Connect with us

Uncategorized

WAHANA LINGKUNGAN HIDUP (WALHI) : SOAL KARHUTLA MENJADI TANTANGAN TERBERAT PEMERINTAHAN JOKO WIDODO

Published

on

RESTORASI GAMBUT MENCEGAH KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN SERTA PENGAKUAN WILAYAH KELOLA RAKYAT ADALAH KUNCI AKSI PENURUNAN EMISI DI SEKTOR BERBASIS LAHANPASCA LAPORAN IPCC TENTANG PERUBAHAN IKLIM DAN TANAH

Jakarta, 14 Agustus 2019. Laporan Panel Ahli Antar pemerintah untuk Perubahan lklim (IPCC) baru saja meluncurkan laporan khusus tentang perubahan iklim dan tanah pada tanggal 8 Agusius 2019 at Jenewa. DaIam laporan tersebut ditegaskan pentingnya tanah dan tata kelola lahan dalam perubahan lkllm. dalam Iaporan tersebut juga disebutkan bahwa antara tahun 2007-2016 emisi global dari sektor berbasis lahan atau AFOLU (pertanian. kehutanan dan alih fungsi Iahan) mencapai 23% dari emisi global. Terdiri dari sekitar 13% dari C02, 44% dan metana (CH4), dan 82% dari emisi nitrogen okisda (N2O). Disisi lain suhu rata-tata permukaan tanah meningkat 1.53 derajat celsius dari masa pra-lndustri. dua kali Iipat iauh lebih besar dibanding kenaikan rala-rata suhu bumi. Mencapai target dibawah 1.5 derajat celsius membutuhkan tidak hanya menurunkan secara drastis emisi disektor energi namun juga menurunkan emisi secara drastis di sektor berbasis lahan.

Aktifitas manusia berimbas pada hampir 75% permukaan tanah bumi, menyebabkan degradasi lahan yang meluas, mendorong deforestasi, mempercepat pemusnahan keanekaragaman hayati dan mendororg perubahan lkiim. Pertanian dan perkebunan skala besar adalah pendorong utama degradasi. penurunan serta emisi karbon. Kombinasi dampak perubahan iklim dan aktifitas manusla akan meningkatkan tekanan pada Iahan dan mengancam kehldupan dan krisis pangan terutama di daerah dataran rendah.

Di sisi lain solusi palsu perubahan lklim seperti bioenergy dan bioenergy ‘carbon capture and storage (BECCS) baik berasal dari sawit maupun kebun kayu (HTI) akan menambah tekanan pada kebutuhan lahan sehingga berakibat pada peningkatkan kerawanan pangan yang berdampak pada 150 juta orang didunia. Aksi mitigasi berbasis lahan dalam laporan IPCC tersebut lebih menitikberatkan pada upaya penurunan emisi dengan menghentikan deforestasy menghentikan kebakaran hutan dan lahan serta menjaga ekosistem esensial sepertl gambut dan bakau. Dalam upaya melakukan restorasi terhadap ekosistem penting tersebut, masyarakat adat, masyarakat lokal dan perempuan adalah kunci dalam upaya restorasi dan mencegah deforestasi. Oleh karena itu pengakuan terhadap Wilayah Kelola Rakyat menjadi langkah strategis dalam upaya menurunkan emisi. Langkah lersebut menyelesaikan tiga soal sekaligus; menurunkan emisl dari sektor berbasis lahan. mengurangan kemiskinan dan meningkatkan daya lenting masyarakat dalam menghadapi dampak negatif perubahan ikllm.

Aksi mitigasi  seperti mencegah kebakaran hutan dan lahan gambut akan berkontribusi pada penurunan leblh dari 3 GT C02e emisi secara global setiap tahun serta berdampak positif bagi aksi adaptasi Iebih dari 25 juta populasi. serta menjamin ketersediaan pangan bagi lebih dan 100 juta populasi di dunia. Sedangkan restorasi gambut dan mencegah pembukaan lahan gambut akan menurunkan emisi antara 0.3 sampai 3 GT C02 e setiap tahun, berdampak positif terhadap adaptasi antara 1 sampai 3 juta populasi dan berdampak positif terhadap mancegah terjadinya degradasi lahan.

Luasan Kesatuan Hndrologis Gambut (KHG) di Indonesia mencapai 24,6 juta hektar tersebar dari pulau Sumatera hingga Papua. Dari total luasan KHG tersebut, leblh dari 5,6 juta berada dalam
 kongsi korporasi baik perkebunan sawit maupun kebun kayu. Kemudian kebakaran hutan dan Iahan yang terus terjadi setiap tahun disebabkan karena tidak tegasnya negara untuk menciutkan luasan konsesi korporasi terutama yang tumpang tindih dengan KHG. Selain itu kebakaran hutan dan lahan dikonsesi korforasi juga tidak mendapatkan penindakan hukum yang tegas seperti pencabutan ijin sehingga tidak menlmbulkan efek jera dan menyebabkan karhutla terus berulang.

