Connect with us

Uncategorized

KOMNAS HAM MERESPON ARAH PEMBAHASAN RKUHP

Published

on

Mohammad Choirul Anam
komisioner pengkajian dan penelitian Komnas Ham

Jakarta 3 September 2019
Proses pembahasan dan materi muatan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) merupakan proses penting untuk mendapat pencermatan oleh Komnas HAM. Komnas HAM mengkaji perumusan RKUHP agar tetap sesuai dengan prinsip dan asas-asas HAM untuk memastikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM sebagai tanggung jawab negara. Atas pencermatan terhadap draf RKUHP tertanggal 28 Agustus 2019, Komnas HAM mengapresiasi beberapa rekomendasi dari mekanisme internasional yang diakomodasi dalam RKUHP, seperti diaturnya tindak pidana penyiksaan dengan unsur yang terkandung dalam Pasal 1 CAT, adanya definisi pemerkosaan dalam perkawinan, serta penggunaan gender neutral dalam pengaturan tindak pidana. Hal tersebut menunjukan adanya niat pemerintah untuk memposisikan RKUHP sebagai instrumen perlindungan HAM. Adapun selain hal tersebut ada beberapa isu-isu krusial yang perlu diperhatikan oleh Panitia Kerja dan Tim Perumus RKUHP, antara lain:

A. Terkait pengakuan hukum yang hidup di masyarakat, terdapat tiga pasal bermasalah yaitu Pasal 2, Pasal 12 ayat (2), Pasal 96, Pasal 97 dan Pasal 618. Berdasarkan asas Iegalitas, eksistensi keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat tidak sesuai dengan lex scripta (ketentuan pidana harus tertulis dan tidak boleh dipidana berdasarkan hukum kebiasaan), lex certa (rumusan ketentuan pidana harus jelas), dan lex stricta (ketentuan pidana harus ditafslrkan secara ketat dan larangan analogi). Dikhawatirkan apabila ketiga pasal bermasalah ini disahkan ke dalam KUHP, akan timbul pelanggaran HAM karena ketidakjelasan dalam kepastian hukum, dan membingungkan aparat penegak hukum dan masyarakat. Perlunya kejelasan hukum yang hidup dalam masyarakat, untuk mencegah adanya polltik idenmas, dan ketidakjelasan pengaturan yang mengancam kepastian hukum.

B.Eksistensi pidana mati, yang masih diberl ruang dalam RKUHP dengan sifat khusus dan diancamkan secara alternatif yang sama sekall tldak memberikan perlindungan terhadap HAM. Sehingga semua tindak pidana blsa mendapat ancaman pidana mati karena diancamkan secara alternatif. Terkalt penghapusan pldana mati Komnas HAM, menegaskan perlunya dua lapis perllndungan HAM. Pertama, terkait perlindungan terhadap penjatuhan pidana dalam dakwaan maupun putusan, bahwa
frasa “dapat”dalam Pasal 100 ayat (1), (4) dan Pasal 101 membuka lebar
ketidakpastian hukum terkait pemberian masa percobaan. Kedua, penghapusan
pidana mati dengan percobaan memerlukan kejelasan proses dan menjangkau
terpidana mati yang dalam masa tunggu eksekusi. Hal dimaksud merupakan tahapan
yang memungkinkan dalam semangat penghapusan pidana mati, Komnas HAM
secara tegas menolak pidana mati sebagai hukuman.

C. Terkait tindak pidana terhadap agama, delik dalam Pasal 304 RKUHP mulai
mengarah pada rumusan yang lebih jelas, yakni perbuatan yang bersifat
permusuhan. Hal ini merupakan kemajuan dari absurditas frasa “penghinaan” dan
“penodaan”. Untuk itu perlu dilihat kembali maksud penggunaan frasa menyatakan
perasaan dan penodaan sebagai alternatif dan padanan dari “sifat permusuhan” perlu untuk ditimbang kembali.

D. Pasal 218 dan Pasal 219 RKUHP mengenai Penyerangan Kehormatan atau Harkat
dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden berpotensi melanggar hak kebebasan
berpendapat dan berkekspresi. Penjelasan terkait Pasal 263 RKUHP hanya
menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan penghinaan adalah perbuatan apapun
yang dapat menyerang nama baik dan martabat Presiden atau Wakil Presiden di
muka umum. Tidak ada penjelasan yang mengakomodir pembedaan kategori dari
suatu tindakan yang dapat dikatakan menghina dan mengkritik. Penjelasan yang
tidak jelas tersebut akan berpotensi terhadap tidak adanya kepastian hukum serta
mengakibatkan tindakan sewenang-wenang dari aparat penegak hukum;

