Connect with us

Uncategorized

Pemanfaatan IRBI 2020 dalam Perencanaan Penanggulangan Bencana dan Pembangunan

Published

on

JAKARTA – BNPB melalui Kedeputian Sistem dan Strategi telah menyusun indeks risiko bencana Indonesia atau IRBI tahun 2020. Indeks risiko Bencana Indonesia ini dapat dimanfaatkan oleh pemerintah dalam mengevaluasi capaian dan target pengurangan risiko bencana dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, dan oleh pemerintah daerah dalam penyusunan rencana penanggulangan bencana daerah, serta rencana pembangunan daerah.

Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB Dr. Raditya Jati, S.Si., M.Si. mengatakan, IRBI merupakan komponen penting dalam mewujudkan ketangguhan daerah. Agenda penurunan IRBI juga telah sejalan dan sesuai dengan amanat Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB 2020-2044) dan Rencana Nasional Penanggulangan Bencana (2020-2024). 

Raditya menekankan bahwa selain berfungsi sebagai sarana monitoring dan evaluasi, nilai IRBI juga dapat menjadi salah satu panduan kepada pengambil kebijakan di tingkat nasional dan daerah untuk menentukan prioritas upaya penanggulangan bencana di daerah. 

“Investasi, tata kelola, dan peningkatan kapasitas menjadi aspek penting dalam upaya penurunan IRBI. Untuk itu, sangat penting bagi kepala daerah untuk menjadikan IRBI sebagai salah satu indikator kinerja utama (IKU) kepala daerah,” lanjut Raditya pada webinar bertajuk “Kupas Tuntas IRBI 2020 dan Implementasinya Terhadap Perencanaan PB dan Pembangunan, Rabu (14/7).

Sementara itu, Direktur Pemetaan dan Evaluasi Risiko Penanggulangan Bencana BNPB Dr. Udrekh menyampaikan bahwa perhitungan Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) merupakan suatu perangkat analisis kebencanaan yang berbentuk indeks. Indeks tersebut berupa informasi risiko bencana yang memberikan gambaran capaian upaya penanggulangan bencana di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. 

Udrekh menambahkan, penurunan IRBI didapatkan salah satunya berdasarkan pengukuran faktor kapasitas penanggulangan bencana melalui penilaian perangkat indeks ketahanan daerah (IKD). Pengukuran IKD ini didasarkan dari 71 Indikator yang sudah disinergikan dengan indikator Sendai Framework for Disaster Risk Reduction (SFDRR), dan dalam implementasinya sangat penting adanya pembagian peran semua pihak dari tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota.

Berkaitan dengan IRBI tahun 2020, Udrekh mengatakan bahwa rata-rata nasional capaian penurunan IRBI periode tahun 2019-2020 yaitu sebesar 1,64 persen, dengan nilai 144,02 di tahun 2019 menjadi 141,65 di tahun 2020. 

Tercatat pada tahun 2020 terdapat sebanyak 277 Kabupaten kota dengan nilai indeks risiko sedang dan 237 kabupaten dan kota dengan nilai indeks risiko tinggi.

IRBI sebagai rujukan telah diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim). Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Provinsi Jatim Ir. Toni Indrayanto, M.T., integrasi IRBI dalam rencana pembangunan Jatim telah tertuang dalam RPJMD 2019-2024 yang juga menetapkan penurunan IRBI sebagai salah satu dari 11 IKU kepala daerah. 

Toni juga menyampaikan bahwa terdapat satu pembelajaran penting dari integrasi IRBI di wilayahnya. Setelah adanya integrasi IRBI ke dalam IKU, program dan kegiatan pengurangan risiko bencana menjadi semakin baik dan komprehensif, yang terefleksikan dari peningkatan anggaran pengurangan risiko bencana hingga hampir dua kali lipat. Anggaran ini dimanfaatkan untuk program-program peningkatan kapasitas, kesiapsiagaan maupun penanganan darurat bencana.

