Connect with us

Uncategorized

KUALAT DALAM ISLAM Oleh: KH. Asnawi Ridwan

Published

on

Akhir-akhir ini jagad medsos sedang diramaikan oleh ungkapan “kualat”. Viralnya ucapan tak senonoh ini muncul seiring dengan gonjang – ganjingnya satu partai dengan endingnya tergusurnya atau terkudetanya sang petahana. Disebut kualat, karena disangkutpautkan dengan kisah perjalanan politik masa lalu. 

Bagaimana pandangan islam terkait hal tersebut?

Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia / KBBI disebutkan arti kualat adalah: mendapat ( kena ) akibat dari kelakuannya sendiri yang tidak senonoh. Di dalam pandangan islam, kualat sangat identik dengan pembalasan di dunia dari Allah bagi orang yang berbuat aniaya kepada makhluk lain terlebih berbuat aniaya kepada orang alim, guru, orang tua, dan pemimpin. 

Allah menyampaikan firmanNya:

وَلا تَحْسَبَنَّ اللَّهَ غَافِلاً عَمَّا يَعْمَلُ الظَّالِمُونَ إِنَّمَا يُؤَخِّرُهُمْ لِيَوْمٍ تَشْخَصُ فِيهِ الْأَبْصَارُ

“Dan janganlah sekali-kali Engkau menyangka Allah lalai dari apa yang dilakukan oleh orang-orang dholim. Sesungguhnya Allah menangguhkan mereka sampai hari di mana pandangan-pandangan terbelalak.” QS: Ibrahim ayat:42.

Nabi Muhammad SAW. bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: إِنَّ اللهَ تَعَالَى قَالَ: مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ، وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُهُ عَلَيْهِ، وَلاَ يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِي يَسْمَعُ بِهِ وَبَصَرَهُ الَّذِي يُبْصِرُ بِهِ، وَيَدَهُ الَّتِي يَبْطِشُ بِهَا، وَرِجْلَهُ الَّتِي يَمْشِي بِهَا، وَلَئِنْ سَأَلَنِي لأُعْطِيَنَّهُ، وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِي لأُعِيْذَنَّهُ [رواه البخاري]

“ Dari Abu Hurairah –semoga Allah meridhainya- ia berkata: “Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman: Barangsiapa yang memusuhi wali-Ku, Aku umumkan perang terhadapnya. Tidaklah hambaKu mendekatkan diri kepadaKu dengan sesuatu yang lebih Aku cintai dibandingkan ia melakukan hal yang Aku wajibkan terhadapnya. HambaKu senantiasa mendekatkan diri kepadaKu dengan amalan-amalan sunnah (nafilah) kecuali Aku mencintainya. Jika Aku mencintainya, Aku adalah (yang menolong) pendengarannya saat ia mendengar, penglihatannya saat ia melihat, tangannya saat ia memukul, dan kakinya saat ia melangkah. Jika ia meminta kepadaKu, sungguh Aku akan memberikannya. Jika ia memohon perlindungan kepadaKu, Aku akan melindunginya.” (H.R al-Bukhari)

Syekh Sahal al-Tustari RA yang dikutip oleh Syekh Abdul Wahhab al-Sya’roni menjelaskan:

واحذر أيضا ( من أذى الخلق ) انه من السموم القاتلة

“ Jauhkanlah dirimu dari menyakiti makhluknya Allah. Karena sesungguhnya menyakiti makhluknya Allah merupakan racun yang mematikan.” Kitab minahu ssaniyah halaman 13.

Di dalam kitab yang sama, juga ada penjelasan sebagai berikut:

وفي وصية سيدي علي بن وفا رحمه الله تعالى: إياكم أيها المريدون أن تقعوا في حق أحد من أقران شيخكم فإن لحوم الأولياء سم ولو لم يؤاخذوكم، وإياكم ثم إياكم من الاستهانة بغيبة أحد ولو لم تبلغه تلك الغيبة بل خافوا منها أكثر مما تخافون إذا بلغته فإنه وليه الله تعالى. فاعلم ذلك يا أخي. 

