Connect with us

Uncategorized

LMKN Berupaya memberikan Manfaat bagi para pencipta dan pemegang Hak

Published

on

Pencipta memiliki Hak moral dan Hak ekonomi atas ciptaannya. Selain Hak Cipta terdapat juga Hak terkait yaitu Hak ekslusif yang meliputi: Hak moral Pelaku Pertunjukan, Hak ekonomi Pelaku Pertunjukan dan Hak ekonomi Produser Fonogram.


Kemang Jakarta selatan
Paparan akhir tahun LMKN ( Lembaga Management Koleksi Nasional) dilaksanakn di resto Sate senayan  Kemang Jakarta selatan. (27/12/2021).
.
Capaian lembaga bantu pemerintah ini disampaikan oleh beberapa komisioner diantaranya, Rapin Mudiardjo Kawiradji (Komisioner Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat)Rien Uthami Dewi, S.H. (Komisioner Bidang Hukum dan Litigasi), Yessy Kurniawan, S.T. (Komisioner Bidang Kolektif Royalti dan Lisensi), Marulak J. Hutauruk, S.H., Komisioner Bidang Hukum dan Litigasi)Ebiet G Ade, (Komisioner Bidang Teknologi Informasi dan Database Musik) dan Adi Adrian (Komisioner Bidang Kolektif Royalti dan Lisensi).

, Lembaga managament Kolektif Nasional . Merupakan lembaga bantu pemerintah yang berwanang untjk.melakukan penarikan menghimpun dan pendistribusian royalti atas pemwnfaatan  karya cipta lagu di ruang publik secara komersial.

Pandemi telah memberikan banyak.pelajaran, dimana terjadi penurunan yangl uar biasa dalam hal penarikan dan penghimpunan yang tentunya berdampak pada turunnya besaran distribusi bilamana dicermati di tahun sebelumnya. Paa tahun 2020 LMKN  telah  mendistribusikan Rp. 51.228.196.758. Industri sudah mulai bergerak  menuju perbaikan di awal 2021, tapi belum.menunjukan perolehan royalti yang signifikan. Paa pertengahan minggu lalu (tutup buku) pengumpulan royalti musik non Digital sebesar Rp. 18 milyar. Sedangkanunyuk royalti digital sebesar 57 milyar.

Terkait dengan materi PP 56 tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/ atau musik merupakan representasi gagasan dari Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual dalam upaya memperkuat posisi dan kedudukan LMKN dalam melakukan kegiatab penarikan, perhimpunan dan pendistribusian royalti. Dalah satu catatan penting di PP. 56 tersebut adalah pasal 3 ayar 2 dimana mudik digital belumbter masuk sebagai obyek atau bentuk layanan publik yang bersifat komersial. Padahal di era digital dan masa pandemi ini pemanfaatan karya cipta lagu/ musik lebih banyak dibuat secara digital.

Sehingga kedepan LMKN memberikan masukan kepada pemerintah agar obyek layanan digital harus menjadi bagian penting . Mengingat potensi pendapatan atas karya digital begitu tinggi. LMKN juga memproyeksikan pendapatan di tahun 2022 perolehan pendapatan royalti sebesar Rp. 150.023.159.069. ( 150 milyar + ).

Selanjutnya mengenai sistim imformasi lagu dan musik ( SILM) sebagai salah satu amanah yang tertuang dalam pasal 22 PP56/2021 tersebut, LMKN  srjak awal trlsh memberiksn masukan yang baik kepada pemerintah perihal pembagunan SILM  agar pemerintah mrmiliki database yang terintregasi dengan Pusat Data  Musik dandan Lagu (PDML). Namun didalam PP 56/2021 tersebut pembangunan SILM merupakan tangggung jawab LMKN. SILM merulakan rujukan yang nantinya akan digunakan oleh LMKN untuk mendistribukan royalti musik Indonesia.

LMKN berupaya memberikan yang terbaik dalam hal pengkoleksian, penghimpunan dan pendistribusian royalti musik di Indonesia. Setiap tahunnya LMKN melakukan audit stas pencapaian kinerja ysng dilakukan LMKN.

Teujung, masih banyak yang harus diperjuangkan dan disempurnakan agar sistim royalti musik di Indonesia menjadi lebih profesional serta memberikan manfaat bagi para pencipta dan pemegang Hak. (red)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Uncategorized

Kang Nurdin DSPC Bogor di Nobatkan Sebagai Panglima Baranusa Depok dan ketua DPC. Perguruan Silat Maung Bodas Kab. Bogor.

Published

on

Arak arakan pengukuhan Kang Nurdin sebagai Panglima Baranusa Depok dan Ketua DPC. PS. Maung Bodas Kab. Bogor Jabar. (Poto istimewa)

Bogor, Keradenan

Dalam acara Perhelatan Haul  KH. Safe’i bin Nasib tokoh ulama dan wali penyebar agama Islam Keradenan Bogor  yang dihadiri oleh beberapa perkumpulan Perguruan silat dan Ormas ke Kab. Bogor berlangsung hikmat meriah. Dalam acara perhelatan dilangsungkan juga pengukuhan Kang Nurdin DSPC sebagai Panglima Baranusa Depok dan Ketua DPC. Perguruan silat Maung Bodas Kab. Bogor Jabar. (Kamis 27 Juli 2023)

Adapun yang mengukuhkan diantaranya KH. M. Fajar Laksana pimpinan Pondok Pesantren Al.Fath Sukabumi Jabar, ketua DPC. PS. Maung Bodas DKI Jakarta pak Hartono,  Muspika wilayah Keradenan serta para pemuka masyarakat dan ketua Perguruan silat Jabodetabek.

