Connect with us

Uncategorized

Kuasa Hukum Guneng bin Maen Pastikan Bahwa Ahli Waris Pemilik Sah Lahan Bangunan SMK 1 Depok

Published

on

 

 


Basuni Ismail anggota kuasa hukum penggugat


Jakarta. – 

” Kami dari pihak kuasa hukum membuktikan bahwa tanah yang dibuat Sekolahan itu jelas ada berdasarkan  bukti-bukti yang ada adalah miliknya Guneng Bin Maen , orang tua dari Pak H. Mukhtar ( Ahli Waris) ini telah terlampir ada 18 bukti, ” Ucap Basuni Ismail, SH. di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, 04/05/2021.

” Hal ini membuktikan terdiri dari bukti girik C- 391 Persil 0105 blok kandang sapi seluas 9460 M2 yang atas nama milik Guneng bin Maen, yang penanganan Kasus Tanah ini melalui Kantor Hukum AMN dan Partner yang diketuai Ade Muhammad Nur, SH, MH.

Selain itu adalah bahwa ada pernyataan dari pihak tergugat itu menyatakan dia mendapatkan tanah itu dari PT Golf namun yang ternyata kami mempunyai bukti dari PT Golf bahwa PT Golf tidak pernah membeli ataupun menyerahkan tanah seluas yang seluas 5000 M2 itu
Yang atas nama Guneng bin Maen atas girik girik C- 391 Persil 0105 itu pihak Jasa Marga tidak pernah melakukan pemberian dalam bentuk apapun,” 

Perihal penjelasan Majelis Hakim terus mengagendakan bukti-bukti di sidang selanjutnya dan di teruskan ini juga ada yang di tunda karena fotocopy bukti bukti di perjelas dan harus di legalkan melalui kantor pos,”

“Dan selanjutnya pada tanggal 25 May 2021 akan agenda sidang yang menghadirkan bukti dari Tergugat dan kenapa lama ,” Satu yaitu perjalanan ada tergugat dari Bandung, karena kita bukan record harusnya bukti-bukti secara langsung karena pertimbangan perjalanan ditunda sampai tanggal 25 May yaitu hari selasa, tutur Basuni.

Setelah dari bukti-bukti nanti sidang selanjutnya dari Penggugat akan menunjukkan saksi-saksi dan setelah itu saksi-saksi dari pihak Tergugat”.

“Bukti-bukti dan Saksi-saksi maka pada tanggal 23 Juli rencana akan di adakan PS Atau Sidang Lapangan yakni meninjau apakah tanah itu  benar adanya itu SMK 1 Depok yang dalam hal ini adalah Pemerintah Kota Depok yang belum menerima seolah-olah itu tanah milik Pemkot Depok”.

” Tanah tersebut adalah milik Ahli Waris Guneng bin maen atau yang masih ada adalah Ahli Waris H. Mukhtar dengan Kakak dan Adik-adiknya serta keponakan lainnya.

“Harapan kedepan sidang selanjutnya bisa berjalan dengan lancar dengan saksi-saksi dan bukti-bukti bahwa kita bisa membuktikan bahwa tanah ini adalah tanahnya Almh Guneng Bin Maen dan Ahli Waris yang masih hidup adalah H.Mukhtar bin Guneng dan keluarganya dan kita buktikan ini adalah tanahnya Ahli Waris jadi bukan tanahnya Pemkot Depok yang merasa beli padahal yang mempunyai tanah tidak merasa menjual Jadi berharap tanah ini harus dikembalikan sesuai dengan kondisi saat itu paling tidak yah harus dan paling tidak kalau memang nya hak nya Ahli Waris harus dibayarkan,” 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Uncategorized

Kang Nurdin DSPC Bogor di Nobatkan Sebagai Panglima Baranusa Depok dan ketua DPC. Perguruan Silat Maung Bodas Kab. Bogor.

Published

on

Arak arakan pengukuhan Kang Nurdin sebagai Panglima Baranusa Depok dan Ketua DPC. PS. Maung Bodas Kab. Bogor Jabar. (Poto istimewa)

Bogor, Keradenan

Dalam acara Perhelatan Haul  KH. Safe’i bin Nasib tokoh ulama dan wali penyebar agama Islam Keradenan Bogor  yang dihadiri oleh beberapa perkumpulan Perguruan silat dan Ormas ke Kab. Bogor berlangsung hikmat meriah. Dalam acara perhelatan dilangsungkan juga pengukuhan Kang Nurdin DSPC sebagai Panglima Baranusa Depok dan Ketua DPC. Perguruan silat Maung Bodas Kab. Bogor Jabar. (Kamis 27 Juli 2023)

Adapun yang mengukuhkan diantaranya KH. M. Fajar Laksana pimpinan Pondok Pesantren Al.Fath Sukabumi Jabar, ketua DPC. PS. Maung Bodas DKI Jakarta pak Hartono,  Muspika wilayah Keradenan serta para pemuka masyarakat dan ketua Perguruan silat Jabodetabek.

