Connect with us

Uncategorized

KOMNAS HAM MENDUKUNG PENCALONAN INDONESIA SEBAGAI ANGGOTA DEWAN KEAMANAN PBB 2020-2022

Published

on

Jakarta – Komnas HAM menjadi salah satu delegasi Indonesia bersama Kementerian Luar Negeri  RI dan Kementerian Hukum dan HAM RI dalam mendukung proses pencalonan Indonesia sebagai Anggota Dewan HAM PBB 2020-2022.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dan Amiruddin pun ikut berkontribusi dalam serangkaian kegiatan selama sidang HAM PBB di Jenewa, Swiss pada 9-12 September 2019 dengan mengangkat beberapa isu prioritas Komnas HAM termasuk Human Right Cities (Kabupaten/Kota HAM).
“Komnas HAM menjadi salah satu pihak yang dinilai konsisten meletakkan dan mendorong Kabupaten/Kota HAM sebagai isu strategis melalui konseptualisasi dan implementasi Kabupaten/Kota HAM atau Human Rights Cities yang telah menjadi isu global. Hal inilah yang bisa menjadi poin plus untuk mendorong Indonesia maju sebagai anggota Dewan HAM (DHAM) PBB periode 2020-2022,” jelas Beka, Jumat (6/9/2019).
Bentuk dukungan terhadap proses pencalonan Indonesia sebagai anggota DHAM di organisasi internasional yang beranggotakan 193 negara tersebut dinilai sangat signifikan karena cerminan solidnya politik negara yang diambil oleh Komnas HAM. Urgensi Indonesia menjadi anggota DHAM selaras dengan upaya pemajuan dan perlindungan HAM yang termaktub dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Bahkan Indonesia telah melalui proses penyusunan dan pembahasan laporan implementasi instrumen HAM internasional.

Pelaporan periodik terkait implementasi instrumen HAM tersebut di tingkat nasional karena Indonesia menjadi Negara Pihak yang meliputi: Komite Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan PBB (CEDAW), New York, 11 Juli 2012; Komite Hak Sipil dan Politik PBB (CCPR), Jenewa, 10-11 Juli 2013; Komite Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya PBB (CESCR), Jenewa, 30 April-1 Mei 2014; Komite Hak Anak PBB (CRC), Jenewa, 5 Juni 2014; dan Komite Pekerja Migran (CMW), Jenewa, 5-6 September 2017.
Berbagai laporan dan rekomendasi yang disampaikan Komite kepada Pemerintah Indonesia telah dimasukkan ke dalam Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM). Sebagai anggota DHAM, Indonesia telah menunjukkan peran dan berkontribusi yang besar bagi upaya pemajuan dan perlindungan HAM di tingkat global.
Di Indonesia, Komnas HAM menjadi lembaga negara independen yang berkomitmen bersama membangun prinsip kerja sama dan dialog serta penguatan kapasitas negara untuk menjalankan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM. Momentum pencalonan Indonesia sebagai anggota DHAM diharapkan menjadi pintu masuk penguatan dan penegakan HAM di Indonesia serta penguatan kelembagaan Komnas HAM.
“Penyelesaian kasus pelanggaran HAM dari Komnas HAM masih berupa rekomendasi yang tak memiliki kekuatan hukum mengikat. Setelah Indonesia nantinya kembali dipercaya menjadi anggota DHAM, sebaiknya penguatan wewenang Komnas HAM harus mulai diwujudkan dalam pembahasan UU HAM maupun  melalui penguatan kelembagaan lainnya seperti sektor anggaran,” cetus Amiruddin.

Harapan tersebut dinilai Amir bakal memperkuat citra lembaga dan pemerintah di mata publik nasional maupun internasional. Terutama dalam penyelesaian kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang selalu menjadi sorotan global. Belum lagi jika dikaitkan dengan penanganan masalah Papua, kasus-kasus intoleransi, diskriminasi kepada kelompok rentan dan minoritas, konflik agraria dan kasus – kasus pelanggaran ham lainnya.
Jika kedua prasyarat yang  disebutkan sebelumnya terwujud, maka rekomendasi penyelesaian pelanggaran HAM dari Komnas HAM akan lebih mudah dilaksanakan oleh Negara. Apalagi, imbuh Beka, penguatan lembaga HAM merupakan salah satu misi yang dicanangkan pemerintah Indonesia dalam pencalonannya sebagai Dewan HAM PBB periode 2020-2022.
Komitmen bersama lembaga-lembaga HAM itulah yang bakal dipresentasikan oleh delegasi Komnas HAM dalam beberapa sesi sidang dewan HAM PBB termasuk side event “Indonesian Policy towards Human Right Cities: Collaboration between National and Local Government” dalam even 42nd Session of the Human Right Council di Markas PBB, Jenewa, Swiss pada 10 September 2019.