E. Terkait tindak pidana makar, Pasal 193 RKUHP mensyaratkan bahwa adanya upaya
penggulingan dan/atau pengambil-alihan sebagai unsur pidana yang harus dipenuhi.
Pasal ini berpotensi terhadap penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan
terlanggarnya hak kebebasan berpendapat dan berekspresi. Delik makar seharusnya
hanya terkait dengan tindakan yang bersifat menyerang. Tanpa adanya perbuatan
menyerang, perbuatan tersebut tidak dapat dikatakan sebagai tindak pidana makar;

F. Pengaturan tindak pidana terkait kesusilaan dan tindak pidana terhadap tubuh
dalam RKUHP berpotensi memengaruhi hak atas integritas tubuh dan hak atas
privasi masyarakat dimana pasal-pasal di dalamnya dapat menimbulkan efek
kriminalisasi bagi korban dan kelompok rentan. Selanjutnya Pasal 421 ayat (1)
tentang pencabulan tidak memasukan ketentuan perbuatan cabul yang dilakukan di
ruang privat. Hal ini berpotensi melanggar hak atas rasa aman korban pencabulan.
Pada Pasal 421 ayat (1) huruf b dan ayat (2), terdapat permasalahan pada syarat
terjadinya percabulan yang ruang lingkupnya hanya dibatasi melalui kekerasan atau
ancaman kekerasan. Kenyataannya, banyak perbuatan yang dilakukan dengan cara
relasi kuasa, tipu daya, tipu muslihat atau sebagainya;

G. Terkait pengaturan mengenai eksistensi tindak pidana khusus dalam RKUHP, Komnas
HAM menilai harusnya tindak pidana khusus tersebut dipisah pengaturannya dalam
aturan khusus. Hal ini karena aturan tersebut memiliki asas-asas yang berlaku
khusus, yakni kekhususan tindakan-tindakan yang digolongkan dalam kejahatan luar
biasa. Dengan meletakkannya bersama dengan delik umum akan berimplikasi pada
banyaknya asas-asas tertentu yang sulit diberlakukan. Jika karakter khusus tersebut
tidak diberlakukan, maka akan melanggar hukum internasional dan memungkinkan
mekanisme instrumen hukum internasional dipergunakan dalam skema pidana
nasional.

 Proses pembahasan RKUHP draf Agustus 2019 sudah mengakomodasi beberapa
perubahan yang signifikan dalam perlindungan HAM. Perubahan tersebut
mengkomodasi beberapa pemikiran yang mengawal pembahasan selama ini. Dalam
posisi ini, dengan waktu yang ada menuju pengesahan RKUHP sangat memungkinkan
untuk mengakomodasi beberapa catatan dan pemikiran perlindungan HAM yang belum
diakomodasi. Komnas HAM mendesak agar dilakukan kembali review terhadap draf
RKUHP tersebut dalam upaya menjaga, melindungi, dan menegakan HAM di Indonesia.
(Red)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Uncategorized

Kang Nurdin DSPC Bogor di Nobatkan Sebagai Panglima Baranusa Depok dan ketua DPC. Perguruan Silat Maung Bodas Kab. Bogor.

Published

on

Arak arakan pengukuhan Kang Nurdin sebagai Panglima Baranusa Depok dan Ketua DPC. PS. Maung Bodas Kab. Bogor Jabar. (Poto istimewa)

Bogor, Keradenan

Dalam acara Perhelatan Haul  KH. Safe’i bin Nasib tokoh ulama dan wali penyebar agama Islam Keradenan Bogor  yang dihadiri oleh beberapa perkumpulan Perguruan silat dan Ormas ke Kab. Bogor berlangsung hikmat meriah. Dalam acara perhelatan dilangsungkan juga pengukuhan Kang Nurdin DSPC sebagai Panglima Baranusa Depok dan Ketua DPC. Perguruan silat Maung Bodas Kab. Bogor Jabar. (Kamis 27 Juli 2023)

Adapun yang mengukuhkan diantaranya KH. M. Fajar Laksana pimpinan Pondok Pesantren Al.Fath Sukabumi Jabar, ketua DPC. PS. Maung Bodas DKI Jakarta pak Hartono,  Muspika wilayah Keradenan serta para pemuka masyarakat dan ketua Perguruan silat Jabodetabek.

‌Kang Nurdin mengatakan bahwa salam satu komando, salam sabatin, salam budaya. Acara ini terselenggara berkat sokongan dan doa restu dari berbagai perguruan silat yang satu rasa satu nafas alam mempertahankan seni budaya pencak silat Jawa Barat. Disamping itu ini adalah bentuk silaturahmi yang terus menerus dan tiada henti. Insya Allah ke depan pelestarian seni budaya silat Sunda dan Betawi dapat dukungan dari masyarakat dan pemangku kebijakan di wilayah maupun tingkat Nasional”.

kang Nurdin menambahkan, Dengan semangat pertahanan serta pelestarian terhadap seni budaya silat Sunda dan Betawi kami para pesilat siap bersinergi dengan berbagai instansi terkait pemberdayaan kebudayaan seni silat Sunda dan Betawi. Dan juga kami akan selalu mengadakan sosialisasi terhadap generasi muda untuk mencintai budaya silat”. Jelas kang Nurdin. 

