Connect with us

Uncategorized

FORUM ALUMNI PETISI ADAKAN SEMINAR NASIONAL BERTAJUK: ”MENGGUGAT KEABSAHAN KONSTITUSI UUD 1945 VERSI 2002 : MELURUSKAN SEJARAH DAN KEMBALI KE JATIDIRI BANGSA”

Published

on

Demokrasi mainded yang di canangkan oleh reformasi tahun 98, telah menjadi pintu masuk mencengkramnya cakar kapitalisme global melalui para taipan dan investor asing yang telah tumbuh di era orba. Negara menjadi kehilangan control atas si kuat yang makin kuat mencengkram yang Iemah, atas si kaya yang makin kaya membeli semua asset asset sumberdaya si miskin. Hasil laporan Oxfam menegaskanfakta,ada 4 orang terkaya Indonesia sama sebanding dengan jumlah uang 100 juta rakyat yang hidup prihatin. Ada seorang taipan memiliki 5 juta hektar Iahan tanah, sementara ada jutaan rakyat tidak memiliki semester pun tanah untuk modal mereka hidup.

Sejak awal reformasi, bangsa ini habis mempreteli jati dirinya yang ditulis dengan darah dan air mata dari para The Founding Fathers dan ribuan pahlawan nasional yang gugur, oleh para generasi reformasi sesudahnya. Indonesia yang asli dan otentik yang tertuang di dalam consensus kebudayaannya yakni konstitusi UUD 1945 itu telah dipalsukan dan menjadikannya sebagai sejarah masa Ialu yang sudah usang, bukan malah memperkuat konsilidasi kebudayaan dan idiologinya tapi malah menghancurkan peradaban bangsanya yang luhur itu.

Perubahan UUD 1945 yang dipaksakan dan tergesa gesa tidak saja telah merobek struktur tatanan hukum, ekonomi, politik, pertahanan, sosial budaya, tetapi juga telah membuka persoalan baru di tengah masyarakat kita, yakni lahirnya exploitasi baru pada struktur masyarakat rentan khususnya yang terkebelakang, karena kompetisi menjadi lebih terbuka pada masyarakat yang agressif yang secara modal dan akses jauh lebih kuat. Keseimbangan antara si kuat dan si lemah semakin complang.

lbu Pertiwi sedang mengalami semacam konstraksi Sejarah, sedang menahan sakit yang amat sangat di rahimnya. Olehnya, FORUM ALUMNI PERGURUAN TINGGI SE INDONESIA (FA PETISI), yang lahir dari proses perjuangan PETISI TOLAK REKLAMASI TELUK JAKARTA, akan kembali mengambil peran kesejarahannya untuk menyelamatkan lbu Pertiwi. keberadaan Indonesia Raya sedang di uji, sekalipun jatidirinya diabaikan dan dikerdilkan dalam berbagai aspek dalam kancah era ”Indonesian Reform”. Pun akhirnya reformasi dan segala regulasinya toh telah gagal menumbuhkan kesejahteraan rakyat, bahkan gagap menghadapi kancah persaingan global pada semua aspek yang semakin tajam, panick kehilangan jatidiri, bahkan cenderung menjadi negara copy paste atas produk serba asing.

Atas persoalan tersebut di atas FA PETISI Mencoba menggagas kegiatan Silaturrahmi Antar Alumni Perguruan Tinggi dalam bentuk Seminar Nasional ”MENGGUGAT KEABSAHAN KONSTITUSI UUD 1945 VERSI 2002 : MELURUSKAN SEJARAH DAN KEMBALI KE JATIDIRI BANGSA”, sebagai biang alias big problem bangsa saat ini. Hasil seminar ini kemudian akan dilanjutkan dalam beberapa FGD dalam rangka mencapai rumusan final bersama atas solusi dari akar persoalan tersebut di atas.

Jadi ini juga dimaksudkan sebagai Paper Akademik FA PETISJ dalam rangka memberi masukan kepada Institusi MPR DPR RI dan Partai Politik yang berencana melakukan Amandemen UUD 1945 (soal G&dN). Sekaligus juga sebagai acuan akademik untuk meyikapi pro kontra di tengah masyarakat mengenai posisi KONSTITUSI UUD NEGARA REPUBLIK INIDONESIA 18 AGUSTUS 1945 atas perubahan/amandemen (1999~2002).

Ada pun yang menjadi Narasumber dan Penanggap pada Seminar Nasional tersebut yang terdiri dari para pakar/ahli, Tokoh Nasional, Aktivis antara lain adalah : Rahmawati Soekarno Putri, Rocky Gerung, Yusril Ihza Mahendra, Natalius Pigai, Sri Bintang Pamungkas, Irman Putra Sidin, Ahmad Yani, Edwin Soekowati, Djoko Edhi Abdurrahman, Hendrajit, Muslim Armas, Indra Wardhana, Sopian Kasim, Reza Satria, Syebubakar Abdurahman, Abas TS, lshaq Rofiq, Syafti Hidayat dll.