Saat menutup webinar yang diikuti 1.000 peserta secara daring ini Direktur Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana BNPB Dr. Ir. Agus Wibowo, M.Sc. menekankan kembali pentingnya kolaborasi dari seluruh pihak dalam upaya mengarusutamakan isu pengurangan risiko bencana ke dalam perencanaan pembangunan. 

“Pemerintah pusat telah menyiapkan berbagai dukungan, termasuk aturan, sistem, perangkat, fasilitator, serta dukungan teknis untuk mendorong pemanfaatan IRBI di daerah,” ujar Agus dalam webinar yang diikuti perwakilan kementerian/lembaga, Bappeda provinsi, kabupaten/kota, BPBD provinsi kabupaten/kota, serta perwakilan akademisi dari universitas di seluruh Indonesia. 

Agus juga menyampaikan, perhatian khusus pemerintah daerah terhadap penurunan IRBI sangat penting dalam mendukung terwujudnya visi penanggulangan bencana, yaitu Indonesia tangguh menghadapi bencana di tahun 2045.

Abdul Muhari, Ph.D.

Plt. Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Uncategorized

Kang Nurdin DSPC Bogor di Nobatkan Sebagai Panglima Baranusa Depok dan ketua DPC. Perguruan Silat Maung Bodas Kab. Bogor.

Published

on

Arak arakan pengukuhan Kang Nurdin sebagai Panglima Baranusa Depok dan Ketua DPC. PS. Maung Bodas Kab. Bogor Jabar. (Poto istimewa)

Bogor, Keradenan

Dalam acara Perhelatan Haul  KH. Safe’i bin Nasib tokoh ulama dan wali penyebar agama Islam Keradenan Bogor  yang dihadiri oleh beberapa perkumpulan Perguruan silat dan Ormas ke Kab. Bogor berlangsung hikmat meriah. Dalam acara perhelatan dilangsungkan juga pengukuhan Kang Nurdin DSPC sebagai Panglima Baranusa Depok dan Ketua DPC. Perguruan silat Maung Bodas Kab. Bogor Jabar. (Kamis 27 Juli 2023)

Adapun yang mengukuhkan diantaranya KH. M. Fajar Laksana pimpinan Pondok Pesantren Al.Fath Sukabumi Jabar, ketua DPC. PS. Maung Bodas DKI Jakarta pak Hartono,  Muspika wilayah Keradenan serta para pemuka masyarakat dan ketua Perguruan silat Jabodetabek.

‌Kang Nurdin mengatakan bahwa salam satu komando, salam sabatin, salam budaya. Acara ini terselenggara berkat sokongan dan doa restu dari berbagai perguruan silat yang satu rasa satu nafas alam mempertahankan seni budaya pencak silat Jawa Barat. Disamping itu ini adalah bentuk silaturahmi yang terus menerus dan tiada henti. Insya Allah ke depan pelestarian seni budaya silat Sunda dan Betawi dapat dukungan dari masyarakat dan pemangku kebijakan di wilayah maupun tingkat Nasional”.

kang Nurdin menambahkan, Dengan semangat pertahanan serta pelestarian terhadap seni budaya silat Sunda dan Betawi kami para pesilat siap bersinergi dengan berbagai instansi terkait pemberdayaan kebudayaan seni silat Sunda dan Betawi. Dan juga kami akan selalu mengadakan sosialisasi terhadap generasi muda untuk mencintai budaya silat”. Jelas kang Nurdin. 

Continue Reading

Uncategorized

Kaesang Pangarep Resmikan Outlet Sang Pisang di Kota Depok

Published

on

 Depok. 

– Kedatangan Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep menyambangi Sawangan Depok, Jawa Barat. Kaesang datang bersama istrinya, Erina Gudono, 

“Selamat sore semuanya terima kasih buat semuanya, Ibu-ibu, Bapak-bapak, dan Adik-adik juga terima kasih sudah menyempatkan hadir di grand opening Sang Pisang,” ujar Kaesang dalam sambutannya, di Jalan Abdul Wahab, Sawangan Depok  Selasa (25/7/2023).