Dalam konteks penegakan hukum, pernyataan Kapolri Tito Karnavian soal kebakaran lahan di Riau 90 persen membuka lahan dengan cara membakar tldak sesuai dengan slkap kepolisian yang melakukan pemberhentian menyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan. ‘Perusahaan yang di SP3 masih membuka lahan dengan cara membakar tapi kenapa proses hukumnya tidak Ianjut ‘ ungkap Rnko Kumiawan, Durektur Eksekutif Daerah WALHI Rlau. Selain itu, kerusakan ekosistem gambut d! Sumatera Selatan, bukan hanya menyebabkan perubahan ikllm akibat KARHUTLA, tapi juga mengganggu kedaulatan pangan, wilayah kelola rakyat di Belanti yang sebelumnya lumbung pangan, menjadi rusak sejak dikepung korporasl sawit. ‘lmbuh HairuI Sobri, Direktur Eksekutlf Daerah WALHI Sumatera Selatan”.

Kebakaran hutan dan Iahan yang terus berulang merupakan tantangan terberat bagi Presiden serta lembaga terkait yang leblh memilih mengajukan Peninjauan Kembali Putusan Mahkamah Agung terkait  gugatan Citizen Lawsuit (CLS) warga Kallmantan Tengah yang terpapar asap den kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada tahun 2015.  Daripada memhabiskan waktu dan energy untuk  mengajukan PK, sebaiknva Presiden dan pemerintahannya lebih berfokus melaksanakan putusan Mahkamah Agung demi kepentingan naslb jutaan rakyat dan Iingkungan hidup dan berupaya membangun sebuah terobosan hukum yang mampu menjerat kejahatan ekosida yang dllakukan oleh korporasi,  atau menjerat korporasi sebagai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terhadap bencana alam. ‘

Restorasl gambut, pencegahan kebakaran hutan dan lahan, penanganan perubahan iklim serta pengakuan wilayah Kelola Rakyat sesungguhnya telah menjadi janji politik dan komitmen Presiden dalam pemerintahan yang berjalan saat Ini. Kami mendesak agar presiden dapat memaparkan tantangan dan agenda dalam penyelamatan lingkungan hidup. (Red)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Uncategorized

Kang Nurdin DSPC Bogor di Nobatkan Sebagai Panglima Baranusa Depok dan ketua DPC. Perguruan Silat Maung Bodas Kab. Bogor.

Published

on

Arak arakan pengukuhan Kang Nurdin sebagai Panglima Baranusa Depok dan Ketua DPC. PS. Maung Bodas Kab. Bogor Jabar. (Poto istimewa)

Bogor, Keradenan

Dalam acara Perhelatan Haul  KH. Safe’i bin Nasib tokoh ulama dan wali penyebar agama Islam Keradenan Bogor  yang dihadiri oleh beberapa perkumpulan Perguruan silat dan Ormas ke Kab. Bogor berlangsung hikmat meriah. Dalam acara perhelatan dilangsungkan juga pengukuhan Kang Nurdin DSPC sebagai Panglima Baranusa Depok dan Ketua DPC. Perguruan silat Maung Bodas Kab. Bogor Jabar. (Kamis 27 Juli 2023)

Adapun yang mengukuhkan diantaranya KH. M. Fajar Laksana pimpinan Pondok Pesantren Al.Fath Sukabumi Jabar, ketua DPC. PS. Maung Bodas DKI Jakarta pak Hartono,  Muspika wilayah Keradenan serta para pemuka masyarakat dan ketua Perguruan silat Jabodetabek.

‌Kang Nurdin mengatakan bahwa salam satu komando, salam sabatin, salam budaya. Acara ini terselenggara berkat sokongan dan doa restu dari berbagai perguruan silat yang satu rasa satu nafas alam mempertahankan seni budaya pencak silat Jawa Barat. Disamping itu ini adalah bentuk silaturahmi yang terus menerus dan tiada henti. Insya Allah ke depan pelestarian seni budaya silat Sunda dan Betawi dapat dukungan dari masyarakat dan pemangku kebijakan di wilayah maupun tingkat Nasional”.

kang Nurdin menambahkan, Dengan semangat pertahanan serta pelestarian terhadap seni budaya silat Sunda dan Betawi kami para pesilat siap bersinergi dengan berbagai instansi terkait pemberdayaan kebudayaan seni silat Sunda dan Betawi. Dan juga kami akan selalu mengadakan sosialisasi terhadap generasi muda untuk mencintai budaya silat”. Jelas kang Nurdin. 