Wakil Menteri Luar Negeri RI Abdurrachman M. Fachir dan Wakil Tetap RI untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, WTO dan organisasi internasional lainnya Hasan Kleib turut berpartisipasi dalam even tersebut.

 Tentang Dewan HAM PBB

Sidang Majelis Umum PBB ke-60 melalui resolusi 60/251 tanggal 15 Maret 2006 telah membentuk Dewan HAM yang beranggotakan 47 negara. Badan subsider Majelis Umum PBB tersebut telah menggantikan Komisi HAM yang dianggap penuh dengan politisasi dan standar ganda.

Indonesia terpilih sebagai anggota Dewan HAM periode 2007-2010, 2011-2014, dan 2015-2017, setelah sebelumnya menjadi anggota awal Dewan HAM (founding member) periode 2006-2007. Pada 2019, Indonesia kembali mencalonkan diri untuk menjadi anggota Dewan HAM periode 2020-2022.
Indonesia bersama kelompok negara-negara sehaluan telah berupaya menegakkan kiprah DHAM selaras dengan resolusi MU-PBB 60/251, khususnya prinsip-prinsip DHAM sebagai forum antarpemerintah; keseimbangan hak sipil dan politik serta ekonomi, sosial, dan budaya; dialog dan kerja sama internasional; universalitas, objektivitas serta penghilangan standar ganda dan politisasi. (IW)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Uncategorized

Kang Nurdin DSPC Bogor di Nobatkan Sebagai Panglima Baranusa Depok dan ketua DPC. Perguruan Silat Maung Bodas Kab. Bogor.

Published

on

Arak arakan pengukuhan Kang Nurdin sebagai Panglima Baranusa Depok dan Ketua DPC. PS. Maung Bodas Kab. Bogor Jabar. (Poto istimewa)

Bogor, Keradenan

Dalam acara Perhelatan Haul  KH. Safe’i bin Nasib tokoh ulama dan wali penyebar agama Islam Keradenan Bogor  yang dihadiri oleh beberapa perkumpulan Perguruan silat dan Ormas ke Kab. Bogor berlangsung hikmat meriah. Dalam acara perhelatan dilangsungkan juga pengukuhan Kang Nurdin DSPC sebagai Panglima Baranusa Depok dan Ketua DPC. Perguruan silat Maung Bodas Kab. Bogor Jabar. (Kamis 27 Juli 2023)

Adapun yang mengukuhkan diantaranya KH. M. Fajar Laksana pimpinan Pondok Pesantren Al.Fath Sukabumi Jabar, ketua DPC. PS. Maung Bodas DKI Jakarta pak Hartono,  Muspika wilayah Keradenan serta para pemuka masyarakat dan ketua Perguruan silat Jabodetabek.

‌Kang Nurdin mengatakan bahwa salam satu komando, salam sabatin, salam budaya. Acara ini terselenggara berkat sokongan dan doa restu dari berbagai perguruan silat yang satu rasa satu nafas alam mempertahankan seni budaya pencak silat Jawa Barat. Disamping itu ini adalah bentuk silaturahmi yang terus menerus dan tiada henti. Insya Allah ke depan pelestarian seni budaya silat Sunda dan Betawi dapat dukungan dari masyarakat dan pemangku kebijakan di wilayah maupun tingkat Nasional”.

kang Nurdin menambahkan, Dengan semangat pertahanan serta pelestarian terhadap seni budaya silat Sunda dan Betawi kami para pesilat siap bersinergi dengan berbagai instansi terkait pemberdayaan kebudayaan seni silat Sunda dan Betawi. Dan juga kami akan selalu mengadakan sosialisasi terhadap generasi muda untuk mencintai budaya silat”. Jelas kang Nurdin. 