‌Kang Nurdin mengatakan bahwa salam satu komando, salam sabatin, salam budaya. Acara ini terselenggara berkat sokongan dan doa restu dari berbagai perguruan silat yang satu rasa satu nafas alam mempertahankan seni budaya pencak silat Jawa Barat. Disamping itu ini adalah bentuk silaturahmi yang terus menerus dan tiada henti. Insya Allah ke depan pelestarian seni budaya silat Sunda dan Betawi dapat dukungan dari masyarakat dan pemangku kebijakan di wilayah maupun tingkat Nasional”.

kang Nurdin menambahkan, Dengan semangat pertahanan serta pelestarian terhadap seni budaya silat Sunda dan Betawi kami para pesilat siap bersinergi dengan berbagai instansi terkait pemberdayaan kebudayaan seni silat Sunda dan Betawi. Dan juga kami akan selalu mengadakan sosialisasi terhadap generasi muda untuk mencintai budaya silat”. Jelas kang Nurdin. 

Continue Reading

Uncategorized

Kaesang Pangarep Resmikan Outlet Sang Pisang di Kota Depok

Published

on

 Depok. 

– Kedatangan Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep menyambangi Sawangan Depok, Jawa Barat. Kaesang datang bersama istrinya, Erina Gudono, 

“Selamat sore semuanya terima kasih buat semuanya, Ibu-ibu, Bapak-bapak, dan Adik-adik juga terima kasih sudah menyempatkan hadir di grand opening Sang Pisang,” ujar Kaesang dalam sambutannya, di Jalan Abdul Wahab, Sawangan Depok  Selasa (25/7/2023).

” Kaesang datang mengenakan baju berwarna putih dan krem. Sedangkan Erina mengenakan baju berwarna hitam.

“Menurutnya, kedatangannya ke Depok hanya untuk meresmikan gerai makanan miliknya di Sawangan. Bukan untuk berkampanye, meski digadang-gadang akan maju di Pilkada Depok 2024.


“Kaesang mengatakan kedatangannya untuk membuka usaha makannya. Kaesang menyebut kedatangannya ke lokasi bukan untuk kampanye.


“Perlu saya ingatkan sekali lagi ini bukan kampanye, ini saya buka Sang Pisang di sini,” lanjutnya.


Pada pukul 16.18 WIB, Kaesang bersama Vicky Prasetyo dan Babe Cabita berkaraoke. Mereka juga ramai difoto oleh warga di lokasi.

“Terima kasih yang sudah menyempatkan hadir di grand opening Sang Pisang. Perlu saya ingatkan sekali lagi, ini itu bukan kampanye,” jelas Kaesang, Selasa.

“Saya di sini akan membuka Sang Pisang di Depok yang kedua karena dulu sudah pernah di Margonda, cuma tutup. Saya buka lagi di Sawangan kali ini,” Pungkasnya.

Continue Reading

Uncategorized

Dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Ke-78 Tahun 2023, Badan Strategi Kebjakan Hukum dan HAM Gelar Seminar Nasional Bertema Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat

Published

on

 Jakarta, Graha Pengayoman 

Seminar Nasional “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP”  (Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM)

Dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Ke-78 Tahun 2023, Badan Strategi Kebjakan Hukum dan HAM menyelenggarakan acara Seminar Nasional bertema “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP” Kegiatan ini dimaksudkan selain sebagai wadah sosialisasi kebijakan Pemerintah khususnya tentang KUHP baru kepada masyarakat, juga sebagai bentuk identifikasi isu, permasalahan serta kebutuhan atas pengaturan konsep “hukum yang hidup di dalam masyarakat”. 

Hal ini dimaksud agar Pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM dapat menjanng masukan dari berbagai pihak atas materi muatan yang perlu dimuat pada Peraturan Pemenntah (PP) yang akan dibuat tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat. 

Kegiatan ini menghadirkan 5 (lima) Narasumber diantaranya:

 adalah Prof. Dr. Edward O.S. Hianej, S.H., M.Hum., Wakil Menteri Hukum dan HAM, sebagai keynote speech yang menyampaikan maten tentang Politik Hukum dan Arah Pengaturan Hukum Adat dalam KUHP. 

Selain itu kegiatan ini juga menghadirkan narasumber eksternal lainnya seperti :

1) Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum.. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, yang memaparkan mengenai Pluralisme Hukum: Hukum Positif dan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat: 

2) Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., Hakim Agung Mahkamah Agung RI, yang memaparkan tentang Tantangan Penerapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dalam Penegakan Hukum,

 3) Fery Fathurokhman, S.H., M.H., Ph.D., Dosen Bidang Hukum Pidana (Pidana Adat) Universitas Sultan Agung Tirtayasa yang menyampaikan tentang Strategi Inktusi Hukum Adat ke dalam Hukum Pidana Nasional,

  4) Erasmus A.T. Napitupulu, S.H., Direktur Eksekutif /Institure for Criminal Justice Reform (ICJR) yang menyampaikan tentang Pembaharuan Hukum Pidana dalam Konstruksi Formalisasi Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. 

Pada kesempatan ini peserta adalah semua pihak yang berkaitan dengan proses pembentukan PP tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat, baik dari unsur kementerian/lembaga : organisasi nonpemerintah, akademisi : serta masyarakat umum.

Continue Reading

Trending