Artinya, “Dalam wasiat guruku Ali bin Wafa–Allah yarhamuh–, ‘Wahai para murid, waspadalah kamu terhadap hak salah seorang sahabat gurumu karena daging para wali adalah racun sekalipun mereka tidak mengambil tindakan terhadapmu. Waspada dan waspada atas penghinaan berupa ghibah terhadap salah seorang dari mereka sekalipun ghibah itu tidak sampai ke telinga mereka. Tetapi yang seharusnya paling kalian takuti adalah ketika ghibahmu sampai ke telinga mereka karena sungguh pelindung mereka adalah Allah. Sadarilah hal ini wahai saudaraku,” (Lihat Syekh Abdul Wahhab As-Sya‘rani, Syarah Al-Minahus Saniyyah, halaman 7).

Keterangan dari berbagai literasi ini sudah lebih dari cukup bagi kita bersama untuk memahami bahwa kualat itu memang benar-benar ada dan telah menimpa kepada mereka-mereka yang suka berbuat dholim kepada sesama. Marilah kita segera bertaubat atas kedhaliman yang pernah kita perbuat, agar kualat dan siksa Allah tidak kita alami.

Meskipun begitu, kita tidak boleh berburuk sangka / su’udzon  atas musibah yang dialami oleh orang lain dengan menuduh bahwa musibah tersebut sebagai bentuk kualat. Biarlah orang yang bersangkutan yang melakukan instropeksi diri. Jangan kita hina mereka terlebih lagi kita bully di medsos karena menghina atau membully juga termasuk perbuatan dholim yang mendatangkan kualat.

(KH. Asnawi Ridwan, Ketua Komisi Fatwa MUI Depok)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Uncategorized

Kang Nurdin DSPC Bogor di Nobatkan Sebagai Panglima Baranusa Depok dan ketua DPC. Perguruan Silat Maung Bodas Kab. Bogor.

Published

on

Arak arakan pengukuhan Kang Nurdin sebagai Panglima Baranusa Depok dan Ketua DPC. PS. Maung Bodas Kab. Bogor Jabar. (Poto istimewa)

Bogor, Keradenan

Dalam acara Perhelatan Haul  KH. Safe’i bin Nasib tokoh ulama dan wali penyebar agama Islam Keradenan Bogor  yang dihadiri oleh beberapa perkumpulan Perguruan silat dan Ormas ke Kab. Bogor berlangsung hikmat meriah. Dalam acara perhelatan dilangsungkan juga pengukuhan Kang Nurdin DSPC sebagai Panglima Baranusa Depok dan Ketua DPC. Perguruan silat Maung Bodas Kab. Bogor Jabar. (Kamis 27 Juli 2023)

Adapun yang mengukuhkan diantaranya KH. M. Fajar Laksana pimpinan Pondok Pesantren Al.Fath Sukabumi Jabar, ketua DPC. PS. Maung Bodas DKI Jakarta pak Hartono,  Muspika wilayah Keradenan serta para pemuka masyarakat dan ketua Perguruan silat Jabodetabek.

‌Kang Nurdin mengatakan bahwa salam satu komando, salam sabatin, salam budaya. Acara ini terselenggara berkat sokongan dan doa restu dari berbagai perguruan silat yang satu rasa satu nafas alam mempertahankan seni budaya pencak silat Jawa Barat. Disamping itu ini adalah bentuk silaturahmi yang terus menerus dan tiada henti. Insya Allah ke depan pelestarian seni budaya silat Sunda dan Betawi dapat dukungan dari masyarakat dan pemangku kebijakan di wilayah maupun tingkat Nasional”.

kang Nurdin menambahkan, Dengan semangat pertahanan serta pelestarian terhadap seni budaya silat Sunda dan Betawi kami para pesilat siap bersinergi dengan berbagai instansi terkait pemberdayaan kebudayaan seni silat Sunda dan Betawi. Dan juga kami akan selalu mengadakan sosialisasi terhadap generasi muda untuk mencintai budaya silat”. Jelas kang Nurdin. 

Continue Reading

Uncategorized

Kaesang Pangarep Resmikan Outlet Sang Pisang di Kota Depok

Published

on

 Depok. 

