Connect with us

Uncategorized

Membangun Resiliensi Pascagempa Nusa Tenggara Barat Tiga Tahun Lalu

Published

on

 

Tiga tahun lalu, tepatnya 5 Agustus 2018, guncangan kuat melanda wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Gempa dengan magnitudo (M)6,9 ini mengakibatkan 137.658 rumah rusak dan jatuhnya 526 korban jiwa. Memperingati tiga tahun pascagempa tersebut, sendi-sendi kehidupan masyarakat diharapkan sudah kembali pulih dan tangguh dalam menghadapi potensi gempa bumi.

Melihat kilas balik gempa waktu itu, fenomena aktivitas tektonik yang terjadi malam hari, pukul 19.46 Wita, mengagetkan masyarakat setempat. Guncangan dengan M6,9 tersebut merupakan gempa _mainshock_ yang sebelumnya telah juga terjadi gempa _foreshock_ dengan M6,4 pada 29 Juli 2018, pukul 06.47 Wita.  Gempa 5 Agustus lalu berpusat di darat 28 km barat laut Lombok Timur, NTB, dengan kedalaman 15 km. 

Kekuatan guncangan yang diukur dengan skala Modified Mercalli Intensity (MMI) menunjukkan wilayah Mataram VII MMI, Bima, Karangasem, Denpasar V – VI MMI, Kuta III – IV MMI, Waingapu III MMI, Banyuwangi, Situbondo, Malang II – III MMI. 

Selanjutnya gempa dengan magnitudo besar kembali terjadi pada 9 Agustus 2018, pukul 13.25 waktu setempat atau Wita. Pusat gempa M5,9 tersebut berada pada kedalaman 14 km. Selang beberapa hari kemudian, tepatnya pada 19 Agustus 2018, NTB diguncang dua gempa besar, yaitu  bermagnitudo (M)6,5 pada pukul 12.10 Wita dan M6,9 pada pukul 22.56 Wita.

Pembelajaran Pascagempa

Resiliensi masyarakat pada fase pra maupun pascabencana dapat dibangun dengan strategi pengurangan risiko bencana, salah satunya upaya mitigasi. Menurut Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, mitigasi merupakan serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.

Kegiatan mitigasi ini dapat dilakukan dengan beberapa pendekatan, seperti pelaksanaan penataan ruang, pengaturan pembangunan, pembangunan infrastruktur, tata bangunan dan penyelenggaraan pendidikan, penyuluhan, serta pelatihan baik secara konvensional maupun modern. Pendekatan ini biasa dikelompokkan menjadi mitigasi struktural dan nonstruktural. 

Pada proses pemulihan pascagempa, pemerintah selalu menekankan prinsip _build back better and safer_, khususnya dalam pembangunan kembali rumah warga yang rusak. Masyarakat kemudian memanfaatkan beragam teknologi rumah tahan gempa yang ditawarkan, seperti rumah instan sederhana sehat (risha), rumah instan kayu (rika) dan rumah unggul sistem panel instan (ruspin).

Hingga saat ini pembangunan kembali rumah rusak bagi warga NTB masih terus dilakukan oleh pemerintah daerah. Data BNPB per 9 Juli 2021 mencatat total rumah selesai sejumlah 211.820 unit dan rumah dalam proses pengerjaan sejumlah 14.610 unit. Jumlah rumah rusak tersebut merupakan total kerusakan yang dipicu oleh gempak sejak 29 Juli 2018 hingga 19 Agustus 2018.

Pembangunan rumah kembali dengan struktur tahan gempa sangat dibutuhkan oleh masyarakat NTB. Hal tersebut tidak terlepas dari kondisi alam NTB yang memiliki potensi bahaya gempa bumi. Catatan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Pulau Lombok merupakan kawasan seismik aktif. Ada dua pembangkit gempa dari sisi selatan, yaitu zona subduksi lempeng Indo-Australia dan sisi utara, struktur geologi sesar naik Flores. 

Kondisi yang sudah ’given’ ini perlu disikapi masyarakat setempat dengan saksama. Masyarakat telah belajar, kekuatan gempa dapat memberikan katastrofe di wilayahnya. Dampak besar tersebut tidak hanya pada jumlah kerusakan bangunan gedung atau pun rumah warga, tetapi juga banyaknya korban jiwa yang disebabkan reruntuhan bangunan tidak tahan gempa. BNPB mencatat total jumlah korban meninggal mencapai 564 jiwa, luka-luka 1.883 dan mengungsi lebih dari 390 ribu jiwa pada serangkaian gempa NTB waktu itu. 

