Connect with us

Uncategorized

Katastrofe /Malapetaka Letusan Eksplosif Gunung Rokatenda 93 Tahun Lalu

Published

on

Letusan eksplosif Gunung Rokatenda pada 93 tahun lalu menyebabkan dampak sangat hebat. Erupsi saat itu mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan kerugian harta benda. Sebagian besar warga tewas terhempas oleh gelombang pasang laut yang dipicu aktivitas vulkanik. 

Fenomena letusan dahsyat itu berlangsung selama beberapa hari, tepatnya pada 4 Agustus hingga 25 September 1928. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mencatat kekuatan erupsi hingga VEI 3. Melalui indikator _volcanic explosivity index_ atau VEI 3 tersebut, kekuatan erupsi menghasilkan perubahan lava dome dan bekas letusan hingga empat buah kawah terbentuk. 

Catatan sejarah menyebutkan bahwa letusan selama beberapa hari tersebut telah menyebabkan 266 warga menjadi korban. Katastrofe atau malapetaka besar terjadi karena letusan tak hanya menyemburkan material vulkanik tetapi juga gelombang pasang atau tsunami serta guncangan gempa. 

Sementara itu, dari penelusuran media massa, pada 10 Agustus 1928 New York Times mengabarkan bahwa estimasi ribuan orang meninggal dan 500 warga mengalami luka-luka oleh letusan hebat Gunung Rokatenda. Artikel dengan judul ‘Volcano Kills 1.000 in Dutch East Indies; Wipes Out Six Villages on Paloeweh Island’ juga menyebutkan bahwa sisi selatan Pulau Palue tempat enam desa dihancurkan oleh material vulkanik. 

Selanjutnya, gelombang pasang setinggi 4,6 meter yang dipicu aktivitas vulkanik menenggelamkan para warga yang tengah berada di laut saat evakuasi. 

Gunung Rokatenda yang memiliki ketinggian 875 meter di atas pemukaan laut diperkiraan pernah mengalami erupsi hebat sebelum tahun 1928. Berdasarkan catatan PVMBG, keterangan penduduk menyebutkan bahwa letusan itu terjadi 200 tahun lalu atau sekitar delapan generasi sebelum letusan 1928.

Erupsi Gunung Rokatenda yang pernah terekam berlangsung pada tahun 1928, 1972, 1973, 1985, 2012 dan 2013.  

Dilihat dari sisi periode letusan, hal tersebut terjadi antara 1972 dan 1973 atau periode letusan terpendek. Kedua peristiwa pada tahun tersebut berupa letusan abu. Sedangkan periode letusan terpanjang, tercatat 35 tahun yaitu terjadi antara tahun 1928 dan 1963. 

Karakteristik Bahaya Erupsi

Karateristik aktivitas vulkanik Gunung Rokatenda bersifat efusif dan eksplosif. Aktivitas tersebut berpotensi menghasilkan lava dan piroklastik. PVMBG telah mengidentifikasi potensi bahaya dengan memetakan kawasan rawan bencana (KRB) Gunung Rokatenda. KRB gunung api adalah kawasan yang pernah terlanda atau teridentifikasi berpotensi terancam bahaya erupsi gunung api baik secara langsung maupun tidak langsung

Misalnya, KRB III Gunung Rokatenda merupakan kawasan yang berpotensi terlanda awan panas, apabila gunung ini meletus kembali dengan jenis dan tipe erupsi yang relatif identik dengan erupsi-erupsi sebelumnya. Kawasan yang berpotensi terlanda yaitu mengarah ke bagian barat daya dan timur dengan jarak luncur maksimum hingga jarak 1,5 sampi dengan 1,75 km dari pusat erupsi. 

Berikutnya, potensi adanya aliran dan guguran lava yang mengarah ke sekitar puncak atau di dalam kawah Rokatenda. Apabila erupsinya membesar, maka kemungkinan lava akan mengalir lebih jauh dari pusat erupsi dan cenderung akan mengalir ke sektor barat daya dan timur dengan jarak jangkau maksimum 1 sampai dengan 1,5 km dari pusat erupsi.

