Connect with us

Uncategorized

DIHARI PERTAMA PERSIDANGAN KASUS LAHAN SMK 1 DEPOK TERGUGAT TIDAK HADIR

Published

on

 

Team kuasa hukum penggugat

Ahli waris sebidang tanah menggugat pihak Pemkot Depok serta Dinas Pendidikan Kota Depok, Kantor Desa Cimpaeun dan SMK 1 Depok terkait lahan yang digunakan pembangunan SMK 1 Depok. 

Pihak ahli waris meminta keadilan dan kebenaran 

Pihak ahli waris Guneng bin Maen  Mengajukan Gugatan Hukum di pengadilan Negeri Depok terhadap :

1. Pemerintah Kota Depok cg Kelurahan Cimpaeun yang beralamat di Ji. Raya Cibinong Tapos Kp. Cimpaeun, Tapos, Kota Depok,Jawa Barat 16459,
2. Pemerintah Kota Depok cg Wali Kota Depok yang beralamat Ji, Margonda Raya Depok, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat 16431.
3. Pemerintah Kota Depok cg Dinas Pendidikan yang beralamat di Ji. Margonda Raya
No. 54 Depok Pancoran Mas Kota Depok Jawa Barat 16431,
4. Pemerintah Kota Depok Cg SMK Negeri 1 Depok yang beralamat di Jl, Bhakti Suci No. 100, Cimpaeun Kec. Tapos, Kota Depok, Jawa Barat 16459.

Melalui kantor Kuasa Hukum AMN & Partner yang diketuai Ade Muhammad Nur, SH, MH  berupaya di jalan hukum untuk mencari keadilan.

Ade Muhammad Nur sebagai kuasa hukum penggugat menyatakan, ” Di hari persidangan pertama ini ( 13 /01/2021) pihak tergugat 1 sampai dengan tergugat 4 dan yang turut tergugat tidak hadir. kami mewakili penggugat/ mewakili kuasa penggugat sangat menyayangkan,  bahwa dari pihak tergugat 1 sampai 4 surat dan para turut tergugat tidak hadir.  Sedangkan surat panggilan dari pengadilan sudah sampai kepada mereka. kami dari  pihak penggugat merasa para tergugat tidak patut dengan aturan . Seharusnya mereka lebih  patut dengan panggilan dari pengadilan. Seharusnya para tergugat  hadir. karena tergugat adalah pemerintah kota Depok. seharusnya mereka lebih faham.  dan pengugat adalah warganya sendiri. Mereka seharusnya pro aktif untuk menyesaikan perkara ini.

sebenernya dari pihak tergugat  ada wakilnya yg sempat datang, tapi tidak membawa surat kuasa. Itu artinya sama saja mereka  tidak hadir.  sepertinya mereka tidak siap.

 kita berharap di persidangan berikutnya mereka bisa menjawab /menjelaskan kepada kami tentang perkara tanah itu.

 Sekian tahun tanah klient kita dikuasai oleh pemkot Depok . Dari pemkot tidak ada membayaran atau tidak memberikan ganti rugi.
kita sangat menyayangkan . Seharus pemkot melindungi warganya. dan harusnya untuk mendapatkan aset itu harus didasarkan  dengan prosedur hukum yang ada. karena dari turun temurun keluarga itu sudah ada disana. sehingga kalaupun pemkot memperoleh tanah itu tentunya didasari oleh peralihan yang sah..kita para kuasa hukum penggugat  tantang mereka dipengadilan bukti apa yg mereka.miliki. tunjukan  apabenar klient sudah menyerahkan kepada mereka .dengan mendapatkan haknya dalam bentuk ganti rugi. atau pembayaran. Sampai saat ini klient kita belum mendapatkan penggatian dari kota depok.

kita  mau tahu jalan kebijakan apa yg akan dikeluarkan oleh pemerintah kota Depok. silahkan memberikan jalan keluar dalam perkara ini. 

kita mengharapkan dipersidangan nanti mereka bisa menjawab. Tunjukan kepada masyarakat bahwa pemkot Depok sebagai pemerintahan bisa memberikan rasa keadilan kepada penggugat / Pihak ahli waris Guneng bin Maen sehingga masyarakat dapat memahami hukum dengan tertib dan benar.
kami sebagai kuasa hukum penggugat berharap dari persidangan awal ini pemkot Depok dapat meperlihatkan itikad baik “.

Team kuasa hukum penggugat:
Ade Muhammad Nur SH. MA
 Rinaldi Hamzah,SH ,
 Basuni Ismail,SH 
Wardani Sihotang, SH

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Uncategorized

Kang Nurdin DSPC Bogor di Nobatkan Sebagai Panglima Baranusa Depok dan ketua DPC. Perguruan Silat Maung Bodas Kab. Bogor.

Published

on

Arak arakan pengukuhan Kang Nurdin sebagai Panglima Baranusa Depok dan Ketua DPC. PS. Maung Bodas Kab. Bogor Jabar. (Poto istimewa)

Bogor, Keradenan

Dalam acara Perhelatan Haul  KH. Safe’i bin Nasib tokoh ulama dan wali penyebar agama Islam Keradenan Bogor  yang dihadiri oleh beberapa perkumpulan Perguruan silat dan Ormas ke Kab. Bogor berlangsung hikmat meriah. Dalam acara perhelatan dilangsungkan juga pengukuhan Kang Nurdin DSPC sebagai Panglima Baranusa Depok dan Ketua DPC. Perguruan silat Maung Bodas Kab. Bogor Jabar. (Kamis 27 Juli 2023)

Adapun yang mengukuhkan diantaranya KH. M. Fajar Laksana pimpinan Pondok Pesantren Al.Fath Sukabumi Jabar, ketua DPC. PS. Maung Bodas DKI Jakarta pak Hartono,  Muspika wilayah Keradenan serta para pemuka masyarakat dan ketua Perguruan silat Jabodetabek.