Selain mitigasi struktural tadi, upaya nonstruktural perlu menjadi perhatian masyarakat hingga tingkat keluarga. Semakin besar kapasitas yang dimiliki oleh individu atau anggota keluarga, risiko yang dihadapi akan semakin kecil, atau bahkan dapat dihindari. Meskipun masyarakat telah tinggal di rumah tahan gempa, kesiapsiagaan menghadapi gempa tetap dibutuhkan. Gempa dapat terjadi kapan pun dan dimana pun. Situasi seperti ini yang perlu direspons dengan baik oleh setiap anggota keluarga. 

Dalam lingkup kecil, komunitas dapat melakukan kajian risiko secara mandiri maupun dengan pendampingan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat. Setiap keluarga memiliki tingkat risiko yang berbeda meskipun mereka berada di suatu kawasan yang sama. Keluarga dapat memanfaatkan aplikasi inaRISK untuk melihat potensi bahaya gempa dan penilaian cepat sederhana untuk mengetahui ketahanan bangunan melalui fitur ACeBS (asesmen cepat bangunan sederhana) pada aplikasi tersebut. 

Sementara itu, beberapa faktor dapat mempengaruhi tingkat risiko di dalam keluarga, misalnya tingkat pengetahuan cara evakuasi, identifikasi titik aman di dalam rumah, anggota keluarga yang disabilitas atau kurangnya latihan menghadapi gempa.

Gempa tiga tahun lalu itu telah memberikan banyak pembelajaran, mulai dari penanganan darurat bencana, proses pemulihan hingga membangun kesadaran dan resiliensi masyarakat dalam menghadapi bencana. Fenomena gempa adalah suatu keniscayaan sehingga literasi maupun edukasi kebencanaan diharapkan tumbuh dalam setiap keluarga dari generasi ke generasi berikutnya.  

Abdul Muhari, Ph.D. 

Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Uncategorized

Kang Nurdin DSPC Bogor di Nobatkan Sebagai Panglima Baranusa Depok dan ketua DPC. Perguruan Silat Maung Bodas Kab. Bogor.

Published

on

Arak arakan pengukuhan Kang Nurdin sebagai Panglima Baranusa Depok dan Ketua DPC. PS. Maung Bodas Kab. Bogor Jabar. (Poto istimewa)

Bogor, Keradenan

Dalam acara Perhelatan Haul  KH. Safe’i bin Nasib tokoh ulama dan wali penyebar agama Islam Keradenan Bogor  yang dihadiri oleh beberapa perkumpulan Perguruan silat dan Ormas ke Kab. Bogor berlangsung hikmat meriah. Dalam acara perhelatan dilangsungkan juga pengukuhan Kang Nurdin DSPC sebagai Panglima Baranusa Depok dan Ketua DPC. Perguruan silat Maung Bodas Kab. Bogor Jabar. (Kamis 27 Juli 2023)

Adapun yang mengukuhkan diantaranya KH. M. Fajar Laksana pimpinan Pondok Pesantren Al.Fath Sukabumi Jabar, ketua DPC. PS. Maung Bodas DKI Jakarta pak Hartono,  Muspika wilayah Keradenan serta para pemuka masyarakat dan ketua Perguruan silat Jabodetabek.

‌Kang Nurdin mengatakan bahwa salam satu komando, salam sabatin, salam budaya. Acara ini terselenggara berkat sokongan dan doa restu dari berbagai perguruan silat yang satu rasa satu nafas alam mempertahankan seni budaya pencak silat Jawa Barat. Disamping itu ini adalah bentuk silaturahmi yang terus menerus dan tiada henti. Insya Allah ke depan pelestarian seni budaya silat Sunda dan Betawi dapat dukungan dari masyarakat dan pemangku kebijakan di wilayah maupun tingkat Nasional”.

kang Nurdin menambahkan, Dengan semangat pertahanan serta pelestarian terhadap seni budaya silat Sunda dan Betawi kami para pesilat siap bersinergi dengan berbagai instansi terkait pemberdayaan kebudayaan seni silat Sunda dan Betawi. Dan juga kami akan selalu mengadakan sosialisasi terhadap generasi muda untuk mencintai budaya silat”. Jelas kang Nurdin. 