– Kedatangan Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep menyambangi Sawangan Depok, Jawa Barat. Kaesang datang bersama istrinya, Erina Gudono, 

“Selamat sore semuanya terima kasih buat semuanya, Ibu-ibu, Bapak-bapak, dan Adik-adik juga terima kasih sudah menyempatkan hadir di grand opening Sang Pisang,” ujar Kaesang dalam sambutannya, di Jalan Abdul Wahab, Sawangan Depok  Selasa (25/7/2023).

” Kaesang datang mengenakan baju berwarna putih dan krem. Sedangkan Erina mengenakan baju berwarna hitam.

“Menurutnya, kedatangannya ke Depok hanya untuk meresmikan gerai makanan miliknya di Sawangan. Bukan untuk berkampanye, meski digadang-gadang akan maju di Pilkada Depok 2024.


“Kaesang mengatakan kedatangannya untuk membuka usaha makannya. Kaesang menyebut kedatangannya ke lokasi bukan untuk kampanye.


“Perlu saya ingatkan sekali lagi ini bukan kampanye, ini saya buka Sang Pisang di sini,” lanjutnya.


Pada pukul 16.18 WIB, Kaesang bersama Vicky Prasetyo dan Babe Cabita berkaraoke. Mereka juga ramai difoto oleh warga di lokasi.

“Terima kasih yang sudah menyempatkan hadir di grand opening Sang Pisang. Perlu saya ingatkan sekali lagi, ini itu bukan kampanye,” jelas Kaesang, Selasa.

“Saya di sini akan membuka Sang Pisang di Depok yang kedua karena dulu sudah pernah di Margonda, cuma tutup. Saya buka lagi di Sawangan kali ini,” Pungkasnya.

Continue Reading

Uncategorized

Dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Ke-78 Tahun 2023, Badan Strategi Kebjakan Hukum dan HAM Gelar Seminar Nasional Bertema Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat

Published

on

 Jakarta, Graha Pengayoman 

Seminar Nasional “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP”  (Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM)

Dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Ke-78 Tahun 2023, Badan Strategi Kebjakan Hukum dan HAM menyelenggarakan acara Seminar Nasional bertema “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP” Kegiatan ini dimaksudkan selain sebagai wadah sosialisasi kebijakan Pemerintah khususnya tentang KUHP baru kepada masyarakat, juga sebagai bentuk identifikasi isu, permasalahan serta kebutuhan atas pengaturan konsep “hukum yang hidup di dalam masyarakat”. 

Hal ini dimaksud agar Pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM dapat menjanng masukan dari berbagai pihak atas materi muatan yang perlu dimuat pada Peraturan Pemenntah (PP) yang akan dibuat tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat. 

Kegiatan ini menghadirkan 5 (lima) Narasumber diantaranya:

 adalah Prof. Dr. Edward O.S. Hianej, S.H., M.Hum., Wakil Menteri Hukum dan HAM, sebagai keynote speech yang menyampaikan maten tentang Politik Hukum dan Arah Pengaturan Hukum Adat dalam KUHP. 

Selain itu kegiatan ini juga menghadirkan narasumber eksternal lainnya seperti :

1) Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum.. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, yang memaparkan mengenai Pluralisme Hukum: Hukum Positif dan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat: 

2) Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., Hakim Agung Mahkamah Agung RI, yang memaparkan tentang Tantangan Penerapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dalam Penegakan Hukum,

 3) Fery Fathurokhman, S.H., M.H., Ph.D., Dosen Bidang Hukum Pidana (Pidana Adat) Universitas Sultan Agung Tirtayasa yang menyampaikan tentang Strategi Inktusi Hukum Adat ke dalam Hukum Pidana Nasional,

  4) Erasmus A.T. Napitupulu, S.H., Direktur Eksekutif /Institure for Criminal Justice Reform (ICJR) yang menyampaikan tentang Pembaharuan Hukum Pidana dalam Konstruksi Formalisasi Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. 

Pada kesempatan ini peserta adalah semua pihak yang berkaitan dengan proses pembentukan PP tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat, baik dari unsur kementerian/lembaga : organisasi nonpemerintah, akademisi : serta masyarakat umum.

Continue Reading

Trending