Acara ini akan di ikuti kurang lebih 150 Anggota Alumni Perguruan Tinggi dari berbagai Universitas dan Institut yang ada di Indonesia, serta 100 Mahasiwa dari berbagai Perguruan Tinggi yang ada di Jakarta yang antusias yang ikut serta mendaftarkan diri atas animo terhadap persoalan konstitusi UUD 1945.

Dalam acara tersebut terlebih dahulu akan di buka oleh Ketua FA PETISI, A Razak Wawo serta Pembacaan Deklarasi FA PETlSl oleh saudara Buyung lshak dari Ul yang akan di ikuti seluruh Perwakilan Perguruan Tinggi yang hadir. Acara ini selanjutnya akan ditutup pada sore hari dengan Pembacaan Hasil Putusan Rapat FA PETISI mengenai susunan 9 Formatur untuk menyempurnakan AD/ART dan Program FA PETISI, oleh Sofyan Soemantri (SEKJEN FA PETISI).

Atas persoalan tersebut di atas FA PETISI Mencoba menggagas kegiatan Silaturrahmi Antar Alumni Perguruan Tinggi dalam bentuk Seminar Nasional ”MENGGUGAT KEABSAHAN KONSTITUSI UUD 1945 VERSI 2002 : MELURUSKAN SEJARAH DAN KEMBALI KE JATIDIRI BANGSA”, sebagai biang alias big problem bangsa saat ini. Hasil seminar ini kemudian akan dilanjutkan dalam beberapa FGD dalam rangka mencapai rumusan final bersama atas solusi dari akar persoalan tersebut di atas.

Jadi ini juga dimaksudkan sebagai Paper Akademik FA PETISJ dalam rangka memberi masukan kepada Institusi MPR DPR RI dan Partai Politik yang berencana melakukan Amandemen UUD 1945 (soal G&dN). Sekaligus juga sebagai acuan akademik untuk meyikapi pro kontra di tengah masyarakat mengenai posisi KONSTITUSI UUD NEGARA REPUBLIK INIDONESIA 18 AGUSTUS 1945 atas perubahan/amandemen (1999~2002).

Ada pun yang menjadi Narasumber dan Penanggap pada Seminar Nasional tersebut yang terdiri dari para pakar/ahli, Tokoh Nasional, Aktivis antara lain adalah : Rahmawati Soekarno Putri, Rocky Gerung, Yusril Ihza Mahendra, Natalius Pigai, Sri Bintang Pamungkas, Irman Putra Sidin, Ahmad Yani, Edwin Soekowati, Djoko Edhi Abdurrahman, Hendrajit, Muslim Armas, Indra Wardhana, Sopian Kasim, Reza Satria, Syebubakar Abdurahman, Abas TS, lshaq Rofiq, Syafti Hidayat dll.

Acara ini akan di ikuti kurang lebih 150 Anggota Alumni Perguruan Tinggi dari berbagai Universitas dan Institut yang ada di Indonesia, serta 100 Mahasiwa dari berbagai Perguruan Tinggi yang ada di Jakarta yang antusias yang ikut serta mendaftarkan diri atas animo terhadap persoalan konstitusi UUD 1945.

Dalam acara tersebut terlebih dahulu akan di buka oleh Ketua FA PETISI, A Razak Wawo serta Pembacaan Deklarasi FA PETlSl oleh saudara Buyung lshak dari Ul yang akan di ikuti seluruh Perwakilan Perguruan Tinggi yang hadir. Acara ini selanjutnya akan ditutup pada sore hari dengan Pembacaan Hasil Putusan Rapat FA PETISI mengenai susunan 9 Formatur untuk menyempurnakan AD/ART dan Program FA PETISI, oleh Sofyan Soemantr

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Uncategorized

Kang Nurdin DSPC Bogor di Nobatkan Sebagai Panglima Baranusa Depok dan ketua DPC. Perguruan Silat Maung Bodas Kab. Bogor.

Published

on

Arak arakan pengukuhan Kang Nurdin sebagai Panglima Baranusa Depok dan Ketua DPC. PS. Maung Bodas Kab. Bogor Jabar. (Poto istimewa)

Bogor, Keradenan

Dalam acara Perhelatan Haul  KH. Safe’i bin Nasib tokoh ulama dan wali penyebar agama Islam Keradenan Bogor  yang dihadiri oleh beberapa perkumpulan Perguruan silat dan Ormas ke Kab. Bogor berlangsung hikmat meriah. Dalam acara perhelatan dilangsungkan juga pengukuhan Kang Nurdin DSPC sebagai Panglima Baranusa Depok dan Ketua DPC. Perguruan silat Maung Bodas Kab. Bogor Jabar. (Kamis 27 Juli 2023)

Adapun yang mengukuhkan diantaranya KH. M. Fajar Laksana pimpinan Pondok Pesantren Al.Fath Sukabumi Jabar, ketua DPC. PS. Maung Bodas DKI Jakarta pak Hartono,  Muspika wilayah Keradenan serta para pemuka masyarakat dan ketua Perguruan silat Jabodetabek.