Continue Reading

Uncategorized

Kaesang Pangarep Resmikan Outlet Sang Pisang di Kota Depok

Published

on

 Depok. 

– Kedatangan Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep menyambangi Sawangan Depok, Jawa Barat. Kaesang datang bersama istrinya, Erina Gudono, 

“Selamat sore semuanya terima kasih buat semuanya, Ibu-ibu, Bapak-bapak, dan Adik-adik juga terima kasih sudah menyempatkan hadir di grand opening Sang Pisang,” ujar Kaesang dalam sambutannya, di Jalan Abdul Wahab, Sawangan Depok  Selasa (25/7/2023).

” Kaesang datang mengenakan baju berwarna putih dan krem. Sedangkan Erina mengenakan baju berwarna hitam.

“Menurutnya, kedatangannya ke Depok hanya untuk meresmikan gerai makanan miliknya di Sawangan. Bukan untuk berkampanye, meski digadang-gadang akan maju di Pilkada Depok 2024.


“Kaesang mengatakan kedatangannya untuk membuka usaha makannya. Kaesang menyebut kedatangannya ke lokasi bukan untuk kampanye.


“Perlu saya ingatkan sekali lagi ini bukan kampanye, ini saya buka Sang Pisang di sini,” lanjutnya.


Pada pukul 16.18 WIB, Kaesang bersama Vicky Prasetyo dan Babe Cabita berkaraoke. Mereka juga ramai difoto oleh warga di lokasi.

“Terima kasih yang sudah menyempatkan hadir di grand opening Sang Pisang. Perlu saya ingatkan sekali lagi, ini itu bukan kampanye,” jelas Kaesang, Selasa.

“Saya di sini akan membuka Sang Pisang di Depok yang kedua karena dulu sudah pernah di Margonda, cuma tutup. Saya buka lagi di Sawangan kali ini,” Pungkasnya.

Continue Reading

Uncategorized

Dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Ke-78 Tahun 2023, Badan Strategi Kebjakan Hukum dan HAM Gelar Seminar Nasional Bertema Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat

Published

on

 Jakarta, Graha Pengayoman 

Seminar Nasional “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP”  (Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM)

Dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Ke-78 Tahun 2023, Badan Strategi Kebjakan Hukum dan HAM menyelenggarakan acara Seminar Nasional bertema “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP” Kegiatan ini dimaksudkan selain sebagai wadah sosialisasi kebijakan Pemerintah khususnya tentang KUHP baru kepada masyarakat, juga sebagai bentuk identifikasi isu, permasalahan serta kebutuhan atas pengaturan konsep “hukum yang hidup di dalam masyarakat”. 

Hal ini dimaksud agar Pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM dapat menjanng masukan dari berbagai pihak atas materi muatan yang perlu dimuat pada Peraturan Pemenntah (PP) yang akan dibuat tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat. 

Kegiatan ini menghadirkan 5 (lima) Narasumber diantaranya:

 adalah Prof. Dr. Edward O.S. Hianej, S.H., M.Hum., Wakil Menteri Hukum dan HAM, sebagai keynote speech yang menyampaikan maten tentang Politik Hukum dan Arah Pengaturan Hukum Adat dalam KUHP. 

Selain itu kegiatan ini juga menghadirkan narasumber eksternal lainnya seperti :

1) Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum.. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, yang memaparkan mengenai Pluralisme Hukum: Hukum Positif dan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat: 

2) Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., Hakim Agung Mahkamah Agung RI, yang memaparkan tentang Tantangan Penerapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dalam Penegakan Hukum,

 3) Fery Fathurokhman, S.H., M.H., Ph.D., Dosen Bidang Hukum Pidana (Pidana Adat) Universitas Sultan Agung Tirtayasa yang menyampaikan tentang Strategi Inktusi Hukum Adat ke dalam Hukum Pidana Nasional,

  4) Erasmus A.T. Napitupulu, S.H., Direktur Eksekutif /Institure for Criminal Justice Reform (ICJR) yang menyampaikan tentang Pembaharuan Hukum Pidana dalam Konstruksi Formalisasi Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. 

Pada kesempatan ini peserta adalah semua pihak yang berkaitan dengan proses pembentukan PP tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat, baik dari unsur kementerian/lembaga : organisasi nonpemerintah, akademisi : serta masyarakat umum.

Continue Reading

Trending