‌Kang Nurdin mengatakan bahwa salam satu komando, salam sabatin, salam budaya. Acara ini terselenggara berkat sokongan dan doa restu dari berbagai perguruan silat yang satu rasa satu nafas alam mempertahankan seni budaya pencak silat Jawa Barat. Disamping itu ini adalah bentuk silaturahmi yang terus menerus dan tiada henti. Insya Allah ke depan pelestarian seni budaya silat Sunda dan Betawi dapat dukungan dari masyarakat dan pemangku kebijakan di wilayah maupun tingkat Nasional”.

kang Nurdin menambahkan, Dengan semangat pertahanan serta pelestarian terhadap seni budaya silat Sunda dan Betawi kami para pesilat siap bersinergi dengan berbagai instansi terkait pemberdayaan kebudayaan seni silat Sunda dan Betawi. Dan juga kami akan selalu mengadakan sosialisasi terhadap generasi muda untuk mencintai budaya silat”. Jelas kang Nurdin. 

Continue Reading

Uncategorized

Kaesang Pangarep Resmikan Outlet Sang Pisang di Kota Depok

Published

on

 Depok. 

– Kedatangan Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep menyambangi Sawangan Depok, Jawa Barat. Kaesang datang bersama istrinya, Erina Gudono, 

“Selamat sore semuanya terima kasih buat semuanya, Ibu-ibu, Bapak-bapak, dan Adik-adik juga terima kasih sudah menyempatkan hadir di grand opening Sang Pisang,” ujar Kaesang dalam sambutannya, di Jalan Abdul Wahab, Sawangan Depok  Selasa (25/7/2023).

” Kaesang datang mengenakan baju berwarna putih dan krem. Sedangkan Erina mengenakan baju berwarna hitam.

“Menurutnya, kedatangannya ke Depok hanya untuk meresmikan gerai makanan miliknya di Sawangan. Bukan untuk berkampanye, meski digadang-gadang akan maju di Pilkada Depok 2024.


“Kaesang mengatakan kedatangannya untuk membuka usaha makannya. Kaesang menyebut kedatangannya ke lokasi bukan untuk kampanye.


“Perlu saya ingatkan sekali lagi ini bukan kampanye, ini saya buka Sang Pisang di sini,” lanjutnya.


Pada pukul 16.18 WIB, Kaesang bersama Vicky Prasetyo dan Babe Cabita berkaraoke. Mereka juga ramai difoto oleh warga di lokasi.

“Terima kasih yang sudah menyempatkan hadir di grand opening Sang Pisang. Perlu saya ingatkan sekali lagi, ini itu bukan kampanye,” jelas Kaesang, Selasa.

“Saya di sini akan membuka Sang Pisang di Depok yang kedua karena dulu sudah pernah di Margonda, cuma tutup. Saya buka lagi di Sawangan kali ini,” Pungkasnya.

Continue Reading

Uncategorized

Dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Ke-78 Tahun 2023, Badan Strategi Kebjakan Hukum dan HAM Gelar Seminar Nasional Bertema Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat

Published

on

 Jakarta, Graha Pengayoman 

Seminar Nasional “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP”  (Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM)

Dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Ke-78 Tahun 2023, Badan Strategi Kebjakan Hukum dan HAM menyelenggarakan acara Seminar Nasional bertema “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP” Kegiatan ini dimaksudkan selain sebagai wadah sosialisasi kebijakan Pemerintah khususnya tentang KUHP baru kepada masyarakat, juga sebagai bentuk identifikasi isu, permasalahan serta kebutuhan atas pengaturan konsep “hukum yang hidup di dalam masyarakat”. 

Hal ini dimaksud agar Pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM dapat menjanng masukan dari berbagai pihak atas materi muatan yang perlu dimuat pada Peraturan Pemenntah (PP) yang akan dibuat tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat. 

Kegiatan ini menghadirkan 5 (lima) Narasumber diantaranya:

 adalah Prof. Dr. Edward O.S. Hianej, S.H., M.Hum., Wakil Menteri Hukum dan HAM, sebagai keynote speech yang menyampaikan maten tentang Politik Hukum dan Arah Pengaturan Hukum Adat dalam KUHP. 

Selain itu kegiatan ini juga menghadirkan narasumber eksternal lainnya seperti :

1) Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum.. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, yang memaparkan mengenai Pluralisme Hukum: Hukum Positif dan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat: 

2) Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., Hakim Agung Mahkamah Agung RI, yang memaparkan tentang Tantangan Penerapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dalam Penegakan Hukum,

 3) Fery Fathurokhman, S.H., M.H., Ph.D., Dosen Bidang Hukum Pidana (Pidana Adat) Universitas Sultan Agung Tirtayasa yang menyampaikan tentang Strategi Inktusi Hukum Adat ke dalam Hukum Pidana Nasional,

  4) Erasmus A.T. Napitupulu, S.H., Direktur Eksekutif /Institure for Criminal Justice Reform (ICJR) yang menyampaikan tentang Pembaharuan Hukum Pidana dalam Konstruksi Formalisasi Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. 

Pada kesempatan ini peserta adalah semua pihak yang berkaitan dengan proses pembentukan PP tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat, baik dari unsur kementerian/lembaga : organisasi nonpemerintah, akademisi : serta masyarakat umum.

Continue Reading

Trending