Jakarta, Graha Pengayoman
Seminar Nasional “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP” (Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM)
Dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Ke-78 Tahun 2023, Badan Strategi Kebjakan Hukum dan HAM menyelenggarakan acara Seminar Nasional bertema “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP” Kegiatan ini dimaksudkan selain sebagai wadah sosialisasi kebijakan Pemerintah khususnya tentang KUHP baru kepada masyarakat, juga sebagai bentuk identifikasi isu, permasalahan serta kebutuhan atas pengaturan konsep “hukum yang hidup di dalam masyarakat”.
Hal ini dimaksud agar Pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM dapat menjanng masukan dari berbagai pihak atas materi muatan yang perlu dimuat pada Peraturan Pemenntah (PP) yang akan dibuat tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat.
Kegiatan ini menghadirkan 5 (lima) Narasumber diantaranya:
adalah Prof. Dr. Edward O.S. Hianej, S.H., M.Hum., Wakil Menteri Hukum dan HAM, sebagai keynote speech yang menyampaikan maten tentang Politik Hukum dan Arah Pengaturan Hukum Adat dalam KUHP.
Selain itu kegiatan ini juga menghadirkan narasumber eksternal lainnya seperti :
1) Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum.. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, yang memaparkan mengenai Pluralisme Hukum: Hukum Positif dan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat:
2) Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., Hakim Agung Mahkamah Agung RI, yang memaparkan tentang Tantangan Penerapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dalam Penegakan Hukum,
3) Fery Fathurokhman, S.H., M.H., Ph.D., Dosen Bidang Hukum Pidana (Pidana Adat) Universitas Sultan Agung Tirtayasa yang menyampaikan tentang Strategi Inktusi Hukum Adat ke dalam Hukum Pidana Nasional,
4) Erasmus A.T. Napitupulu, S.H., Direktur Eksekutif /Institure for Criminal Justice Reform (ICJR) yang menyampaikan tentang Pembaharuan Hukum Pidana dalam Konstruksi Formalisasi Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.
Pada kesempatan ini peserta adalah semua pihak yang berkaitan dengan proses pembentukan PP tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat, baik dari unsur kementerian/lembaga : organisasi nonpemerintah, akademisi : serta masyarakat umum.
Kolase Kopi
April 8, 2021 at 4:37 pm
🇰 🇵 🇳
disamping menggalang misi mengajak dan mengumpulkan para penggemar, pencinta, pelestari lagu-lagu Koes Bersaudara dan Koes Plus, komunitas ini juga sebagai media sosialisasi dengan menjaga visi dan orisinalitasnya, baik dalam performa musik maupun natura lagunya.Bahkan lirik tetap dipertahankan tanpa berniat untuk merevisi demi menjaga suasana jaman saat Koes Bersaudara dan Koes Plus memainkan dan menyanyikan lagu-lagunya
Selain terpanggil sebagai media sosialisasi KPN juga adalah juga wadah solidaritas antar sesama anggota. Spirit Jiwa Nusantara dengan tanpa membeda-bedakan status dan latar belakang anggotanya adalah semangat yang harus dikembangkan sesuai dengan visi Koes Plus sebagaimana terlihat dalam lagu-lagunya. Satu untuk semua dan semua untuk satu, satu senang, semua senang, satu yang sedih yang lain ikut merasa kesedihan yang sama, rasa empati dan simpati antar anggota adalah obsesi KPN hari-hari ini. Dan ke depan akan terus dikembangkan.
Semoga KPN dapat menjadi bagian terdepan dalam merawat toleransi dan solidaritas sebagai wujud panggilan luhur Koes Plus membangun semangat jiwa nusantara