‌Kang Nurdin mengatakan bahwa salam satu komando, salam sabatin, salam budaya. Acara ini terselenggara berkat sokongan dan doa restu dari berbagai perguruan silat yang satu rasa satu nafas alam mempertahankan seni budaya pencak silat Jawa Barat. Disamping itu ini adalah bentuk silaturahmi yang terus menerus dan tiada henti. Insya Allah ke depan pelestarian seni budaya silat Sunda dan Betawi dapat dukungan dari masyarakat dan pemangku kebijakan di wilayah maupun tingkat Nasional”.

kang Nurdin menambahkan, Dengan semangat pertahanan serta pelestarian terhadap seni budaya silat Sunda dan Betawi kami para pesilat siap bersinergi dengan berbagai instansi terkait pemberdayaan kebudayaan seni silat Sunda dan Betawi. Dan juga kami akan selalu mengadakan sosialisasi terhadap generasi muda untuk mencintai budaya silat”. Jelas kang Nurdin. 

Continue Reading

Uncategorized

Kaesang Pangarep Resmikan Outlet Sang Pisang di Kota Depok

Published

on

 Depok. 

– Kedatangan Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep menyambangi Sawangan Depok, Jawa Barat. Kaesang datang bersama istrinya, Erina Gudono, 

“Selamat sore semuanya terima kasih buat semuanya, Ibu-ibu, Bapak-bapak, dan Adik-adik juga terima kasih sudah menyempatkan hadir di grand opening Sang Pisang,” ujar Kaesang dalam sambutannya, di Jalan Abdul Wahab, Sawangan Depok  Selasa (25/7/2023).

” Kaesang datang mengenakan baju berwarna putih dan krem. Sedangkan Erina mengenakan baju berwarna hitam.

“Menurutnya, kedatangannya ke Depok hanya untuk meresmikan gerai makanan miliknya di Sawangan. Bukan untuk berkampanye, meski digadang-gadang akan maju di Pilkada Depok 2024.


“Kaesang mengatakan kedatangannya untuk membuka usaha makannya. Kaesang menyebut kedatangannya ke lokasi bukan untuk kampanye.


“Perlu saya ingatkan sekali lagi ini bukan kampanye, ini saya buka Sang Pisang di sini,” lanjutnya.


Pada pukul 16.18 WIB, Kaesang bersama Vicky Prasetyo dan Babe Cabita berkaraoke. Mereka juga ramai difoto oleh warga di lokasi.

“Terima kasih yang sudah menyempatkan hadir di grand opening Sang Pisang. Perlu saya ingatkan sekali lagi, ini itu bukan kampanye,” jelas Kaesang, Selasa.

“Saya di sini akan membuka Sang Pisang di Depok yang kedua karena dulu sudah pernah di Margonda, cuma tutup. Saya buka lagi di Sawangan kali ini,” Pungkasnya.

Continue Reading

Uncategorized

Dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Ke-78 Tahun 2023, Badan Strategi Kebjakan Hukum dan HAM Gelar Seminar Nasional Bertema Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat

Published

on

 Jakarta, Graha Pengayoman 

Seminar Nasional “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP”  (Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM)

Dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Ke-78 Tahun 2023, Badan Strategi Kebjakan Hukum dan HAM menyelenggarakan acara Seminar Nasional bertema “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP” Kegiatan ini dimaksudkan selain sebagai wadah sosialisasi kebijakan Pemerintah khususnya tentang KUHP baru kepada masyarakat, juga sebagai bentuk identifikasi isu, permasalahan serta kebutuhan atas pengaturan konsep “hukum yang hidup di dalam masyarakat”. 

Hal ini dimaksud agar Pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM dapat menjanng masukan dari berbagai pihak atas materi muatan yang perlu dimuat pada Peraturan Pemenntah (PP) yang akan dibuat tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat. 

Kegiatan ini menghadirkan 5 (lima) Narasumber diantaranya:

 adalah Prof. Dr. Edward O.S. Hianej, S.H., M.Hum., Wakil Menteri Hukum dan HAM, sebagai keynote speech yang menyampaikan maten tentang Politik Hukum dan Arah Pengaturan Hukum Adat dalam KUHP. 

Selain itu kegiatan ini juga menghadirkan narasumber eksternal lainnya seperti :

1) Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum.. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, yang memaparkan mengenai Pluralisme Hukum: Hukum Positif dan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat: 

2) Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., Hakim Agung Mahkamah Agung RI, yang memaparkan tentang Tantangan Penerapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dalam Penegakan Hukum,

 3) Fery Fathurokhman, S.H., M.H., Ph.D., Dosen Bidang Hukum Pidana (Pidana Adat) Universitas Sultan Agung Tirtayasa yang menyampaikan tentang Strategi Inktusi Hukum Adat ke dalam Hukum Pidana Nasional,

  4) Erasmus A.T. Napitupulu, S.H., Direktur Eksekutif /Institure for Criminal Justice Reform (ICJR) yang menyampaikan tentang Pembaharuan Hukum Pidana dalam Konstruksi Formalisasi Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. 

Pada kesempatan ini peserta adalah semua pihak yang berkaitan dengan proses pembentukan PP tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat, baik dari unsur kementerian/lembaga : organisasi nonpemerintah, akademisi : serta masyarakat umum.

Continue Reading

Trending