Connect with us

Berita

PENGUNGSI GUNUNG MERAPI SEMAKIN BERTAMBAH

Published

on

 

poto istimewa

JAKARTA – MAGELANG,

 Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Magelang melaporkan sebanyak 817 warga yang tinggal di wilayah Kawasan Rawan Bencana (KRB) III telah diungsikan ke 9 titik pengungsian, menyusul status Gunung Merapi dinaikkan menjadi Level III atau Siaga oleh Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) sejak Kamis (5/11). Jumlah pengungsi tersebut mengalami peningkatan sebanyak 210 orang terhitung sejak dua pekan lalu.

Adapun rincian jumlah dan lokasi pengungsian meliputi 118 warga dari Desa Krinjijng mengungsi di Balai Desa Deyangan, Kecamatan Mertoyudan, sebanyak 115 warga dari Desa Ngargomulyo mengungsi di Gedung NU Ketaron, Gedung Futsal Tejowarno, Gedung PPP Prumpung dan PAY Muhammadiyah di Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan.

Kemudian sebanyak 110 warga dari Desa Keningar mengungsi di SDN 1 Ngrajek dan kediaman Kepala Desa Ngrajek, Desa Ngrajek, Kecamatan Mungkid.

Selanjutnya sebanyak 476 warga dari Desa Paten mengungsi di Desa Banyurojo dan Desa Mertoyudan di Kecamatan Mertoyudan.

Dari data akumulasi yang dihimpun, pengungsi tersebut terdiri dari 279 laki-laki dan 538 perempuan. Adapun ibu hamil sebanyak 13 orang, ibu menyusui 33 orang, lansia laki-laki 46 orang, lansia perempuan 122 orang, balita laki-laki 81 orang, balita perempuan 70 orang, anak laki-laki 57 orang, anak perempuan 61 orang, difabel laki-laki 7 orang, difabel perempuan 12 orang, warga yang sakit/rentan ada 2 orang laki-laki dan 7 perempuan serta pendamping dewasa ada 86 laki-laki dan 220 perempuan.

Menurut Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Magelang, Edy Susanto, warga Desa Keningar memilih turut mengungsi kendati wilayahnya berada di luar KRB III. Atas dasar rasa takut dan trauma akibat kejadian erupsi 2010, maka Pemerintah Desa setempat memfasilitasi permintaan warganya tersebut.

“Desa Keningar di luar rekomendasi prakiraan bahaya BPPTKG namun atas dasar rasa takut dan trauma akibat kejadian erupsi 2010, maka Pemerintah Desa setempat memfasilitasi evakuasi pengungsian,” jelas Kalak BPBD Kabupaten Magelang, Edy Susanto melalui pesan tertulis.

Selanjutnya berdasarkan perkembangan data pengungsi pada Sabtu (20/11) pukul 18.00 WIB, dua warga pengungsi dari Desa Ngargomulyo memilih pulang ke tempat saudaranya karena ada keperluan lain. Kemudian ada penambahan satu warga Desa Krinjing yang memutuskan untuk mengungsi.

Dalam rangka memenuhi kebutuhan makanan para warga yang mengungsi maupun petugas, pihak BPBD Kabupaten Magelang dibantu instansi terkait telah mendirikan dapur umum di setiap titik lokasi pengungsian dan menyiapkan kebutuhan makanan mulai pukul 04.00 WIB.

BPBD Kabupaten Magelang juga mendistribusikan air bersih untuk masing-masing lokasi pengungsian pada pukul 06.00 hingga 08.00 WIB.

Adapun kegiatan _trauma healing_ juga dilakukan secara berkala oleh Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Muslimat (IKGTKM) Mertoyudan dan Forum Anak Kabupaten Magelang di setiap titik pengungsian. Kegiatan tersebut dilakukan agar anak-anak tidak mengalami stres dan ketakutan selama dalam pengungsian.

Kondisi Pengamatan Gunung Merapi Terkini oleh BPPTKG

Berdasarkan hasil pengamatan BPPTKG terkait perkembangan aktivitas Gunung Merapi per Sabtu (21/11), terjadi guguran dengan jumlah 15, aplitudo 4-7 mm dalam durasi 13-90 detik. Hembusan terjadi dengan jumlah 23, amplitudo 2-11 mm dalam durasi 10-19 detik. Sedangkan gempa vulkanik dangkal berjumlah 14 dengan amplitudo yang teramati 40-75mm dalam durasi 14-42 detik.