Continue Reading

Uncategorized

Kaesang Pangarep Resmikan Outlet Sang Pisang di Kota Depok

Published

on

 Depok. 

– Kedatangan Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep menyambangi Sawangan Depok, Jawa Barat. Kaesang datang bersama istrinya, Erina Gudono, 

“Selamat sore semuanya terima kasih buat semuanya, Ibu-ibu, Bapak-bapak, dan Adik-adik juga terima kasih sudah menyempatkan hadir di grand opening Sang Pisang,” ujar Kaesang dalam sambutannya, di Jalan Abdul Wahab, Sawangan Depok  Selasa (25/7/2023).

” Kaesang datang mengenakan baju berwarna putih dan krem. Sedangkan Erina mengenakan baju berwarna hitam.

“Menurutnya, kedatangannya ke Depok hanya untuk meresmikan gerai makanan miliknya di Sawangan. Bukan untuk berkampanye, meski digadang-gadang akan maju di Pilkada Depok 2024.


“Kaesang mengatakan kedatangannya untuk membuka usaha makannya. Kaesang menyebut kedatangannya ke lokasi bukan untuk kampanye.


“Perlu saya ingatkan sekali lagi ini bukan kampanye, ini saya buka Sang Pisang di sini,” lanjutnya.


Pada pukul 16.18 WIB, Kaesang bersama Vicky Prasetyo dan Babe Cabita berkaraoke. Mereka juga ramai difoto oleh warga di lokasi.

“Terima kasih yang sudah menyempatkan hadir di grand opening Sang Pisang. Perlu saya ingatkan sekali lagi, ini itu bukan kampanye,” jelas Kaesang, Selasa.

“Saya di sini akan membuka Sang Pisang di Depok yang kedua karena dulu sudah pernah di Margonda, cuma tutup. Saya buka lagi di Sawangan kali ini,” Pungkasnya.

Continue Reading

Uncategorized

Dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Ke-78 Tahun 2023, Badan Strategi Kebjakan Hukum dan HAM Gelar Seminar Nasional Bertema Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat

Published

on

 Jakarta, Graha Pengayoman 

Seminar Nasional “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP”  (Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM)

Dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Ke-78 Tahun 2023, Badan Strategi Kebjakan Hukum dan HAM menyelenggarakan acara Seminar Nasional bertema “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP” Kegiatan ini dimaksudkan selain sebagai wadah sosialisasi kebijakan Pemerintah khususnya tentang KUHP baru kepada masyarakat, juga sebagai bentuk identifikasi isu, permasalahan serta kebutuhan atas pengaturan konsep “hukum yang hidup di dalam masyarakat”. 

Hal ini dimaksud agar Pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM dapat menjanng masukan dari berbagai pihak atas materi muatan yang perlu dimuat pada Peraturan Pemenntah (PP) yang akan dibuat tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat. 

Kegiatan ini menghadirkan 5 (lima) Narasumber diantaranya:

 adalah Prof. Dr. Edward O.S. Hianej, S.H., M.Hum., Wakil Menteri Hukum dan HAM, sebagai keynote speech yang menyampaikan maten tentang Politik Hukum dan Arah Pengaturan Hukum Adat dalam KUHP. 

Selain itu kegiatan ini juga menghadirkan narasumber eksternal lainnya seperti :

1) Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum.. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, yang memaparkan mengenai Pluralisme Hukum: Hukum Positif dan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat: 

2) Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., Hakim Agung Mahkamah Agung RI, yang memaparkan tentang Tantangan Penerapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dalam Penegakan Hukum,

 3) Fery Fathurokhman, S.H., M.H., Ph.D., Dosen Bidang Hukum Pidana (Pidana Adat) Universitas Sultan Agung Tirtayasa yang menyampaikan tentang Strategi Inktusi Hukum Adat ke dalam Hukum Pidana Nasional,

  4) Erasmus A.T. Napitupulu, S.H., Direktur Eksekutif /Institure for Criminal Justice Reform (ICJR) yang menyampaikan tentang Pembaharuan Hukum Pidana dalam Konstruksi Formalisasi Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. 

Pada kesempatan ini peserta adalah semua pihak yang berkaitan dengan proses pembentukan PP tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat, baik dari unsur kementerian/lembaga : organisasi nonpemerintah, akademisi : serta masyarakat umum.

Continue Reading

Trending