Terakhir, KRB III juga berpotensi terjadi material lontaran dan hujan abu lebat. Rekomendasi PVMBG apabila terjadi erupsi besar, radius sektoral sebaran material lontaran batu pijar berukuran lebih dari 6 cm, dan hujan abu lebat hingga radius 2 km dari pusat erupsi. 

Gunung api di Pulau Palue atau di utara Pulau Flores ini berada di wilayah administrasi Kecamatan Awa, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pulau Palue memiliki luas 41 km2 atau 2,37 persen dari luas wilayah Kabupaten Sikka. Populasi penduduk pulau berjumlah 9.442 jiwa yang tersebar di 6 desa. 

Gunung Rokatenda atau Gunung Paluweh ini merupakan salah satu gunung api dari total 127 gunung aktif yang berada di wilayah Indonesia. Aktivitas vulkaniknya berada pada tingkat II atau ‘Waspada.’ Secara umum, definisi tingkat ‘Waspada’ berarti suatu gunung api memiliki potensi peningkatan kapasitas aktivitas dan ancaman bahaya erupsi di sekitar kawah. 

Terkait dengan risiko, BNPB mengidentifikasi sebanyak 3,9 juta populasi penduduk yang tersebar di 18 provinsi berpotensi terpapar bahaya erupsi gunung api. Untuk memberikan pemahaman terhadap kesiapsiagaan dan keselamatan menghadapi bahaya letusan gunung api, masyarakat dapat mengakses buku saku Tanggap, Tangkas, Tangguh pada tautan berikut ini https://loker.bnpb.go.id/s/aerqq4dMPYe8ssn.

Abdul Muhari, Ph.D. 

Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Uncategorized

Kang Nurdin DSPC Bogor di Nobatkan Sebagai Panglima Baranusa Depok dan ketua DPC. Perguruan Silat Maung Bodas Kab. Bogor.

Published

on

Arak arakan pengukuhan Kang Nurdin sebagai Panglima Baranusa Depok dan Ketua DPC. PS. Maung Bodas Kab. Bogor Jabar. (Poto istimewa)

Bogor, Keradenan

Dalam acara Perhelatan Haul  KH. Safe’i bin Nasib tokoh ulama dan wali penyebar agama Islam Keradenan Bogor  yang dihadiri oleh beberapa perkumpulan Perguruan silat dan Ormas ke Kab. Bogor berlangsung hikmat meriah. Dalam acara perhelatan dilangsungkan juga pengukuhan Kang Nurdin DSPC sebagai Panglima Baranusa Depok dan Ketua DPC. Perguruan silat Maung Bodas Kab. Bogor Jabar. (Kamis 27 Juli 2023)

Adapun yang mengukuhkan diantaranya KH. M. Fajar Laksana pimpinan Pondok Pesantren Al.Fath Sukabumi Jabar, ketua DPC. PS. Maung Bodas DKI Jakarta pak Hartono,  Muspika wilayah Keradenan serta para pemuka masyarakat dan ketua Perguruan silat Jabodetabek.

‌Kang Nurdin mengatakan bahwa salam satu komando, salam sabatin, salam budaya. Acara ini terselenggara berkat sokongan dan doa restu dari berbagai perguruan silat yang satu rasa satu nafas alam mempertahankan seni budaya pencak silat Jawa Barat. Disamping itu ini adalah bentuk silaturahmi yang terus menerus dan tiada henti. Insya Allah ke depan pelestarian seni budaya silat Sunda dan Betawi dapat dukungan dari masyarakat dan pemangku kebijakan di wilayah maupun tingkat Nasional”.

kang Nurdin menambahkan, Dengan semangat pertahanan serta pelestarian terhadap seni budaya silat Sunda dan Betawi kami para pesilat siap bersinergi dengan berbagai instansi terkait pemberdayaan kebudayaan seni silat Sunda dan Betawi. Dan juga kami akan selalu mengadakan sosialisasi terhadap generasi muda untuk mencintai budaya silat”. Jelas kang Nurdin. 

Continue Reading

Uncategorized

Kaesang Pangarep Resmikan Outlet Sang Pisang di Kota Depok

Published

on

 Depok. 