Continue Reading

Uncategorized

Kaesang Pangarep Resmikan Outlet Sang Pisang di Kota Depok

Published

on

 Depok. 

– Kedatangan Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep menyambangi Sawangan Depok, Jawa Barat. Kaesang datang bersama istrinya, Erina Gudono, 

“Selamat sore semuanya terima kasih buat semuanya, Ibu-ibu, Bapak-bapak, dan Adik-adik juga terima kasih sudah menyempatkan hadir di grand opening Sang Pisang,” ujar Kaesang dalam sambutannya, di Jalan Abdul Wahab, Sawangan Depok  Selasa (25/7/2023).

” Kaesang datang mengenakan baju berwarna putih dan krem. Sedangkan Erina mengenakan baju berwarna hitam.

“Menurutnya, kedatangannya ke Depok hanya untuk meresmikan gerai makanan miliknya di Sawangan. Bukan untuk berkampanye, meski digadang-gadang akan maju di Pilkada Depok 2024.


“Kaesang mengatakan kedatangannya untuk membuka usaha makannya. Kaesang menyebut kedatangannya ke lokasi bukan untuk kampanye.


“Perlu saya ingatkan sekali lagi ini bukan kampanye, ini saya buka Sang Pisang di sini,” lanjutnya.


Pada pukul 16.18 WIB, Kaesang bersama Vicky Prasetyo dan Babe Cabita berkaraoke. Mereka juga ramai difoto oleh warga di lokasi.

“Terima kasih yang sudah menyempatkan hadir di grand opening Sang Pisang. Perlu saya ingatkan sekali lagi, ini itu bukan kampanye,” jelas Kaesang, Selasa.

“Saya di sini akan membuka Sang Pisang di Depok yang kedua karena dulu sudah pernah di Margonda, cuma tutup. Saya buka lagi di Sawangan kali ini,” Pungkasnya.

Continue Reading

Uncategorized

Dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Ke-78 Tahun 2023, Badan Strategi Kebjakan Hukum dan HAM Gelar Seminar Nasional Bertema Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat

Published

on

 Jakarta, Graha Pengayoman 

Seminar Nasional “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP”  (Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM)

Dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Ke-78 Tahun 2023, Badan Strategi Kebjakan Hukum dan HAM menyelenggarakan acara Seminar Nasional bertema “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP” Kegiatan ini dimaksudkan selain sebagai wadah sosialisasi kebijakan Pemerintah khususnya tentang KUHP baru kepada masyarakat, juga sebagai bentuk identifikasi isu, permasalahan serta kebutuhan atas pengaturan konsep “hukum yang hidup di dalam masyarakat”. 

Hal ini dimaksud agar Pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM dapat menjanng masukan dari berbagai pihak atas materi muatan yang perlu dimuat pada Peraturan Pemenntah (PP) yang akan dibuat tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat. 

Kegiatan ini menghadirkan 5 (lima) Narasumber diantaranya:

 adalah Prof. Dr. Edward O.S. Hianej, S.H., M.Hum., Wakil Menteri Hukum dan HAM, sebagai keynote speech yang menyampaikan maten tentang Politik Hukum dan Arah Pengaturan Hukum Adat dalam KUHP. 

Selain itu kegiatan ini juga menghadirkan narasumber eksternal lainnya seperti :

1) Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum.. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, yang memaparkan mengenai Pluralisme Hukum: Hukum Positif dan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat: 

2) Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., Hakim Agung Mahkamah Agung RI, yang memaparkan tentang Tantangan Penerapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dalam Penegakan Hukum,

 3) Fery Fathurokhman, S.H., M.H., Ph.D., Dosen Bidang Hukum Pidana (Pidana Adat) Universitas Sultan Agung Tirtayasa yang menyampaikan tentang Strategi Inktusi Hukum Adat ke dalam Hukum Pidana Nasional,

  4) Erasmus A.T. Napitupulu, S.H., Direktur Eksekutif /Institure for Criminal Justice Reform (ICJR) yang menyampaikan tentang Pembaharuan Hukum Pidana dalam Konstruksi Formalisasi Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. 

Pada kesempatan ini peserta adalah semua pihak yang berkaitan dengan proses pembentukan PP tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat, baik dari unsur kementerian/lembaga : organisasi nonpemerintah, akademisi : serta masyarakat umum.

Continue Reading

Trending