Kemudian BPPTKG juga melaporkan adanya gemuruh guguran yang terdengar keras sebanyak satu kali dengan amplitudo 75mm pada pukul 8.19 WIB dari Pos Pantau Babadan dan Kaliurang.

Lebih lanjut, BPPTKG juga mengatakan bahwa potensi bahaya saat ini adalah berupa guguran lava dari aktivitas erupsi efusif dan lontaran material vulkanik apabila terjadi letusan eksplosif serta awan panas sejauh maksimal lima kilometer dari puncak kawah.

Sehingga dalam hal ini, BPPTKG memberikan rekomendasi untuk wilayah KRB III dalam radius lima kilometer dari puncak kawah merapi agar dikosongkan dari segala jenis aktivitas manusia dan tidak boleh ditinggali oleh penduduk.

Hal itu dimaksudkan agar apabila kemudian Gunung Merapi meletus sewaktu-waktu, maka tidak terjadi korban jiwa maupun kerugian harta benda.

Menurut perkembangan dari tim di lapangan, wilayah yang memiliki potensi risiko terdampak erupsi Gunung Merapi meliputi, Desa Glagaharjo, Desa Kepuharjo dan Desa Umbulharjo di Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman, Provinsi DI Yogyakarta.

Selain itu Desa Ngargomulyo, Desa Krinjing dan Desa Paten di Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah.

Selanjutnya Desa Tlogolele, Desa Klakah dan Desa Jrakah di Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah.

Berikutnya adalah Desa Tegal Mulyo, Desa Sidorejo dan Desa Balerante di Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Dr. Raditya Jati

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

PEMUDA DAN MASYARAKAT DEMO KEPALA DESA ROHOMONI MENUNTUT PENAMBANGAN GALIAN C UNTUK SEGERA DI HENTIKAN

Published

on

Haruku Maluku Tengah,

Berawal dari kegiatan pengambilan dan penambangan pasir batu di aliran sungai Wae Besar di Negeri Rohomoni, pengambilan Situ C oleh sekelompok orang yang mengatas-namakan para pekerja projek di salah satu desa di pulau haruku maluku tengah.

Hari ini tepat pada hari senin,tanggal 4 Desember 2023 terjadi demo besar-besaran oleh masyarakat negeri rohomoni dan para pemuda negeri Rohomoni tepat di lokasi pengambilan sirtu galian C dan di depan rumah raja negeri Rohomoni, dan sesuai dengan orasi salah satu tokoh muda negeri rohomoni mengatakan bahwa pengambilan Sirtu galian C di wae ira sepanjang bibir kali harus segera di hentikan karena ini menyangkut keselamatan negeri rohomoni.

AS orator aksi menegaskan bahwa pengambilan sirtu galian C tidak mempunya izin dari masyarakat setempat Dan lagi desa Rohomoni beberapa bulan yang lalu di landa banjir besar dan airnya deras dan menghanyutkan beberapa pemukiman warga negeri Rohomoni,
.Masyarakat negeri rohomoni mendesak agar pengambilan sirtu galian C di sepanjang pinggiran sungai Wae besar segera di hentikan, karena akan mengancam keselamatan negeri rohomoni jika terjadi hujan dan mengakibatkan banjir besar “.

As menambahkan projek pengambilan sirtu galian C ini di duga mendapat izin dari kepala desa negeri rohomoni, serta tidak di bicarakan secara adat kepada masyarakat rohomoni karena hal ini akan menyebabkan kontradiksi didalam masyarakat negeri rohomoni, kemudian hal ini karena masyarakat negeri rohomoni merasa resah akan keselamatan negeri Rohmani “. tegasnya

Continue Reading

Berita

Mendagri Dorong Pemda dan Stakeholder Terkait Se-Provinsi Sumbar Jalin Koordinasi Tuntaskan NPHD

Published

on

Jakarta ,– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah (Pemda) dan jajaran terkait seperti KPUD, Bawaslu daerah, hingga TNI/Polri se-Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) untuk terus berkoordinasi menuntaskan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Menurut Mendagri upaya tersebut diperlukan dalam rangka mempersiapkan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

“Kemudian khusus untuk KPUD dan Bawaslu daerah itu saya sudah mengeluarkan surat (agar anggaran Pilkada) untuk dapat dicairkan 14 hari setelah penandatanganan naskah hibah (NPHD). Saya sudah mengeluarkan Surat Edaran mengingatkan tentang mekanisme ini itu pada (tanggal 24) Januari tahun 2023,” ujar Mendagri saat memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Penandatanganan NPHD Kegiatan Pilkada Tahun 2024 Provinsi Sumatera Barat secara virtual dari Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (28/11/2023).

