PERLU ADANYA PERATURAN KETAT DI KOTA DEPOK DISAAT MASA PANDEMIK COVID 19

PostJakarta
0

Depok, poroskota,

Disela saat kunjungan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ke RSUD Depok 15 September 2020 , Walikota Depok Pak H. Dr. KH. Muhammad Idris Lc.MA menyatakan :

" kalau clusternya adalah dari warga Depok pekerta perkantoran yang pulang dari Jakarta maka pengetatan protokol yang baru pulang kerja dari jakarta maka harus benar benar diawasi oleh kampung siaga di wilayah kota Depok. ketika mereka pulang kerja harus diawasi ditingkat Rt. / kampung siaga.

 terkait masalah waktu  pembatasan waktu kerja sedang dievaluasi. mungkin akan kita rubah waktunya/ jamnya. karena memang kita memperhatikan pemulihan ekonomi yg memang kita tidak bisa memberikan JPS / jaringan pengaman sosial yg lebih banyak lagi. yg kita andalkan adalah bantuan presiden. dan masih dalam proses pendataan. yg pertama kali adalah UMKM. kita juga mengajukan ke Provinsi.

yang kita lakukan adalah pembatasan aktifitas akan kia evaluasi. bisa kita undur sampai jam 21.00. sedanglan aktifitas udaha hingga jam 20.00. tetapi harus tegas apabila terjadi pelanggaran. kita akan buat sangsinya. sehingga tidak kucing kucingan lagi antara petugas dan pelaku usaha.

kita juga baru dapat arahan dari Kementerian Dalam Negri bahwa dalam kondisi seperti sekarang ini perlu dibuatkan Perda yg terkait masalah kesehatan . Serta sangsi sangsi pidana. tapi kita akan melihat kondisinya dulu.

kita juga akan melakukan survey . mengacu dari hasil aurvey yang dilakukan oleh walikota Bogor bahwa 51 % masyarakat kota Bogor tidak percaya adanya corona. Mungkin juga karena pengaruh dari medsos tentang konspirasi global. atau apalah segala macamnya. sehingga mereka yg 51 % itu menjadi cuex/ acuh tak acuh.

Di Depok kita akan melakukan survey. Apa memang ada warga Depok yang tidak percaya adanya corona. kalau memang ada hatus kita evaluasi dan edukasi edukasi harus segera kita lakukan dengan ketat". demikian tandas tegas Pak Idris.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)