‌Kang Nurdin mengatakan bahwa salam satu komando, salam sabatin, salam budaya. Acara ini terselenggara berkat sokongan dan doa restu dari berbagai perguruan silat yang satu rasa satu nafas alam mempertahankan seni budaya pencak silat Jawa Barat. Disamping itu ini adalah bentuk silaturahmi yang terus menerus dan tiada henti. Insya Allah ke depan pelestarian seni budaya silat Sunda dan Betawi dapat dukungan dari masyarakat dan pemangku kebijakan di wilayah maupun tingkat Nasional”.

kang Nurdin menambahkan, Dengan semangat pertahanan serta pelestarian terhadap seni budaya silat Sunda dan Betawi kami para pesilat siap bersinergi dengan berbagai instansi terkait pemberdayaan kebudayaan seni silat Sunda dan Betawi. Dan juga kami akan selalu mengadakan sosialisasi terhadap generasi muda untuk mencintai budaya silat”. Jelas kang Nurdin. 

Continue Reading

Uncategorized

Kaesang Pangarep Resmikan Outlet Sang Pisang di Kota Depok

Published

on

 Depok. 

– Kedatangan Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep menyambangi Sawangan Depok, Jawa Barat. Kaesang datang bersama istrinya, Erina Gudono, 

“Selamat sore semuanya terima kasih buat semuanya, Ibu-ibu, Bapak-bapak, dan Adik-adik juga terima kasih sudah menyempatkan hadir di grand opening Sang Pisang,” ujar Kaesang dalam sambutannya, di Jalan Abdul Wahab, Sawangan Depok  Selasa (25/7/2023).

” Kaesang datang mengenakan baju berwarna putih dan krem. Sedangkan Erina mengenakan baju berwarna hitam.

“Menurutnya, kedatangannya ke Depok hanya untuk meresmikan gerai makanan miliknya di Sawangan. Bukan untuk berkampanye, meski digadang-gadang akan maju di Pilkada Depok 2024.


“Kaesang mengatakan kedatangannya untuk membuka usaha makannya. Kaesang menyebut kedatangannya ke lokasi bukan untuk kampanye.


“Perlu saya ingatkan sekali lagi ini bukan kampanye, ini saya buka Sang Pisang di sini,” lanjutnya.


Pada pukul 16.18 WIB, Kaesang bersama Vicky Prasetyo dan Babe Cabita berkaraoke. Mereka juga ramai difoto oleh warga di lokasi.

“Terima kasih yang sudah menyempatkan hadir di grand opening Sang Pisang. Perlu saya ingatkan sekali lagi, ini itu bukan kampanye,” jelas Kaesang, Selasa.

“Saya di sini akan membuka Sang Pisang di Depok yang kedua karena dulu sudah pernah di Margonda, cuma tutup. Saya buka lagi di Sawangan kali ini,” Pungkasnya.

Continue Reading

Uncategorized

Dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Ke-78 Tahun 2023, Badan Strategi Kebjakan Hukum dan HAM Gelar Seminar Nasional Bertema Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat

Published

on

 Jakarta, Graha Pengayoman 

Seminar Nasional “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP”  (Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM)

Dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Ke-78 Tahun 2023, Badan Strategi Kebjakan Hukum dan HAM menyelenggarakan acara Seminar Nasional bertema “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP” Kegiatan ini dimaksudkan selain sebagai wadah sosialisasi kebijakan Pemerintah khususnya tentang KUHP baru kepada masyarakat, juga sebagai bentuk identifikasi isu, permasalahan serta kebutuhan atas pengaturan konsep “hukum yang hidup di dalam masyarakat”. 

Hal ini dimaksud agar Pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM dapat menjanng masukan dari berbagai pihak atas materi muatan yang perlu dimuat pada Peraturan Pemenntah (PP) yang akan dibuat tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat. 

Kegiatan ini menghadirkan 5 (lima) Narasumber diantaranya:

 adalah Prof. Dr. Edward O.S. Hianej, S.H., M.Hum., Wakil Menteri Hukum dan HAM, sebagai keynote speech yang menyampaikan maten tentang Politik Hukum dan Arah Pengaturan Hukum Adat dalam KUHP. 

Selain itu kegiatan ini juga menghadirkan narasumber eksternal lainnya seperti :

1) Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum.. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, yang memaparkan mengenai Pluralisme Hukum: Hukum Positif dan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat: 

2) Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., Hakim Agung Mahkamah Agung RI, yang memaparkan tentang Tantangan Penerapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dalam Penegakan Hukum,

 3) Fery Fathurokhman, S.H., M.H., Ph.D., Dosen Bidang Hukum Pidana (Pidana Adat) Universitas Sultan Agung Tirtayasa yang menyampaikan tentang Strategi Inktusi Hukum Adat ke dalam Hukum Pidana Nasional,

  4) Erasmus A.T. Napitupulu, S.H., Direktur Eksekutif /Institure for Criminal Justice Reform (ICJR) yang menyampaikan tentang Pembaharuan Hukum Pidana dalam Konstruksi Formalisasi Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. 

Pada kesempatan ini peserta adalah semua pihak yang berkaitan dengan proses pembentukan PP tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat, baik dari unsur kementerian/lembaga : organisasi nonpemerintah, akademisi : serta masyarakat umum.

Continue Reading

Trending