M. Salbini SH.M.Si Sekretaris Badan KESBANGPOL, dan Drs. H. Kunen Wakil Ketua II FKUB.

 Sementara itu Ketua FKUB H. Fachruddin Zuhri, dalam sambutannya antaralain mengatakan, ”  Proses penerbitan Rekomendasi FKUB dipastikan melalui tahapan demikian rupa dengan  tumpuan utama, adanya paling sedikit 90 orang yang menyatakan sungguh sungguh dan nyata nyata membutuhkan rumah ibadat, dibuktikan dengan tabulasi data disertai fotocopy KTP dan dilegalisasi; RT, RW, LURAH dan CAMAT, 

Ketua FKUB Tangsel menambahkan, ” Disamping itu, pemenuhan rumah ibadat tidak boleh mengganggu Kamtibmas dan kerukunan umat di seputar rumah ibadat yang akan dibangun, hal ini dibuktikan dengan dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang, yang juga  harus dilegalisasi pemerintah setempat sebagaimana halnya dengan data pengguna rumah ibadat 90 orang “.

” Kondusifitas wilayah seputar akan didirikannya rumah ibadat, menjadi bahan pertimbangan pemerintah untuk meneruskan Rekumendasi FKUB menuju terbitnya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Ibadah,  sehingga pemohon harus terus proaktif merawat kondusifitas dinamika di tengah masyarakat “.  Demikian keterangan ketua FKUB kota Tangsel Drs. Fachruddin Zuhri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Uncategorized

Kang Nurdin DSPC Bogor di Nobatkan Sebagai Panglima Baranusa Depok dan ketua DPC. Perguruan Silat Maung Bodas Kab. Bogor.

Published

on

Arak arakan pengukuhan Kang Nurdin sebagai Panglima Baranusa Depok dan Ketua DPC. PS. Maung Bodas Kab. Bogor Jabar. (Poto istimewa)

Bogor, Keradenan

Dalam acara Perhelatan Haul  KH. Safe’i bin Nasib tokoh ulama dan wali penyebar agama Islam Keradenan Bogor  yang dihadiri oleh beberapa perkumpulan Perguruan silat dan Ormas ke Kab. Bogor berlangsung hikmat meriah. Dalam acara perhelatan dilangsungkan juga pengukuhan Kang Nurdin DSPC sebagai Panglima Baranusa Depok dan Ketua DPC. Perguruan silat Maung Bodas Kab. Bogor Jabar. (Kamis 27 Juli 2023)

Adapun yang mengukuhkan diantaranya KH. M. Fajar Laksana pimpinan Pondok Pesantren Al.Fath Sukabumi Jabar, ketua DPC. PS. Maung Bodas DKI Jakarta pak Hartono,  Muspika wilayah Keradenan serta para pemuka masyarakat dan ketua Perguruan silat Jabodetabek.

‌Kang Nurdin mengatakan bahwa salam satu komando, salam sabatin, salam budaya. Acara ini terselenggara berkat sokongan dan doa restu dari berbagai perguruan silat yang satu rasa satu nafas alam mempertahankan seni budaya pencak silat Jawa Barat. Disamping itu ini adalah bentuk silaturahmi yang terus menerus dan tiada henti. Insya Allah ke depan pelestarian seni budaya silat Sunda dan Betawi dapat dukungan dari masyarakat dan pemangku kebijakan di wilayah maupun tingkat Nasional”.

kang Nurdin menambahkan, Dengan semangat pertahanan serta pelestarian terhadap seni budaya silat Sunda dan Betawi kami para pesilat siap bersinergi dengan berbagai instansi terkait pemberdayaan kebudayaan seni silat Sunda dan Betawi. Dan juga kami akan selalu mengadakan sosialisasi terhadap generasi muda untuk mencintai budaya silat”. Jelas kang Nurdin. 

Continue Reading

Uncategorized

Kaesang Pangarep Resmikan Outlet Sang Pisang di Kota Depok

Published

on

 Depok. 