– Kedatangan Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep menyambangi Sawangan Depok, Jawa Barat. Kaesang datang bersama istrinya, Erina Gudono, 

“Selamat sore semuanya terima kasih buat semuanya, Ibu-ibu, Bapak-bapak, dan Adik-adik juga terima kasih sudah menyempatkan hadir di grand opening Sang Pisang,” ujar Kaesang dalam sambutannya, di Jalan Abdul Wahab, Sawangan Depok  Selasa (25/7/2023).

” Kaesang datang mengenakan baju berwarna putih dan krem. Sedangkan Erina mengenakan baju berwarna hitam.

“Menurutnya, kedatangannya ke Depok hanya untuk meresmikan gerai makanan miliknya di Sawangan. Bukan untuk berkampanye, meski digadang-gadang akan maju di Pilkada Depok 2024.


“Kaesang mengatakan kedatangannya untuk membuka usaha makannya. Kaesang menyebut kedatangannya ke lokasi bukan untuk kampanye.


“Perlu saya ingatkan sekali lagi ini bukan kampanye, ini saya buka Sang Pisang di sini,” lanjutnya.


Pada pukul 16.18 WIB, Kaesang bersama Vicky Prasetyo dan Babe Cabita berkaraoke. Mereka juga ramai difoto oleh warga di lokasi.

“Terima kasih yang sudah menyempatkan hadir di grand opening Sang Pisang. Perlu saya ingatkan sekali lagi, ini itu bukan kampanye,” jelas Kaesang, Selasa.

“Saya di sini akan membuka Sang Pisang di Depok yang kedua karena dulu sudah pernah di Margonda, cuma tutup. Saya buka lagi di Sawangan kali ini,” Pungkasnya.

Continue Reading

Uncategorized

Dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Ke-78 Tahun 2023, Badan Strategi Kebjakan Hukum dan HAM Gelar Seminar Nasional Bertema Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat

Published

on

 Jakarta, Graha Pengayoman 

Seminar Nasional “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP”  (Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM)

Dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Ke-78 Tahun 2023, Badan Strategi Kebjakan Hukum dan HAM menyelenggarakan acara Seminar Nasional bertema “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP” Kegiatan ini dimaksudkan selain sebagai wadah sosialisasi kebijakan Pemerintah khususnya tentang KUHP baru kepada masyarakat, juga sebagai bentuk identifikasi isu, permasalahan serta kebutuhan atas pengaturan konsep “hukum yang hidup di dalam masyarakat”. 

Hal ini dimaksud agar Pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM dapat menjanng masukan dari berbagai pihak atas materi muatan yang perlu dimuat pada Peraturan Pemenntah (PP) yang akan dibuat tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat. 

Kegiatan ini menghadirkan 5 (lima) Narasumber diantaranya:

 adalah Prof. Dr. Edward O.S. Hianej, S.H., M.Hum., Wakil Menteri Hukum dan HAM, sebagai keynote speech yang menyampaikan maten tentang Politik Hukum dan Arah Pengaturan Hukum Adat dalam KUHP. 

Selain itu kegiatan ini juga menghadirkan narasumber eksternal lainnya seperti :

1) Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum.. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, yang memaparkan mengenai Pluralisme Hukum: Hukum Positif dan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat: 

2) Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., Hakim Agung Mahkamah Agung RI, yang memaparkan tentang Tantangan Penerapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dalam Penegakan Hukum,

 3) Fery Fathurokhman, S.H., M.H., Ph.D., Dosen Bidang Hukum Pidana (Pidana Adat) Universitas Sultan Agung Tirtayasa yang menyampaikan tentang Strategi Inktusi Hukum Adat ke dalam Hukum Pidana Nasional,

  4) Erasmus A.T. Napitupulu, S.H., Direktur Eksekutif /Institure for Criminal Justice Reform (ICJR) yang menyampaikan tentang Pembaharuan Hukum Pidana dalam Konstruksi Formalisasi Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. 

Pada kesempatan ini peserta adalah semua pihak yang berkaitan dengan proses pembentukan PP tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat, baik dari unsur kementerian/lembaga : organisasi nonpemerintah, akademisi : serta masyarakat umum.

Continue Reading

Trending