” Kaesang datang mengenakan baju berwarna putih dan krem. Sedangkan Erina mengenakan baju berwarna hitam.

“Menurutnya, kedatangannya ke Depok hanya untuk meresmikan gerai makanan miliknya di Sawangan. Bukan untuk berkampanye, meski digadang-gadang akan maju di Pilkada Depok 2024.


“Kaesang mengatakan kedatangannya untuk membuka usaha makannya. Kaesang menyebut kedatangannya ke lokasi bukan untuk kampanye.


“Perlu saya ingatkan sekali lagi ini bukan kampanye, ini saya buka Sang Pisang di sini,” lanjutnya.


Pada pukul 16.18 WIB, Kaesang bersama Vicky Prasetyo dan Babe Cabita berkaraoke. Mereka juga ramai difoto oleh warga di lokasi.

“Terima kasih yang sudah menyempatkan hadir di grand opening Sang Pisang. Perlu saya ingatkan sekali lagi, ini itu bukan kampanye,” jelas Kaesang, Selasa.

“Saya di sini akan membuka Sang Pisang di Depok yang kedua karena dulu sudah pernah di Margonda, cuma tutup. Saya buka lagi di Sawangan kali ini,” Pungkasnya.

Continue Reading

Uncategorized

Dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Ke-78 Tahun 2023, Badan Strategi Kebjakan Hukum dan HAM Gelar Seminar Nasional Bertema Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat

Published

on

 Jakarta, Graha Pengayoman 

Seminar Nasional “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP”  (Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM)

Dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Ke-78 Tahun 2023, Badan Strategi Kebjakan Hukum dan HAM menyelenggarakan acara Seminar Nasional bertema “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP” Kegiatan ini dimaksudkan selain sebagai wadah sosialisasi kebijakan Pemerintah khususnya tentang KUHP baru kepada masyarakat, juga sebagai bentuk identifikasi isu, permasalahan serta kebutuhan atas pengaturan konsep “hukum yang hidup di dalam masyarakat”. 

Hal ini dimaksud agar Pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM dapat menjanng masukan dari berbagai pihak atas materi muatan yang perlu dimuat pada Peraturan Pemenntah (PP) yang akan dibuat tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat. 

Kegiatan ini menghadirkan 5 (lima) Narasumber diantaranya:

 adalah Prof. Dr. Edward O.S. Hianej, S.H., M.Hum., Wakil Menteri Hukum dan HAM, sebagai keynote speech yang menyampaikan maten tentang Politik Hukum dan Arah Pengaturan Hukum Adat dalam KUHP. 

Selain itu kegiatan ini juga menghadirkan narasumber eksternal lainnya seperti :

1) Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum.. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, yang memaparkan mengenai Pluralisme Hukum: Hukum Positif dan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat: 

2) Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., Hakim Agung Mahkamah Agung RI, yang memaparkan tentang Tantangan Penerapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dalam Penegakan Hukum,

 3) Fery Fathurokhman, S.H., M.H., Ph.D., Dosen Bidang Hukum Pidana (Pidana Adat) Universitas Sultan Agung Tirtayasa yang menyampaikan tentang Strategi Inktusi Hukum Adat ke dalam Hukum Pidana Nasional,

  4) Erasmus A.T. Napitupulu, S.H., Direktur Eksekutif /Institure for Criminal Justice Reform (ICJR) yang menyampaikan tentang Pembaharuan Hukum Pidana dalam Konstruksi Formalisasi Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. 

Pada kesempatan ini peserta adalah semua pihak yang berkaitan dengan proses pembentukan PP tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat, baik dari unsur kementerian/lembaga : organisasi nonpemerintah, akademisi : serta masyarakat umum.

Continue Reading

Trending