Mendagri menjelaskan, khusus untuk KPUD dan Bawaslu daerah, penggunaan anggarannya dapat menggunakan 2 tahapan. Hal itu yakni sebanyak 40 persen anggaran dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023, serta 60 persennya dari APBD TA 2024. Dijelaskannya pula, pembagian 2 tahapan itu didasarkan pada kemampuan fiskal daerah yang berbeda-beda, yakni kuat, sedang, dan lemah.

Kemampuan fiskal daerah yang kuat ditandai dengan tingginya pendapatan asli daerah (PAD) dibandingkan dana transfer dari pemerintah pusat. Sebaliknya, untuk daerah dengan kapasitas fiskal lemah ditandai dengan tingginya dana transfer dari pemerintah pusat ketimbang PAD itu sendiri. Mendagri mengatakan, bila mekanisme penggunaan anggaran tersebut tidak dibagi menjadi 2 tahapan, daerah dengan kapasitas lemah akan lebih banyak terdampak. Dampak itu misalnya, terhambatnya pelayanan dasar kepada masyarakat.

“Oleh karena itulah kita membuat kebijakan 40 persen diambil dari tahun anggaran 2023 dan 60 persen diambil dari ABPD tahun 2024,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Mendagri mengimbau Pemda se-Provinsi Sumbar untuk betul-betul mempersiapkan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dengan baik. Bagi daerah yang belum melakukan penandatanganan NPHD diminta segera menyelesaikannya.

“Saya mohon mungkin Pak Wagub (Sumbar) dan Ketua KPU Provinsi, Bawaslu, bisa mengatensi terutama daerah yang belum melaksanakan NPHD ini. Bagi yang sudah terima kasih banyak. Sekali lagi bagi yang belum tolong selesaikan segera supaya memberikan kepastian dan kesiapan kita untuk melaksanakan pilkada tahun depan,” tandas Mendagri.

Continue Reading

Berita

BPSDM Kemendagri Perkuat Integritas Aparatur PPUPD Ahli Pertama dan Ahli Muda

Published

on

Jakarta, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupaya memperkuat integritas Pengawas Pemerintahan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) ahli pertama dan ahli muda. Upaya ini dilakukan dengan menggelar Pelatihan Orientasi Tugas PPUPD Ahli Pertama dan Ahli Muda. Pelatihan ini berlangsung di Hotel Arcadia Mangga Besar, Jakarta, Senin (27/11/2023).

Selain integritas, pelatihan ini juga untuk membangun berbagai sikap lainnya seperti moral, kejujuran, motivasi, nasionalisme, kebangsaan, karakter kepribadian, serta pemahaman dasar mengenai jabatan fungsional PPUPD baik ahli muda maupun ahli pertama.

Dalam sambutannya, Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono menegaskan, pejabat fungsional PPUPD memiliki tugas pokok melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan teknis urusan pemerintahan daerah. Hal ini mencakup kebijakan dan program satuan kerja perangkat daerah sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017. Tugas pokok tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 36 Tahun 2020.

“Jabatan fungsional pengawas pemerintahan mengharuskan pemegangnya memiliki kompetensi yang mumpuni, karena selain menunjukkan wewenang dan hak, mereka juga bertanggung jawab untuk meningkatkan kinerja inspektorat provinsi atau inspektorat kabupaten/kota masing-masing. Oleh karena itu, BPSDM Kemendagri telah menjalankan program pengembangan kompetensi bagi PPUPD pada tahun 2023,” ungkap Sugeng.

Dirinya berharap, seluruh peserta dapat mengikuti pelatihan dengan baik, sehingga output yang dituju bisa tercapai. Harapan lainnya, seluruh peserta dapat mengenali isu strategis terkait kebijakan dan program pengawasan serta metode penanganan yang lebih efektif dan efisien. Selain itu, peserta juga dapat semakin memahami, mendalami, dan memperoleh ilmu yang bermanfaat untuk mendukung tugas yang diemban.

Continue Reading

Trending