Continue Reading

Uncategorized

Kaesang Pangarep Resmikan Outlet Sang Pisang di Kota Depok

Published

on

 Depok. 

– Kedatangan Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep menyambangi Sawangan Depok, Jawa Barat. Kaesang datang bersama istrinya, Erina Gudono, 

“Selamat sore semuanya terima kasih buat semuanya, Ibu-ibu, Bapak-bapak, dan Adik-adik juga terima kasih sudah menyempatkan hadir di grand opening Sang Pisang,” ujar Kaesang dalam sambutannya, di Jalan Abdul Wahab, Sawangan Depok  Selasa (25/7/2023).

” Kaesang datang mengenakan baju berwarna putih dan krem. Sedangkan Erina mengenakan baju berwarna hitam.

“Menurutnya, kedatangannya ke Depok hanya untuk meresmikan gerai makanan miliknya di Sawangan. Bukan untuk berkampanye, meski digadang-gadang akan maju di Pilkada Depok 2024.


“Kaesang mengatakan kedatangannya untuk membuka usaha makannya. Kaesang menyebut kedatangannya ke lokasi bukan untuk kampanye.


“Perlu saya ingatkan sekali lagi ini bukan kampanye, ini saya buka Sang Pisang di sini,” lanjutnya.


Pada pukul 16.18 WIB, Kaesang bersama Vicky Prasetyo dan Babe Cabita berkaraoke. Mereka juga ramai difoto oleh warga di lokasi.

“Terima kasih yang sudah menyempatkan hadir di grand opening Sang Pisang. Perlu saya ingatkan sekali lagi, ini itu bukan kampanye,” jelas Kaesang, Selasa.

“Saya di sini akan membuka Sang Pisang di Depok yang kedua karena dulu sudah pernah di Margonda, cuma tutup. Saya buka lagi di Sawangan kali ini,” Pungkasnya.

Continue Reading

Uncategorized

Dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Ke-78 Tahun 2023, Badan Strategi Kebjakan Hukum dan HAM Gelar Seminar Nasional Bertema Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat

Published

on

 Jakarta, Graha Pengayoman 

Seminar Nasional “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP”  (Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM)

Dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Ke-78 Tahun 2023, Badan Strategi Kebjakan Hukum dan HAM menyelenggarakan acara Seminar Nasional bertema “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP” Kegiatan ini dimaksudkan selain sebagai wadah sosialisasi kebijakan Pemerintah khususnya tentang KUHP baru kepada masyarakat, juga sebagai bentuk identifikasi isu, permasalahan serta kebutuhan atas pengaturan konsep “hukum yang hidup di dalam masyarakat”. 

Hal ini dimaksud agar Pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM dapat menjanng masukan dari berbagai pihak atas materi muatan yang perlu dimuat pada Peraturan Pemenntah (PP) yang akan dibuat tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat. 

Kegiatan ini menghadirkan 5 (lima) Narasumber diantaranya:

 adalah Prof. Dr. Edward O.S. Hianej, S.H., M.Hum., Wakil Menteri Hukum dan HAM, sebagai keynote speech yang menyampaikan maten tentang Politik Hukum dan Arah Pengaturan Hukum Adat dalam KUHP. 

Selain itu kegiatan ini juga menghadirkan narasumber eksternal lainnya seperti :

1) Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum.. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, yang memaparkan mengenai Pluralisme Hukum: Hukum Positif dan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat: 

2) Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., Hakim Agung Mahkamah Agung RI, yang memaparkan tentang Tantangan Penerapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dalam Penegakan Hukum,

 3) Fery Fathurokhman, S.H., M.H., Ph.D., Dosen Bidang Hukum Pidana (Pidana Adat) Universitas Sultan Agung Tirtayasa yang menyampaikan tentang Strategi Inktusi Hukum Adat ke dalam Hukum Pidana Nasional,

  4) Erasmus A.T. Napitupulu, S.H., Direktur Eksekutif /Institure for Criminal Justice Reform (ICJR) yang menyampaikan tentang Pembaharuan Hukum Pidana dalam Konstruksi Formalisasi Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. 

Pada kesempatan ini peserta adalah semua pihak yang berkaitan dengan proses pembentukan PP tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat, baik dari unsur kementerian/lembaga : organisasi nonpemerintah, akademisi : serta masyarakat umum.

Continue Reading

Trending