– Kedatangan Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep menyambangi Sawangan Depok, Jawa Barat. Kaesang datang bersama istrinya, Erina Gudono, 

“Selamat sore semuanya terima kasih buat semuanya, Ibu-ibu, Bapak-bapak, dan Adik-adik juga terima kasih sudah menyempatkan hadir di grand opening Sang Pisang,” ujar Kaesang dalam sambutannya, di Jalan Abdul Wahab, Sawangan Depok  Selasa (25/7/2023).

” Kaesang datang mengenakan baju berwarna putih dan krem. Sedangkan Erina mengenakan baju berwarna hitam.

“Menurutnya, kedatangannya ke Depok hanya untuk meresmikan gerai makanan miliknya di Sawangan. Bukan untuk berkampanye, meski digadang-gadang akan maju di Pilkada Depok 2024.


“Kaesang mengatakan kedatangannya untuk membuka usaha makannya. Kaesang menyebut kedatangannya ke lokasi bukan untuk kampanye.


“Perlu saya ingatkan sekali lagi ini bukan kampanye, ini saya buka Sang Pisang di sini,” lanjutnya.


Pada pukul 16.18 WIB, Kaesang bersama Vicky Prasetyo dan Babe Cabita berkaraoke. Mereka juga ramai difoto oleh warga di lokasi.

“Terima kasih yang sudah menyempatkan hadir di grand opening Sang Pisang. Perlu saya ingatkan sekali lagi, ini itu bukan kampanye,” jelas Kaesang, Selasa.

“Saya di sini akan membuka Sang Pisang di Depok yang kedua karena dulu sudah pernah di Margonda, cuma tutup. Saya buka lagi di Sawangan kali ini,” Pungkasnya.

Continue Reading

Uncategorized

Dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Ke-78 Tahun 2023, Badan Strategi Kebjakan Hukum dan HAM Gelar Seminar Nasional Bertema Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat

Published

on

 Jakarta, Graha Pengayoman 

Seminar Nasional “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP”  (Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM)

Dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Ke-78 Tahun 2023, Badan Strategi Kebjakan Hukum dan HAM menyelenggarakan acara Seminar Nasional bertema “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP” Kegiatan ini dimaksudkan selain sebagai wadah sosialisasi kebijakan Pemerintah khususnya tentang KUHP baru kepada masyarakat, juga sebagai bentuk identifikasi isu, permasalahan serta kebutuhan atas pengaturan konsep “hukum yang hidup di dalam masyarakat”. 

Hal ini dimaksud agar Pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM dapat menjanng masukan dari berbagai pihak atas materi muatan yang perlu dimuat pada Peraturan Pemenntah (PP) yang akan dibuat tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat. 

Kegiatan ini menghadirkan 5 (lima) Narasumber diantaranya:

 adalah Prof. Dr. Edward O.S. Hianej, S.H., M.Hum., Wakil Menteri Hukum dan HAM, sebagai keynote speech yang menyampaikan maten tentang Politik Hukum dan Arah Pengaturan Hukum Adat dalam KUHP. 

Selain itu kegiatan ini juga menghadirkan narasumber eksternal lainnya seperti :

1) Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum.. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, yang memaparkan mengenai Pluralisme Hukum: Hukum Positif dan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat: 

2) Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., Hakim Agung Mahkamah Agung RI, yang memaparkan tentang Tantangan Penerapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dalam Penegakan Hukum,

 3) Fery Fathurokhman, S.H., M.H., Ph.D., Dosen Bidang Hukum Pidana (Pidana Adat) Universitas Sultan Agung Tirtayasa yang menyampaikan tentang Strategi Inktusi Hukum Adat ke dalam Hukum Pidana Nasional,

  4) Erasmus A.T. Napitupulu, S.H., Direktur Eksekutif /Institure for Criminal Justice Reform (ICJR) yang menyampaikan tentang Pembaharuan Hukum Pidana dalam Konstruksi Formalisasi Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. 

Pada kesempatan ini peserta adalah semua pihak yang berkaitan dengan proses pembentukan PP tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat, baik dari unsur kementerian/lembaga : organisasi nonpemerintah, akademisi : serta masyarakat umum.

Continue Reading

Trending